Hutan adalah *habitat flora dan fauna* (dan sedikit suku terasing). Kutiko hutan dibabat (dibalak) tentu *makhluk penghuni asli* dari hutan akan dibunuh/dimatikan/ditangkap atau melarikan diri bagi yang bisa lari....entah ke mana?
Mengambil hak hidup makhluk lainnya bagi *orang yang beragama Islam* tentu ada aturannya/hukumnya; dan kalau secara umum/dalam agama kita dengan mengucapkan *bismillah*. Bila mengacu pada etika dukun saat akan *"mengusir makhluk"* yang mengganggu di suatu tempat, biasanya sang dukun akan memindahkannya pada tempat yang telah ditentukan/disediakan sebelumnya. Apakah ada fatwa MUI untuk pembalakan hutan ini, supaya pembalak ini nantinya di yaumil akhir tidak menanggung dosa sendiri karena mengambil/merampas hak hidup makhluk lainnya, hanya untuk diganti dengan kudo Japang atau pergi pulang ke arah barat sana berulang ulang ? Salam AI -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
