Saya forward kan lagi yg saya posting kemaren.

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Nofiardi
Sent: Tuesday, January 27, 2009 2:18 PM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] menguji kritisme ulama minang

 

Sabtu, 24/01/2009 23:18 WIB

menguji kritisme ulama minang

Oleh: ahmad


Ada perbedaan khusus dalam tataran pemikiran antara orang minang kabau
dengan masyarakat diluarnya dalam membedah sebuah persoalan. Dari dahulu
orang minang lebih menekankan daya ktisisnya ketimbang daya menerima apa
adanya. Segala yang bertentangan dengan prinsip hidup dan agama, akan
selalu nmenjadi kupasan otaknya, untuk mencari solusi. Apakah ijtima'
ini juga menunjuukkan sikap ulama minang kabau kalau beberapa item
sebagaimana penjelasan ketua MUI kalau agenda ijtima' tidak bisa
ditambah semisal, tentang sikap bersama terhadap israel dan haramnya
politik uang. Sebab dua isu inilah yang sangat uptude disamping isu
rokok itu sendiri.

 

http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?mod=artikel&j=1&id=95

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Riri Chaidir
Sent: Wednesday, January 28, 2009 7:59 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Re: MUI Sepakati Fatwa Rokok

 

Mudah2an, keputusan tentang rokok dan golput yang dihasilkan di
Padangpanjang itu sudah merupakan "puncak" dari "kelucuan" MUI. 

 

Tadinya saya berpikir bahwa MUI itu - dari judulnya, Majelis Ulama
Indonesia - dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia secara umum.

 

Tapi melihat trend outputnya, memang tidak salah kalau ujungnya adalah
pendapat2 seperti Mak Sati atau Nofend. 

 

Untuk fatwa rokok itu, kelihatannya MUI berusaha memuaskan semua pihak.
MUI berusaha mengakomodasikan desakan, seperti Komnas Perlindungan Anak
yang bbrp waktu yll mendatangi kantor MUI. MUI juga berusaha membantu
pemerintah di bidang kesehatan, karena peringatan pemerintah di kotak
rokok tidak efektif, MUI juga ingin tampil sempurna di depan Pemerintah
DKI yang punya Perda larangan merokok di tempat umum.

 

Di sisi lain, Ijtima MUI di Padangpanjang juga mengakomodasi desakan MUI
Jatim yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat rokok, dan tentu saja,
yang tak boleh dilupakan: pidato JK waktu pembukaan pesta para Ulama
tersebut.

 

Mungkin ada baiknya MUI itu ganti nama ya. Karena tiga kata yang
digunakan untuk namanya -menurut saya- adalah tiga kata2 yang bermakna
besar: Majelis, Ulama, dan Indonesia.

 

Riri

Bekasi, L 46

 

 

 

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke