*Assalamualaikum Wr. Wb., * * *
Hari Sabtu, 20 Novenmber kamarin saya sudah datang ke Maninjau. Setelah melakukan dialog yang sempat panas (tetapi, alhamdulillah, terkendali), saya mengamati beberapa lokasi tepian Danau Maninjau dari dekat. Setelah saya amat risau dengan cara berpikir para pengusaha budidaya ikan keramba yang mereka perlihatkan di dalam acara diskusi, saya benar-benar terhenyak melihat kondisi danau dengan air yang amat kotor. Kalau bau bangkai ikan yang saat ini masih menyengat mungkinakan hilang dalam beberapa minggu ke depan, tetapi kondisi air Danau Maninjau betul-betul amat sangat rusak kalau dibanding keadaan aslinya yang masih bisa kita lihat 10 tahun lalu. Dalam situasi energi saya juga sedang terbatas dan berbagai hal lain yang juga harus saya kerjakan, untuk sementara saya sampaikan saja pandangan saya tentang masalah Danau Maninjau ini di dalam tulisan ini. Insya Allah, tulisan ini besok, 22 November 2010, akan dimuat di rubrik TERAS UTAMA Harian Padang Ekspres. Mudah-mudahan isi tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang masalah dan sumber permasalahan yang terkait dengan keadaan Danau Maninjau saat ini, dan mudah-miudahan memberi insprirasi bagi kita yang bersungguh-sungguh ingin memperbaiki keadaan masyrakat luas. Saya baru saja kembali ke Jakarta. Besok saya seharian akan menjadi salah satu Juri dalam Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia (PPRI) untuk Bidang Ilmu Sosial. Ini juga satu tantangan bagi para tokoh pendidik dan Pemerintahan di Sumbar, karena dalam beberapa tahun terakhir ini hampir tidak peserta dari Sumbar, apalagi maju ke Babak Final. Salam hormat. Andrinof A Chaniago * * *Mentalitas Mumpung* *Oleh Andrinof A Chaniago* Koordiantor Tim Visi Indonesia 2033 Menyaksikan langsung kondisi terakhir ekologi Danau Maninjau dan mendengarkan keinginan para pengusaha budidaya ikan keramba Danau Maninjau hari Sabtu, 20 November 2010, kemarin, betul-betul membuat batin saya terhenyak. Banyak butir-butir kesimpulan yang ada di kepala saya setelah menyaksikan pencemaran dan bau bangkai ikan yang masih menyengat dan setelah mengamati masalah yang sesungguhnya di balik “drama tangis” mereka yang selama sepuluh tahun terakhir mendapatkan penghasilan dengan cara relatif mudah dari sumber daya alam Danau Maninjau. Tetapi, yang membuat saya terhenyak adalah kesimpulan utama saya bahwa kondisi Danau Maninjau saat ini adalah karena budaya mumpung dalam mencari penghasilan bagi sebagian pelaku ekonomi dan karena pembiaran yang dilakukan oleh pemimpin dari dalam maupun luar pemerintahan.. Keprihatinan saya justeru karena tidak banyak orang yang prihatin dengan budaya mumpung yang tidak berkurang, melainkan makin meluas. Dulu, budaya mumpung dalam berbisnis ini hanya kita temukan pada pengusaha, pelaksana usaha jasa dan pedagang sektor informal yang mengabaikan kepuasan pelanggan demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan “mengakali” konsumen atau memanfaatkan situasi terdesak yang dihadapi oleh konsumen. Contoh memalukan yang disaksikan oleh penonton televisi di seluruh Indonesia adalah kasus seorang sopir taksi pada peristiwa Gempa 30 September 2009 yang meminta bayaran ongkos Rp 500 ribu rupiah kepada calon penumpangnya dari depan Plaza Andalas menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penyakit mumpung dalam mencari penghasilan ini kini telah merembet ke sebagian masyarakat di sekeliling Danau Maninjau yang dahulu dikenal hidup bersahaja dan berperilaku lebih mengagumkan dibanding kebanyakan para petani pada umumnya di negeri ini. Mereka penuh dengan sikap gotong royong, tanpa pamrih, ramah, santun dan peduli terhadap hidup saudaranya yang lain. Sikap ini terancam hilang pada sebagian dari warga Maninjau yang telah beralih ke usaha budidaya keramba ini. Mereka tampaknya telah mulai terpengaruh oleh budaya mumpung ini semenjak mereka bertemu dengan investor dari luar Maninjau dan pengusaha industri pakan ikan. Walaupun keuntungan jauh lebih besar dinikmati para investor dan produsen pakan ternak, saat ini justeru masyarakat Maninjau yang terjun sebagai pelaksana dan pelaku usaha kecil budidaya ikan keramba inilah yang maju memasang badan membela sistem kapitalis yang merusak lingkungan dan mematikan usaha-usaha sektor lainnya ini dengan menggunakan berbagai pembenaran. Saya betul-betul terhanyak karena alasan-alasan sempit yang memang berhasil mereka susun dalam jumlah banyak, menjadi hal yang berlaku dalam kenyataan karena diterima oleh para pembuat kebijakan, baik di pemerintah daerah maupun di DPRD. Termasuk di dalam daftar pembenaran itu adalah penolakan terhadap usaha pariwisata lewat anggapan seolah-olah seluruh kegiatan pariwisata identik dengan maksiat dan seolah-seolah pariwisata yang berbau maksiat tidak bisa dicegah dengan akal dan cara yang mudah. Mereka juga tidak peduli dengan peluang mencari nafkah dari paling kurang enam belas jenis usaha halal yang bisa dimasuki di sektor pariwisata dengan bantuan pembinaan usaha dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka, yakni sebagian dari para pelaku usaha budidaya ikan keramba itu, juga sekan tidak peduli dengan ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan yang bisa dikembangkan dengan berbasiskan pada sektor pariwisata. Tumbuhnya sikap pragmatis yang saya sebut dengan budaya mumpung ini di sebagian masyarakat Maninjau tidak lain karena usaha budidaya keramba ini dirasakan oleh mereka sangat mudah mendatangkan penghasilan dalam jumlah lumayan besar. Tetapi, hitung-hitungan itu tentulah hanya menggunakan cara pandang ekonomi mikro, bukan ekonomi makro, apalagi konsep ekonomi berkelanjutan atau pertumbuhan berkualitas. Sementara, kalau dilihat dari kacamata ekonomi makro, terlebih menurut konsep pertumbuhan yang berkualitas, keuntungan besar yang diterima oleh para pelaku usaha budidaya keramba ikan ini adalah karena membebankan biaya-biaya lain yang seharusnya mereka tanggung kepada pihak lain, yakni masyarakat umum dan pemerintah. Dengan kata lain, kalau merujuk kepada ilmu ekonomi publik, telah terjadi praktek eksternalitas dalam pengeluaran biaya produksi oleh para pelaku usaha keramba ini. Jangankan biaya retribusi, baya perijinan, royalti atas pemakaian sumber daya air danau yang merupakan barang publik (bukan barang privat), biaya pengendalian dampak lingkungan dan sebagainya, biaya untuk membuang dan membersihkan sekitar dua ribu ton bangkai ikan sampai peristiwa 4 hingga 8 November 2010 kemarin ikut ditanggung oleh anggaran publik yang diambil dari setoran pajak masyarakat lainnya. Sementara, mereka juga pernah mendapatkan bantuan bibit ikan dari Pemprov Sumbar sekitar setengah tahun yang lalu, yang tentu saja anggaran pengadaan bibit ikan itu juga berasal dari uang masyarakat yang membayar pajak kepada negara. Kalau dilihat asal-usul keuntungan besar yang selama ini dinikmati para investor dan pelaku usaha budidaya keramba tadi, jelas tidak semuanya keuntungan itu merupakan hak mereka, karena tidak semua biaya faktor produksi yang seharusnya mereka keluarkan mereka keluarkan. Sehingga, dengan cara pengeluaran biaya faktor produksi yang berlaku sekarang ini, jelas mereka telah mengambil hak masyarakat lain untuk bisa menikmati fungsi air Danau Maninjau untuk berbagai keperluan lain, karena fungsi air Danau Maninjau praktis hanya tinggal untuk budidaya ikan. Lebih dari itu, budidaya ikan keramba ini juga telah mengambil hak generasi yang sekarang dan akan datang karena mereka tidak bisa menikmati Danau Maninjau seperti orang tua dan nenek moyang mereka menikmati pada jaman dahulu. Danau Maninjau, yang saya yakini sebagai salah satu danau terindah di dunia, kini menjadi kenangan yang tersisa pada album-album foto yang mulai lusuh. Cara berusaha seperti ini jelas tidak cukup untuk dibenarkan hanya dengan alasan menyediakan lapangan kerja dan lapangan usaha. Baik ilmu ekonomi publik maupun agama juga tidak membenarkan cara seperti ini. Tetapi, kita tidak bisa menimpakan penyebab merasupnya mentalitas mumpung ke sebagian masyarakat di sekeliling Danau Maninjau itu pada masyarakat yang telah menjadi pelaku usaha budidaya keramba itu saja. Pemimpin formal, di eksekutif dan di legislatif serta penegak hukum jelas sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya kondisi Danau Maninjau sebagai akibat merasupnya budaya mumpung tadi ke sebagian masyarakat Maninjau. Penegakan peraturan yang lemah, pembinaan mental bisnis yang nyaris tidak pernah dilakukan, dan yang lebih memprihatinkan lagi, dinas terkait yang berfikir dengan egosektoral, adalah bentuk-bentuk kelalaian dan kekeliruan yang telah dilakukan pemerintah selama ini. Ketika volume masalah ini menjadi besar seperti sekarang tentu saja masalahnya seperti dilematis. Tetapi, dilema ini juga tampak dilebih-lebihkan kalau akar masalahnya dilihat lebih mendalam dan kita lihat pilihan-pilihan kebijakan yang berorientasi jauh ke depan. Sesungguhnya, sebagian besar para *stakeholder* Danau Maninjau – kecuali investor dari luar dan produsen dan distributor pakan kan, tengah berada di pinggir jurang. Kondisi di tepi jurang ini belum bisa disebut dilema, karena sebagian besar para *skrakeholder* itu belum terlempar ke dalam jurang itu. Situasinya akan lebih menyedihkan lagi kalau penganut budaya mumpung itu makin luas sampai ke generasi berikutnya dan ke kelompok-kelompok masyarakat lain dengan ketidakpedulian yang makin tinggi terhadap multimanfaat yang hilang dari Danau Maninjau. Cara untuk membawa masyarakat menjauhi tepi jurang itu masih banyak. * Pertama*, sempurnakanlah segera regulasi yang ada dan tegakkan aturan dengan tegas. *Kedua*, siapkanlah langkah-langkah transformasi ekonomi sesegera mungkin agar mengarah kepada pertumbuhan yang berkualitas yang berkelanjutan. *Ketiga*, para pejabat yang berfikir secara egosektoral, seperti melihat peningkatan produksi ikan keramba adalah lebih penting dari yang lain, harus segera melakukan instrospeksi. *Keempat*, daripada memanjakan pelaku usaha bididaya keramba ikan ini dengan aneka bantuan, seperti pemberian bibit, bantuan modal, dan sebagainya, lebih baik dan lebih penting membuat mereka sadar akan hak-hak kelompok masyarakat lainnya atas keanekaan fungsi Danau Maninjau. Masyarakat dan elite lokal yang sering latah-latahan menggunakan pembenaran agama atas mentalitas mumpung mereka juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Para ulama tentu harus bertanggungjawab terhadap hal ini. Para ulama sebaiknya sejak saat ini mau bersikap adil memilih dan membacakan ayat-ayat Alqur’an dan hadis-hadis Nabi. Jika hingga saat ini kebanyakan ulama masih saja lebih suka menakuti-nakuti umat dengan ancaman neraka bagi mereka yang murtad dan mendekati maksiat, mulai saat ini sebaiknya juga menunjukkan larangan Allah SWT dan Rasul bagi mereka yang merusak lingkungan, merusak keindahan, mematikan hewan-hewan air danau dan spesies yang sudah hidup ratusan tahun, merugikan usaha orang lain, dan mengambil hak generasi masa depan untuk menikmati kebersihan, kesehatan, keindahan, aneka fungsi dan keanekaragaman hati di dakam Danau Maninjau. Dengan membaca dan memahami makna Islam sebagai *rahmatan lil‘alamin* secara luas dan mendalam, para ulama tentu akan paham bahwa masalah Danau Maninjau saat ini adalah juga masalah penerapan ajaran agama. Mematahkan satu ranting pohon saja secara sembarangan dilarang oleh Islam. Islam juga sangat menganjurkan keindahan dan kebersihan. Islam juga melarang kita mematikan makhluk hidup apapun kecuali yang disyaratkan. Islam juga dengan tegas melarang orang untuk membuat kerusakan di muka bumi, baik dalam hubungan dengan sesama manusia maupun dengan alam. Danau Maninjau adalah anugerah Tuhan yang wajib kita syukuri tanpa henti. Sebagai salah satu danau terindah di dunia, dia menawarkan kesempatan untuk membangun sistem ekonomi lokal yang berkualitas, yakni yang bisa menghasilkan pertumbuhan secara berkelanjutan dan mengikutsertakan berbagai komponen masyarakat seluas mungkin di sekitar Danau Maninjau, termasuk generasi yang akan datang, jauh melebihi yang bisa diberikan oleh ekonomi berbasiskan budidaya ikan keramba saat ini. Caranya adalah dengan meletakkan sektor pariwisata yang disertai persyaratan dan kendali berdasarkan nilai agama dan adat sebagai basis perekonomian. Dalam model ekonomi seperti ini, terdapat belasan subsektor atau jenis usaha yang bisa dimasuki oleh masyarakat. Dengan perhitungan sangat minimalis, yakni dengan merebut dua persen saja wisman yang berkunjung ke negara tetangga, Singapura dan Malaysia, saya yakin dalam lima tahun PDRB Sumbar bertambah sebasar Rp 1,5 triliun. Dari nilai potensial itu, jelas Kabupaten Agam, khususnya kawasan Danau Maninjau, bisa mengambil sepertiganya. Padang, 21 November 2010 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
