Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta,
Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat di
Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan berfungsi.
Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak
tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah
maupun perusahaan besar.
Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua,
seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini.
Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta)
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.
Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat
Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB
PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola,
Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini
terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat
Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya,
Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus
dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah
yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu,
majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam
poin.
Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di
depan sidang majelis adat.
Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima
pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong).
Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp
77.777.700.
Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung,
Jawa Barat.
Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat
Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.
Menerima
Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia
menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang
dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan
permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat
masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap
masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya
berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya.
Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka
Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya
dan meminta maaf.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di
Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil
penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan
masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat
Dayak.(WER)
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/