Apakah "perjanjian" tersebut sesuai aturan yang berlaku? "Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan SK Mendikanas, No 1115/FI/KEP/KP/2008 Oktober 2008, Jack Lord naik pangkat menjadi golongan III A. Naik pangkat ini berdasarkan ijazah yang diperolehnya ketingkat yang lebih tinggi, dengan demikian Jack ditugaskan sebagai Pembantu Pimpinan pada LPMP Riau.
"Berkenan hal tersebut, kami mohon agar SK Kepala LPMP Riau kiranya dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen PMPTK, Giri Suryatmana." http://us.detiknews.com/read/2010/04/29/135323/1347830/10/sk-mendiknas-jack-lord-bertugas-sebagai-pembantu-pimpinan -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
