Kalau keputusan model iko, berarti tgl 22 Okt akan ado putusan baru. Ambo sendiri labiah tanang jadi urang bebas, walau tetap melakoni kehidupan politik nan panuah resiko.
Ijp Berani beda, berani benar! (www.indrapiliang.com) -----Original Message----- From: muly...@pusri.co.id Date: Sat, 1 Aug 2009 22:55:14 To: <RantauNet@googlegroups.com> Subject: [...@ntau-net] Re: KPU alah menetapkan keputusannyo Info pelengkap seperti nan tertuang di link dibawah ko : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/01/21435521/Akhirnya..Kursi.DPRD.Dan.DPR.Tidak.Berubah. Akhirnya, Kursi DPRD Dan DPR Tidak Berubah ( Foto ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim advokasi untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu presien di Mahkamah Konstitusi (MK), diruang rapat di lantai 1 gedung KPU, Kamis (30/7) ini. Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memimpin rapat ini. Sabtu, 1 Agustus 2009 | 21:43 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar pleno 3 jam lebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan pernyataan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan pro dan kontra. Kendati memutuskan untuk melaksanakan putusan MA, namun KPU berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan baru berlaku 90 hari semenjak putusan tersebut disampaikan ke KPU. "KPU mempelajari, mengkaji dan menelaah serta melihat dari beberapa aspek, maka kami sampai pada beberapa kesimpulan. KPU sangat menghargai, menghormati dan siap melaksanakan MA," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ketika jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8). Hafiz menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan MA dan merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis, penetapan dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Namun, tambah Hafiz, KPU menggunakan batas maksimal ketentuan putusan MA yang berlaku 90 hari sejak dikirimkan ke KPU. Diketahui, KPU menerima salinan putusan MA tersebut pada 22 Juli 2009 dan akan habis pada 22 Oktober 2009 . "Hal ini berarti, hingga kini peraturan KPU masih berlaku sebelum dilakukan revisi. Dan putusan MA yang meminta kita merevisi peraturan itu baru berlaku 90 hari," ujar Hafiz. Karena itu, seluruh peraturan KPU masih akan berlaku hingga kini. Dengan kata lain, putusan MA tersebut tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di tingkat DPRD karena seluruh proses tahapan pemilu legislatif hampir selesai dilakukan KPU. KPU tinggal melakukan pelantikan caleg terpilih saja, dan diketahui ada beberapa daerah yang mulai melantik caleg terpilih pada 3 Agustus 2009 nanti. Hafiz juga meghimbau bagi seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pelantikan caleg terpilih di tingkat DPRD. "Silahkan tetap menjalankan proses pelantikan karena seluruh proses tentang tahapan pemilu sudah selesai dilakukan KPU. DPRD tetap dilantik," ujarnya. Adapun untuk kursi DPR, KPU juga menyebut untuk saat ini tidak mengalami perubahan. Baik untuk penghitungan tahap satu maupun penghitungan tahap dua. > > Assalamualaikum,wr,wb. > > Barusan KPU alah menetapkan keputusannyo. > Gagal deh dunsanak IJP malenggang ka Sinayan. > > Wassalam, > HM Dt.MB (52+) > di sailiran sungai Musi ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ Confidentiality Notice: The information in this document and attachments is confidential and may also be legally privileged. It is intended only for the use of the named recipient. Internet communications are not secure and therefore PT. Pupuk Sriwidjaja does not accept legal responsibility for the contents of this message. If you are not the intended recipient, please notify us immediately and then delete this document. Do not disclose the contents of this document to any other person, nor take any copies. Violation of this notice may be unlawful. ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---