Hutan adalah *habitat flora dan fauna* (dan sedikit suku terasing).
Kutiko hutan dibabat (dibalak) tentu *makhluk penghuni asli* dari hutan akan
dibunuh/dimatikan/ditangkap atau melarikan diri bagi yang bisa lari....entah
ke mana?

Mengambil hak hidup makhluk lainnya bagi *orang yang beragama Islam* tentu
ada aturannya/hukumnya; dan kalau secara umum/dalam agama kita dengan
mengucapkan *bismillah*.

Bila mengacu pada etika dukun saat akan *"mengusir makhluk"* yang mengganggu
di suatu tempat, biasanya sang dukun akan memindahkannya pada tempat yang
telah ditentukan/disediakan sebelumnya.

Apakah ada fatwa MUI untuk pembalakan hutan ini, supaya pembalak ini
nantinya di yaumil akhir tidak menanggung dosa sendiri karena
mengambil/merampas hak hidup makhluk lainnya, hanya untuk diganti dengan
kudo Japang atau pergi pulang ke arah barat sana berulang ulang ?

Salam

AI

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke