Merantau ke Deli:
Lelaki Minang dalam Memori
Oleh Nelson Alwi 

Sabtu, 5 Juli 2008

DALAM  roman-roman  yang  ditulis  Hamka  (1908-1981) selalu mengemuka
seluk-beluk   "adat"   dan   "kebiasaan  yang  diadatkan",  yang  pada
prinsipnya   dipandang   menghambat   gerak  langkah  individu  maupun
masyarakat,  menuju  kemajuan.  Seperti  dalam Merantau ke Deli (MkD),
yang  secara  tuntas  menyorot  seorang lelaki Minang yang ditakdirkan
menganut paham matrilineal (garis keturunan menurut ibu) dengan segala
kosekuensinya.

Bahan  dasar  roman  yang  sudah klasik ini, konon, digali dan ditimba
pengarang  dari  permasalahan masyarakat yang diakrabinya. Masuk akal,
pengarang,  Hamka,  adalah  orang  Minang. Dan, berbulan-bulan lamanya
beliau menjadi guru agama di satu pekan kecil, Pekan Bajalinggai dekat
Tebing   Tinggi,   Deli,   Sumatera   Utara;   tempat   berlangsungnya
komunikasi-transaksi  antara  pedagang  dengan  pembeli  yang sebagian
besar  kuli  kontrak perkebunan karet yang terbelenggu Poenale Sanctie
-yang terkenal di zaman penjajahan Belanda.

Leman,  perantau  asal  Minang yang menjadi pedagang keliling di tanah
Deli,  bertemu  dan  langsung  mencintai  Poniem,  perempuan suku Jawa
berstatus  kuli  merangkap  gundik  atau  istri  piaraan salah seorang
mandor besar perkebunan karet.

Keduanya   kabur   untuk   menikah.   Kebersamaan   mereka   mengalami
keberuntungan.  Mereka berhasil membangun keluarga bahagia serta dapat
mengusahakan sebuah kedai kain. Dan kemunculan Sujono, yang juga bekas
kuli kontrak keturunan Jawa, membuat dagangan mereka kian maju.

Namun  pada suatu ketika Leman memboyong Poniem ke kampung halamannya.
Hal  ini  berakibat  buruk. Leman didesak melalui berbagai alasan oleh
kaum  kerabatnya  (orang  sepesukuan  atau sesilsilah) untuk mengawini
Mariatun.  Kehadiran  perempuan muda itu menimbulkan banyak persoalan.
Keharmonisan  rumah  tangga Leman-Poniem terganggu. Dan peristiwa yang
amat  tragis  itupun  tak  terelakkan lagi. Poniem diusir dan dijatuhi
talak tiga. Berhubung Leman melontarkan makian yang begitu menyakitkan
hati orang Jawa, maka Sujono kepercayaannya pun merasa ikut dihinakan.
Sujono  angkat  kaki mengiringi kepergian Poniem. Kemudian, Sujono dan
Poniem  yang  sebelumnya  sudah  seperti  orang beradik-kakak, menikah
dengan  dalih  menghindari syak wasangka terhadap mereka yang bernaung
di bawah satu atap.

Sementara  itu,  sepeninggal Sujono-Poniem, perniagaan Leman berangsur
mundur.  Lalu  jatuh pailit. Leman insyaf, sukses dia selama ini bukan
hanya karena cucur keringat sendiri, melainkan lantaran adanya bantuan
dan  dorongan  moral  Poniem yang setia lagi rajin serta tahu diuntung
ditambah  dengan jerih payah Sujono, anak semangnya yang lurus dan tak
kenal lelah. Sehingga sewaktu secara kebetulan dia bersua Sujono (yang
telah kaya), dia mengutarakan sekalian uneg-uneg berikut penyesalannya
dan berharap agar satu saat nanti bisa bertemu dengan Poniem.

Sujono  yang  baik  bersedia meluluskan permohonan Leman. Dia mengatur
perjumpaan  Leman dan Poniem di rumah belian yang baru mereka tempati.
Dalam  pertemuan  tersebut, ketiga orang yang dulunya pernah berkumpul
itu  saling  berkisah dan buka kartu serta bermaaf-maafan guna memupus
dendam yang mungkin masih tersemat di sanubari masing-masing.

Akhirnya  Leman  sekeluarga  pulang kembali ke kampung halamannya. Dia
sudah  tidak sanggup hidup di Deli. Tenaga sudah jauh berkurang, modal
juga  tak  seberapa  lagi. Sedang untuk menerima tawaran Sujono-Poniem
yang  hendak  memberi  tambahan modal, berat sekali rasanya. Kenyataan
yang  dihadapi  membuat  batinnya  terpukul.  Leman merasa malu kepada
dirinya sendiri.

* * *

Peranan  atau  kedudukan  laki-laki  di negeri (Minang) yang mayoritas
penduduknya  beragama Islam tetapi menerapkan sistem-hukum kekerabatan
matrilineal ini memang rada-rada sulit dan mengambang. Sebagai seorang
suami  umpamanya,  dia  adalah  pemimpin,  tulang punggung atau kepala
keluarga  yang  menyandang  kewajiban  lahir  batin  atas  istri serta
anak-anaknya. Namun konkretnya, dia seolah-olah tidak berada di posisi
yang selayak dan sebenarnya itu.

Lelaki  Minang  yang sudah menikah akan tinggal di rumah istrinya. Dan
menurut  kebiasaan,  di  sana  dia tak ubahnya seperti seorang penyewa
kamar   penginapan,  di  mana  sang  istri  berfungsi  selaku  pelayan
merangkap  pemilik  yang, anehnya, tidak tahu-menahu urusan penginapan
yang  diatur  dan diselenggarakan oleh kaum kerabatnya yang laki-laki,
yang besar kemungkinan hanya mengharapkan laba berupa materi.

Kaum kerabat si istri menamai tamu atau si suami tadi "urang sumando",
yang  diibaratkan  seperti "abu di atas tunggul", alias tidak memiliki
hak  serta  pondasi yang kuat kukuh di kediamannya. Justru karena itu,
sering terjadi, kalau dia kaya atau masih mampu mencari uang maka kaum
kerabat  si istri akan sangat berhati-hati menjaga perasaannya. Sebab,
sekiranya  tidak demikian, dia tentu tidak akan betah tinggal di rumah
istrinya.   Dengan  kata  lain,  tamu  atau  "urang  sumando"  niscaya
diterbangkan  angin  atau  mencari tempat hinggap yang baru, perempuan
atau  penginapan lain yang lebih memadai servisnya. Hal tersebut sudah
barang  tentu merugikan, terutama mereka yang mengelola dan akan terus
mengelola  penginapan  yang  didiami  kemenakan atau saudara perempuan
yang diceraikan suaminya.

Selain  itu,  selaku  seorang  ayah  laki-laki Minang juga tidak bebas
merdeka menentukan masa depan anak-anaknya. Hal mana kentara sekali di
kala  anaknya,  terlebih yang wanita, hendak dikawinkan. Walaupun kaum
kerabat   calon  pengantin  yang  terdiri  dari  mamak,  datuk  maupun
penghulu, sesuai ajaran Islam, tidak sah bertindak sebagai wali nikah,
namun  dalam  hal mencari jodoh, memutuskan persoalan atau menjatuhkan
pilihan  terhadap  seorang  calon,  belum  sah pula seandainya hal itu
hanya ditangani oleh si ayah.

Dengan  demikian jelaslah bahwa di samping kewajiban-kewajiban semu di
rumah   tangganya,   seorang  laki-laki  mesti  banyak  berkorban  dan
berpartisipsi  di lingkungan dari mana dia berasal. Tapi memang, putra
Minang   tidak   mungkin   lepas   dari   ikatan   keluarga  ibu  atau
saudara-saudaranya  yang  perempuan, selaras dengan sistem kekerabatan
yang  dipeluknya.  "Suku tidak dapat dialih, malu tidak dapat dibagi",
demikian bunyi pepatah yang berlaku.

Namun peran(an) atau kedudukan laki-laki di lingkungan asalnya relatif
jauh  dari  relevansi  keadilan  yang diyakini sebagai hal yang sangat
didambakan   manusia   mana  pun.  Atau  katakanlah  bahwa  loyalitas,
aktivitas  maupun  pengorbanan  laki-laki  tidak diimbali dan dihargai
sebagaimana  mestinya.  Dalam  masalah  ini  merupakan nasib lelakilah
untuk "bertualang" di luar rumah tangganya dan juga di luar lingkungan
yang dijunjung tinggi lagi diagung-agungkannya. Tempat atau gelanggang
lelaki  Minang adalah di surau selagi muda remaja. Lalu di rumah istri
-yang  diintervensi-  bila sudah bekeluarga. Dan kemudian, di hari tua
tiada  berdaya kembali ke surau, menanti hantaran nasi atau bekal dari
anak-kemenakan yang merasa prihatin, sambil menunggu ajal.

Lain  pula  halnya  dengan  laki-laki  Minang  yang mengadu untung dan
berdomisili  di  (pe)rantau(an).  Sudah  menjadi suatu kelaziman untuk
pulang ke kampung halaman, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun,
guna  mempererat  tali kasih sayang dengan sanak saudara berikut orang
sekampung.  Meski kebiasaan ini mengandung hikmah dan nilai-nilai yang
pantas dipujikan namun jelas teramat sukar dilaksanakan. Apalagi kalau
mereka beristri orang luar Minang.

Seperti  yang dihadang Leman yang kawin dengan perempuan Jawa. Akan ia
bawa  dan tumpangkan di mana Poniem setelah sampai di tanah kelahiran?
Ke  tempat  orangtua  atau rumah saudara-saudara perempuan yang selama
ini  dia  perjuangkan itu? Sekali-dua tentu boleh-boleh saja. Soalnya,
di  Minang  tidak  dibiasakan membawa istri ke lingkungan kaum kerabat
sendiri.  Tidak  pantas.  Tabu. Bahkan, dianggap cela. Di sana toh ada
orang lain, "urang sumando".

Di  samping itu ada lagi ketentuan yang memberatkan Leman. Yakni, satu
kali  dalam hidupnya lelaki Minang harus kawin dengan orang kampungnya
sendiri.  Sebab  sebelum  dia  beristri urang awak, menurut adat alias
kebiasaan  yang  diadatkan,  dia tidak bisa memakai gelar "Sutan ." di
belakang  namanya.  Toh  ada  adagium: "kecil bernama besar bergelar".
Artinya, dia belum lagi mendirikan adat dan lembaga. Dan ini merupakan
hutang  kepada  nagari,  hutang  moral  yang  memalukan  segenap sanak
saudara.

Nah, kebisaan-kebiasaan yang -secara salah kaprah- diadatkan di negeri
leluhurnya  itu  ternyata  termakan oleh Leman. Dia kawin dengan orang
sekampungnya.  Dengan  demikian  bermulalah  era  baru dalam hidupnya.
Terjadilah  segala  sesuatu  yang  sebelumnya  tak pernah terpikir dan
terbayangkan.  Penghidupan  Leman  berputar bak roda pedati, dari atas
menggelinding ke bawah. Penyebabnya tiada lain, dapur yang semula satu
sekarang  telah menjadi dua. Pikiran yang selama ini hanya buat Poniem
dan perniagaan telah terpecah untuk Mariatun.

Apalagi,  tidak  seperti  dengan Poniem. Sesuai kebiasaan-zaman, Leman
tidak  pernah  saling  terbuka  dengan Mariatun. Dulu, istri di Minang
konon  tinggal  tahu  ada  saja, tidak bahu-membahu dengan suami dalam
mencari  nafkah.  Sehingga  Leman  yang sesungguhnya telah karam masih
berusaha  tersenyum  dan  selalu berupaya mencukupi kebutuhan Mariatun
berikut   rongrongan   kelaziman   berlatar-belakang  kampung  halaman
sendiri.

* * *

Dalam  MkD  integritas  adat  dan  kebiasaan yang diadatkan mengedepan
memperlihatkan  bentuk  dan  corak tersendiri, menimpa seorang lelaki,
sampai-sampai  perekonomian  maupun  penghidupannya  jatuh  ke  lembah
kemiskinan dan derita.

Hemat  kita, pengajaran atau atau missi moral yang diusung Hamka dalam
MkD  adalah,  segala  sesuatu  yang  dihadapi  seyogyanyalah disadari,
dipertimbangkan  dan  dijalani dengan akal sehat (logika). Dengan kata
lain,  persoalan  serta  nasib  yang dialami Leman merupakan realisasi
kebiasaan-kebiasaan  belaka,  yang  tidak  berdasar  dan,  tak bakalan
terjadi sekiranya Leman mau menghindarinya.

Ya,  melalui MkD pengarang mencoba mengkritisi dan mengembalikan porsi
posisi  "adat"  dan  "kebiasaan  yang  diadatkan" ke tempatnya. Karena
kekeliruan  dalam menerjemahkan perihal tersebut cenderung mengingkari
norma-norma  atau  ketentuan-ketentuan  yang  hakiki,  dan menimbulkan
berbagai efek (psikologis) yang fatal.***

* Nelson Alwi, pencinta sastra-budaya,
tinggal di Padang  
 

--------------------------------------------------------------------------------
 sumber
 http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=203795




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke