Waalaikumsalam w.w. Rangkayo Hifni, Pandangan Rangkayo tentang ABS SBK benar sekali, harus kita tegakkan, antara lain dengan menggunakan 'Ranji ABS SBK', yang sekaligus mencatat garis keturunan menurut ibu yang diajarkan adat serta garis keturunan menurut bapak yang diajarkan Islam. Suatu masalah yang masih terlihat dan perlu dirapikan adalah menjernihkan secara lebih rinci dan sistematis apa kandungan normatif ABS SBK tersebut, oleh karena -- seperti Rangkayo tulis -- masih ada aspek-aspek tertentu dari adat Minangkabau itu yang belum selaras dengan norma-norma ajaran Islam. Mengenai hal yang terakhir ini --antara lain-- mengenai konsep 'punah' , yang menyebabkan seorang laki-laki yang beranak banyak bisa merasa dirinya punah tanpa keturunan jika adik-adik perempuannya tidak punya anak perempuan. Dalam kesempatan lain saay telah menuliskan trauma Ayah saya yang menganggap dirinya punah, karena adik perempuan beliau satu-satunya hanya beranaks eorang, laki-laki pula. Syukurnya, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah membentuk sebuah tim untuk merumuskan ABS SBK, yang sudah disosialisasikan baik di Ranah maupun di Rantau. Kepada tim ini telah diberikan masukan, dan masukan-masukan tersebut sedang diolah. Suatu masalah lain yang agak kurang kita tangani adalah menggunakanan data statistik konkrit untuk memahami kondisi terkini dari masyarakat Minangkabau. Dari data yang saya temukan, dalam tahun 1978 sudah 92% orang Minang hidup dalam keluarga batih, tidak lagi hidup di rumah gadang dan surau. Pada umumnya orang tidak lagi membangun rumah-rumah gadang, tetapi rumah-rumah keluarga.Dengan kata lain, Minangkabau itu telah, sedang, dan akan berubah, baik kita suka atau kita tidak suka. Tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana kita menyambut, merencanakan, dan mengendalikan perubahan tersebut sesuai dengan keinginan kita. Masalahnya disini adalah Minangkabau tidak -- atau belum -- mempunyai suatu lembaga kebersamaan yang memungkinkan masalah bersama ini dibahas bersama, diputuskan bersama, dan dilaksanakan bersama. Yang umumnya terlihat oleh saya -- seperti sering diingatkan pak Darul -- 'kita bisa sama-sama bekerja,tapi tak bisa bekerja sama'. .
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;saafroedin.ba...@rantaunet.org ________________________________ From: Hifni H.Nizhamul <hy...@yahoo.com> To: RantauNet@googlegroups.com Sent: Tuesday, March 24, 2009 2:32:43 PM Subject: [...@ntau-net] Re: MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah") Assalamualaikum, wr. wb, Jika ditelaah dari sisi adat - maka sebenarnya padusi Minang adalah sosok yang dijunjung tinggi. Bundakanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang. Tiang utama dalam pembelakuan adat itu. Mengapa karena : - sistem perkawinannya bersifat eksogami, - garis keturunan diambil dari Ibu, - Bersuku ke ibu, - Harta pusako dikuasai padusi ( bukan dimiliki ya...) Namun setelah Islam masuk ke Ranah Minang - ternyata beberapa hal yang tidak sesuai penerapan adat itu dengan kaedah syariah Islam.... Sepanjang pengetahuan saya, telah ada petunjuk - petunjuk dari cerdik pandai dan ulama di Rantaunet Yml. Buya Mas'oed dan Bapak Azmi datuk Bagindo dan Datuk Endang Pahlawan, dimana kita memang sudah tidak bisa murni lagi menerapkan hal -hal yang bertentanga denga syariah Islam. Telah disepakati bahwa : - Kita menggunakan Ranji ABS - SBK, sehingga seorang anak bersuku kepada ibunya da bernazab kepada ayahnya. - Masalah harta pusako - harta pusaka tinggi dapat dijadikan sebagai wakaf, dimana hasil dari pengelolaan harta pusaka itu digunakan untuk kemaslahatan keluarga besar dari si empunya harta, yaitu antara lain : - perawatan rumah gadang, - menyelenggarakan mayit yang terbujur, - penyelenggaraan pesta perkawinan atas para anak gadis kita, - babako ba baki. Bagi saya sebagai seorang perempuan minangkabau - disinilah keagungan adat dan budaya minangkabau yang harus diselaraskan antara penerapan hukum adat dan hukum islam. Insya allah - jika kita para perantau minang ( saya sudah merantau 4o tahun), masih meyakini bahwa adat istiadat kita tetap - tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan. Adat bersendikan ABS - SBK - hendaknya tetap merupakan transformasi dan reformasi bagi pembaharuan adat minangkabau sepanjang - kita menyadari semuanya bahwa kita tetap mengedapankan syariah Islam sebagai keyakinan kita. Marilah kita secara bertahap mulai menerapkan ABS - SBK ini dalam lingkungan keluarga kita dan kerabat kita... Ternyata mengelola harta pusaka sesuai dengan ajaran agama islam itu - suatu kenikmatan bagi kita - bahwa kita telah berbagi untuk kemaslahatan kelaurga besar kita dan kerukua berkeluarga juga tercipta. Padahal sesungguhnya sering kita mendengar di kampung - bahwa justru orang dikampung kita tidak mengenal ABS - SBK. Rasanya perlu sosialisasi terhadap ABS - SBK di wilayah Sumbar... Lebih kurangnya mohon dimaafkan Wassalam, Hifni H. Nizhamul http://bundokanduang.wordpress.com --- On Mon, 3/23/09, avenzor...@yahoo.com <avenzor...@yahoo.com> wrote: From: avenzor...@yahoo.com <avenzor...@yahoo.com> Subject: [...@ntau-net] MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah") To: RantauNet@googlegroups.com Date: Monday, March 23, 2009, 10:10 PM Dear Pak Saaf dan Dunsanak Yang Mulia, 1. Membaca tulisan Bpk ttg usulan merubah adat (sesuai saran Buya HMA spt Bpk tulis di bawah) ....mhn ijinkan saya bertanya apakah kita memang akan mampu utk merubah ADAT ISTIADAT Minangkabau? 2. Jika mampu, ....apakah sudah cukup pengetahuan dan pemahaman kita semua ttg segala detail adat istiadat, ...ttg latarbelakang DIBUAT dan DISEPAKATI nya dulu adat istiadat tersebut oleh nenek moyang kita.....dan tentang apa saja yg harus dirubah ....serta tentang apa keterkaitan dan konsekuensi jika ada satu saja elemen adat istiadat yg kita ubah. Baik konsekuensi atas konstelasi adat secara partial, secara keseluruhan, dlm jangka pendek hingga jangka panjang. 3. Secara sepintas,....memang sepertinya "banyak" cerita yg mempertetangkan antara adat dgn agama di Ranah Minang,.....tapi jika ditelusuri maka rasanya barangkali kita akan terkesan TERGOPOH-GOPOH jika hendak "membalikan gunung" yg telah diijinkan ALLAH untuk menjulang dan dijulangkan untuk menopang alam jagad raya ini. 4. Saya sangat yakin bahwa nenek moyang kita (Ranah Minang) tidak sia-sia menegakan dan menyepakati adat istiadat yg telah diturunkan pada kita tsb secara bersama. Meskipun saat itu ISLAM belum masuk ke sana, .....tapi saya sangat yakin bahwa mereka telah di beri PETUNJUK, TUNTUNAN dan IJIN oleh ALLAH utk membangun adat istiadat Minang tsb bagi kepentingan anak cucunya utk kurun waktu yg SANGAT PANJANG....dan dalam segala aspek kehidupan. 5. Secara pribadi, nasib telah membawa saya meninggalkan Ranah Minang lebih dari 35 tahun,.......dan langkah telah membawa saya melihat, membaca, mendengar dan merasakan air banyak negeri orang. Atas perjalanan nasib itu, .....meskipun bukan sejarahwan atau budayawan)..... saya menemukan (dan yakin serta bahagia) bahwa ADAT ISTIADAT MINANG adalah TERBAIK dari semua adat istiadat yg ada pada abad milenium ini. 6. Pertanyaan dan perspektif tsb saya cuatkan bukan utk "malintang" ataupun "manantang matoari",.....tapi sebagai usaha saya utk belajar agar bisa tetap berdiri teguh dlm menghadapi "jaman edan" ini. Mohon maaf kalau ada pilhan kata atau kalimat yg tidak tepat. Salam, r.a. Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: "Dr.Saafroedin BAHAR" Date: Mon, 23 Mar 2009 17:10:46 -0700 (PDT) To: <RantauNet@googlegroups.com> Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG Sanak Suryadi, Nanti malam saya akan berjumpa dengan beberapa teman di Jakarta. Akan saya tanyakan bagaimana pendapat beliau-beliau. Bagi saya sendiri, ada dua hal yang amat menggembirakan saya tentang Minangkabau saat ini, yaitu: 1) dengan terbitnya berbagai buku sejarah tentang Minangkabau -- khususnya tentang Gerakan Paderi oleh Christine Dobbin yang dibedah di Padang bulan Oktober yang lalu -- sudah semakin lengkap pengetahuan kita tentang Minangkabau, khususnya tentang hubungan antara dua sumber norma kebudayaan Minangkabau: adat dan Islam; 2) adanya sikap keterbukaan untuk menggali lebih lanjut tentang apa sesungguhnya hakikat dan identitas keminangkabauan, yang dirumuskan dalam ABS SBK. Bagi diri saya sendiri, mulai diterimanya konsep 'Ranji ABS SBK', yang sekaligus mencatat garis keturunan dari fihak ibu dan bapak, sesuai dengan fatwa Buya Masoed Abidin, sungguh merupakan langkah historis yang teramat besar, bukan hanya secara pribadi dengan akan hilangnya konsep 'punah' yang merupakan trauma bagi Ayah saya; tetapi juga secara kolektif yang akan memungkinkan disatukannya seluruh orang Minangkabau sejak dari tatanannya yang paling dasar Suatu tantangan yang masih harus dijawab oleh seluruh sejarawan Minang adalah menuliskan buku sejarah Minangkabau yang lebih komprehensif, yang tidak hanya mengulas tentang demikian banyak nagari yang tidak punya suprastruktur itu, tetapi juga tentang berbagai kerajaan tradisional, yang salah satu bukti sejarahnya diungkapkan oleh penelitian Uli Kozok sekarang ini. Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu, secara pribadi saya telah menganjurkan kepada para sahabat di Fakultas Sastra Universitas Andalas, Padang, untuk memulai penulisan sejarah Minangkabau yang komprehensif tersebagai bagian dari kegiatan penelitian yang standar. Rasanya saran saya ini mendapat perhatian beliau-beliau, walaupun tentunya jika didukung oleh suatu program dan anggaran khusus akan memeprcepat selesainya penulis sejarah tersebut.. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com; saafroedin.ba...@rantaunet.org ________________________________ From: Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id> To: RantauNet@googlegroups.com Sent: Tuesday, March 24, 2009 1:52:10 AM Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG Pak Saaf dan dunsanak di lapau sadonyo: Alamat email Uli Kozok sbb: Uli Kozok"<ko...@hawaii.edu>. Saat ini dia menjadi dosen studi Indonesia di Hawaii University. Kozok sedang mengerjakan proyek digitalisasi naskah2 Kerinci dengan sumber dana yang sama dengan yang saya lakukan di Buton (Yayasan Arcadia, the British Library). Jika ingin mengundangnya mungkin bagus kalau dia lagi berada di lapangan di Kerinci. Buku Uli Kozok tentang Naskah Undang2 Tanjung Tanah sudah diterbitkan Yayasan Obor Jakarta (2006). Semoga informasi ini bermanfaat. Wassalam, Suryadi --- Pada Sen, 23/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> menulis: Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> Topik: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG Kepada: RantauNet@googlegroups.com Tanggal: Senin, 23 Maret, 2009, 8:30 PM Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Secara pribadi saya merasa Bung Uli Kozok ini perlu kita undang, baik untuk mendengarkan cermahnya maupun untuk kita tanyai mengenai hal-hal yang masih gelap mengenai sejarah Minangkabau kuno. Bagaimana pendapat sanak ? Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman..) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com; saafroedin.ba...@rantaunet.org ________________________________ From: ardian hamdani <ardian_hmd...@yahoo.co..id> To: forahmi forahmi <fora...@yahoogroups.com>; rantau net <rantaunet@googlegroups.com> Sent: Monday, March 23, 2009 10:54:55 AM Subject: [...@ntau-net] Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman Berikut terlampir kutipan bagus tentang budaya kita.. mudah2 an berguna atau kita ulang membacanya.. salam DanY Uli Kozok: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman Oleh: Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum selama ini. Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara yang dimulai pada abad ke-14. " ________________________________ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---