Info pelengkap seperti nan tertuang di link dibawah ko :

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/01/21435521/Akhirnya..Kursi.DPRD.Dan.DPR.Tidak.Berubah.

Akhirnya, Kursi DPRD Dan DPR Tidak Berubah

( Foto )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim
advokasi untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu presien di
Mahkamah Konstitusi (MK), diruang rapat di lantai 1 gedung KPU, Kamis
(30/7) ini. Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memimpin rapat ini.

Sabtu, 1 Agustus 2009 | 21:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar pleno 3 jam lebih, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan pernyataan menyikapi putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan pro dan kontra.

Kendati memutuskan untuk melaksanakan putusan MA, namun KPU berpendapat
bahwa putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan baru berlaku 90 hari
semenjak putusan tersebut disampaikan ke KPU.

"KPU mempelajari, mengkaji dan menelaah serta melihat dari beberapa aspek,
maka kami sampai pada beberapa kesimpulan. KPU sangat menghargai,
menghormati dan siap melaksanakan MA," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary,
ketika jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8).

Hafiz menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan MA dan merevisi
peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis, penetapan dan
pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan
calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Namun, tambah Hafiz, KPU
menggunakan batas maksimal ketentuan putusan MA yang berlaku 90 hari sejak
dikirimkan ke KPU. Diketahui, KPU menerima salinan putusan MA tersebut
pada 22 Juli 2009 dan akan habis pada 22 Oktober 2009 .

"Hal ini berarti, hingga kini peraturan KPU masih berlaku sebelum
dilakukan revisi. Dan putusan MA yang meminta kita merevisi peraturan itu
baru berlaku 90 hari," ujar Hafiz.

Karena itu, seluruh peraturan KPU masih akan berlaku hingga kini. Dengan
kata lain, putusan MA tersebut tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di
tingkat DPRD karena seluruh proses tahapan pemilu legislatif hampir
selesai dilakukan KPU. KPU tinggal melakukan pelantikan caleg terpilih
saja, dan diketahui ada beberapa daerah yang mulai melantik caleg terpilih
pada 3 Agustus 2009 nanti.

Hafiz juga meghimbau bagi seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk tetap
melakukan pelantikan caleg terpilih di tingkat DPRD.

"Silahkan tetap menjalankan proses pelantikan karena seluruh proses
tentang tahapan pemilu sudah selesai dilakukan KPU. DPRD tetap dilantik,"
ujarnya.

Adapun untuk kursi DPR, KPU juga menyebut untuk saat ini tidak mengalami
perubahan. Baik untuk penghitungan tahap satu maupun penghitungan tahap
dua.


>
> Assalamualaikum,wr,wb.
>
> Barusan KPU alah menetapkan keputusannyo.
> Gagal deh dunsanak IJP malenggang ka Sinayan.
>
> Wassalam,
> HM Dt.MB (52+)
> di sailiran sungai Musi



____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________
Confidentiality Notice: The information in this document and attachments
is confidential and may also be legally privileged. It is intended only
for the use of the named recipient.
Internet communications are not secure and therefore PT. Pupuk
Sriwidjaja does not accept legal responsibility for the contents of this
message.
If you are not the intended recipient, please notify us immediately and
then delete this document. Do not disclose the contents of this document
to any other person, nor take any copies.
Violation of this notice may be unlawful.
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke