Assalamualaikum, wr. wb,

Jika ditelaah dari sisi adat - maka sebenarnya padusi Minang adalah sosok yang  
dijunjung tinggi. Bundakanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang. Tiang utama 
dalam pembelakuan adat itu. Mengapa karena :
- sistem perkawinannya bersifat eksogami,
- garis keturunan diambil dari Ibu,
- Bersuku ke ibu,
- Harta pusako dikuasai padusi ( bukan dimiliki ya...)

Namun setelah Islam masuk ke Ranah Minang - ternyata beberapa hal yang tidak 
sesuai penerapan adat itu dengan kaedah syariah Islam...

Sepanjang pengetahuan saya, telah ada petunjuk - petunjuk dari cerdik pandai 
dan ulama di Rantaunet Yml. Buya Mas'oed dan Bapak Azmi datuk Bagindo dan Datuk 
Endang Pahlawan, dimana kita memang sudah tidak bisa murni lagi menerapkan hal 
-hal yang bertentanga denga syariah Islam.

Telah disepakati bahwa :
- Kita menggunakan Ranji ABS - SBK, sehingga seorang anak bersuku kepada ibunya 
da bernazab kepada ayahnya.

- Masalah harta pusako - harta pusaka tinggi dapat dijadikan sebagai wakaf, 
dimana hasil dari pengelolaan harta pusaka itu digunakan untuk kemaslahatan 
keluarga besar dari si empunya harta, yaitu antara lain :
- perawatan rumah gadang,
- menyelenggarakan mayit yang terbujur,
- penyelenggaraan pesta perkawinan atas para anak gadis kita,
- babako ba baki.

Bagi saya sebagai seorang perempuan minangkabau - disinilah keagungan adat dan 
budaya minangkabau yang harus diselaraskan antara penerapan hukum adat dan 
hukum islam.

Insya allah - jika kita para perantau minang ( saya sudah merantau 4o tahun), 
masih meyakini bahwa adat istiadat kita tetap - tidak lekang karena panas dan 
tidak lapuk karena hujan.

Adat bersendikan ABS - SBK - hendaknya tetap merupakan transformasi dan 
reformasi bagi pembaharuan adat minangkabau sepanjang - kita menyadari semuanya 
bahwa kita tetap mengedapankan syariah Islam sebagai keyakinan kita.
Marilah kita  secara bertahap mulai menerapkan ABS - SBK ini dalam lingkungan 
keluarga kita dan kerabat kita...

Ternyata mengelola harta pusaka sesuai dengan ajaran agama islam itu - suatu 
kenikmatan bagi kita - bahwa kita telah berbagi untuk kemaslahatan kelaurga 
besar kita dan kerukua berkeluarga juga tercipta.

Padahal sesungguhnya sering kita mendengar di kampung - bahwa justru orang 
dikampung kita tidak mengenal ABS - SBK.

Rasanya perlu sosialisasi terhadap ABS - SBK di wilayah Sumbar...

Lebih kurangnya mohon dimaafkan


Wassalam,


  Hifni H. Nizhamul 


http://bundokanduang.wordpress.com
  

   
  


--- On Mon, 3/23/09, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] MERUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah")
To: [email protected]
Date: Monday, March 23, 2009, 10:10 PM

Dear Pak Saaf dan Dunsanak Yang Mulia,

1. Membaca tulisan Bpk ttg usulan merubah adat (sesuai saran Buya HMA spt Bpk 
tulis di bawah) ....mhn ijinkan saya bertanya apakah kita memang akan mampu utk 
merubah ADAT ISTIADAT Minangkabau?  

2. Jika mampu, ....apakah sudah cukup pengetahuan dan pemahaman kita semua ttg 
segala detail adat istiadat, ...ttg latarbelakang DIBUAT dan DISEPAKATI nya 
dulu adat istiadat tersebut oleh nenek moyang kita....dan tentang apa saja yg 
harus dirubah ....serta tentang apa keterkaitan dan konsekuensi jika ada satu 
saja elemen adat istiadat yg kita ubah. Baik konsekuensi atas konstelasi adat 
secara partial, secara keseluruhan, dlm jangka pendek hingga jangka panjang. 

3. Secara sepintas,....memang sepertinya "banyak" cerita yg mempertetangkan 
antara adat dgn agama di Ranah Minang,.....tapi jika ditelusuri maka rasanya 
barangkali kita akan terkesan TERGOPOH-GOPOH jika hendak "membalikan gunung" yg 
telah diijinkan ALLAH untuk menjulang dan dijulangkan untuk menopang alam jagad 
raya ini. 

4. Saya sangat yakin bahwa nenek moyang kita (Ranah Minang) tidak sia-sia 
menegakan dan menyepakati adat istiadat yg telah diturunkan pada kita tsb 
secara bersama. Meskipun saat itu ISLAM belum masuk ke sana, .....tapi saya 
sangat yakin bahwa mereka telah di beri PETUNJUK, TUNTUNAN dan IJIN oleh ALLAH 
utk membangun adat istiadat Minang tsb bagi kepentingan anak cucunya utk kurun 
waktu yg  SANGAT PANJANG....dan dalam segala aspek kehidupan.

5. Secara pribadi, nasib telah membawa saya meninggalkan Ranah Minang lebih 
dari 35 tahun,.......dan langkah telah membawa saya melihat, membaca, mendengar 
dan merasakan air banyak negeri orang. Atas perjalanan nasib itu, .....meskipun 
bukan sejarahwan atau budayawan)..... saya menemukan (dan yakin serta bahagia) 
bahwa ADAT ISTIADAT MINANG adalah TERBAIK dari semua adat istiadat yg ada pada 
abad milenium ini.

6. Pertanyaan dan perspektif tsb saya cuatkan bukan utk "malintang" ataupun 
"manantang matoari",.....tapi sebagai usaha saya utk belajar agar bisa tetap 
berdiri teguh dlm menghadapi "jaman edan" ini. Mohon maaf kalau ada pilhan kata 
atau kalimat yg tidak tepat.

Salam,
r.a.
 



Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "Dr.Saafroedin BAHAR" 
Date: Mon, 23 Mar 2009 17:10:46 -0700 (PDT)
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman  
Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG
Sanak Suryadi,Nanti malam saya akan berjumpa dengan beberapa teman di 
Jakarta. Akan saya tanyakan bagaimana pendapat beliau-beliau.Bagi saya sendiri, 
ada dua hal yang amat menggembirakan saya tentang Minangkabau saat ini, yaitu: 
1) dengan terbitnya berbagai buku sejarah tentang Minangkabau -- khususnya 
tentang Gerakan Paderi oleh Christine Dobbin yang dibedah di Padang bulan 
Oktober yang lalu -- sudah semakin lengkap pengetahuan kita tentang 
Minangkabau, khususnya tentang hubungan antara dua sumber norma kebudayaan 
Minangkabau: adat dan Islam; 2)   adanya sikap keterbukaan untuk menggali lebih 
lanjut tentang apa sesungguhnya hakikat  dan identitas keminangkabauan, yang 
dirumuskan dalam ABS SBK. Bagi diri saya sendiri, mulai diterimanya konsep 
'Ranji ABS SBK', yang sekaligus mencatat garis keturunan dari fihak ibu dan 
bapak, sesuai dengan fatwa Buya Masoed Abidin, sungguh merupakan langkah 
historis yang teramat besar, bukan hanya secara pribadi
 dengan akan hilangnya konsep 'punah' yang merupakan trauma bagi  Ayah saya; 
tetapi juga secara kolektif yang akan memungkinkan disatukannya seluruh orang 
Minangkabau sejak dari tatanannya yang paling dasarSuatu tantangan yang masih 
harus dijawab oleh seluruh sejarawan Minang adalah menuliskan buku sejarah 
Minangkabau yang lebih komprehensif, yang tidak hanya mengulas tentang demikian 
banyak nagari yang tidak punya suprastruktur itu, tetapi juga tentang berbagai 
kerajaan tradisional, yang salah satu bukti sejarahnya diungkapkan oleh 
penelitian Uli Kozok sekarang ini.Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu, 
secara pribadi saya telah menganjurkan kepada para sahabat di Fakultas 
Sastra Universitas Andalas, Padang, untuk memulai penulisan sejarah Minangkabau 
yang komprehensif tersebagai bagian dari kegiatan penelitian yang standar. 
Rasanya saran saya ini mendapat perhatian beliau-beliau, walaupun tentunya jika 
didukung oleh suatu program dan
 anggaran khusus akan memeprcepat selesainya penulis sejarah tersebut.
 Wassalam,
Saafroedin Bahar(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, 
Kampuang Dalam, Pariaman.)"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];[email protected]


From: Lies Suryadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 24, 2009 1:52:10 AM
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman 
--- PERLU KITA UNDANG

 Pak Saaf dan dunsanak di lapau sadonyo: Alamat email Uli Kozok sbb: Uli  
Kozok"<[email protected]>.Saat ini dia menjadi dosen studi Indonesia di Hawaii 
University. Kozok sedang mengerjakan proyek digitalisasi naskah2 Kerinci dengan 
sumber dana yang sama dengan yang saya lakukan di Buton (Yayasan Arcadia, the 
British Library). Jika ingin mengundangnya mungkin bagus kalau dia lagi berada 
di lapangan di Kerinci. Buku Uli Kozok tentang Naskah Undang2 Tanjung Tanah 
sudah diterbitkan Yayasan Obor Jakarta (2006). Semoga informasi ini 
bermanfaat. Wassalam,Suryadi

--- Pada Sen, 23/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> menulis:

Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- 
PERLU KITA UNDANG
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 23 Maret, 2009, 8:30 PM

 Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,Secara pribadi saya merasa Bung Uli 
Kozok ini perlu kita undang, baik untuk mendengarkan cermahnya maupun untuk 
kita tanyai mengenai hal-hal yang masih gelap mengenai sejarah Minangkabau 
kuno.Bagaimana pendapat sanak ?
 Wassalam,
Saafroedin Bahar(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, 
Kampuang Dalam, Pariaman..)"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];[email protected]


From: ardian hamdani <[email protected]>
To: forahmi forahmi <[email protected]>; rantau net 
<[email protected]>
Sent: Monday, March 23, 2009 10:54:55 AM
Subject: [...@ntau-net] Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman

Berikut terlampir kutipan bagus tentang budaya kita..mudah2 an berguna atau 
kita ulang membacanya.. salam  DanY    Uli Kozok:Penemu Naskah Undang-Undang 
Zaman Adityawarman

 Oleh: Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com


ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian 
bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di 
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk 
pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum 
selama ini. 

Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah 
era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia 
tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara 
yang dimulai pada abad ke-14.  

"





 







      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke