Pak Syaf

Awalnyo ambo indak ingin memposting masalah iko di RN, dengan alasan bahwa
peristiwa iko adolah kontroversial dan bisa menimbulkan penafsiran berbeda
mengenai apo sabananyo esensi perjuangan masyarakat adat. Tapi karena alah
bapak posting, mako izinkan ambo mengirimkan satu postingan ambo di milis
adat untuak manduduakkan peristiwa iko sebagai berikut :

Maaf kawan-kawan, saya ingin menanggapi dan sedikit sharing pemikiran
mengenai topik ini. Tanggapan ini tidak bermaksud mengecilkan arti dari
protes teman-teman, tetapi hanya membantu untuk mendudukkan persoalan
(semoga bisa)

1. Kapasitas Pak T dalam kasus ini adalah sebagai saksi ahli, orang yang
bersaksi atas keahliannya, bukan saksi fakta. Dalam hal ini perlu
dipertimbangkan :
a. Pak T memberikan kesaksian dilindungi oleh UU sehingga semua kesaksian
yang disampaikan di hadapan persidangan, tidak dapat di hukum kecuali atas
dasar kesaksian palsu. Kesaksian palsu cendrung ada pada saksi berstatus
saksi fakta.
b. Jika semua kesaksian di depan persidangan dapat dihukum, apalagi saksi
ahli, maka semua pihak yang merasa dirugikan akan berusaha membawa saksi ini
kehadapan hukum "nya", sehingga tidak akan ada lagi orang yang mau bersaksi.

2. Apa yang disampaikan oleh Pak T di depan persidangan adalah keterangan
ahli yang lahir dari penelitiannya. Dalam konteks itu, Pak T tidak
bersikeras bahwa penelitian dia yang paling benar, karena itu untuk
membantah sebuah hasil penelitian maka selayaknya di bantah dengan hasil
penelitian dengan kualitas dan bobot yang melebihi.

3. Dalam konteks mengetahui secara utuh apa yang ditemukan oleh Pak T dalam
penelitiannya, ada baiknya dicari atau diminta hasil penelitian yang menjadi
dasar kesaksian yang beliau berikan.

4. Ada baiknya energi yang kita miliki digunakan untuk mendorong
penyelesaian masalah-masalah yang lebih berat yang semakin hari semakin
meminggirkan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Selain itu, saya pribadi, dalam konteks sebagai saksi ahli, saya angkat topi
atas kerendahan hati Pak T untuk meminta maaf atas kutipan keterangan yang
dia berikan di depan persidangan dan dikutip di koran dan saya sangat salud
dengan kearifan beberapa kawan yang berasal dari Kalimantan yang telah
memberikan maafnya.

Demikianlah sedikit pemikiran saya yang sederhana ini, semoga tidak menambah
keruh suasana. Mohon maaf sebelumnya.

Salam

andiko



Pada 23 Januari 2011 05.04, Dr. Saafroedin BAHAR <
[email protected]> menulis:

> Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta,
>
> Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat
> di Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan
> berfungsi.
>
> Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak
> tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah
> maupun perusahaan besar.
>
> Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua,
> seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini.
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
> (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta)
> Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.
>
> *Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat *
>
>
>
> Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB
>
>
>
> PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal
> Tomagola, Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan
> masyarakat Dayak. Ini terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan
> melecehkan masyarakat Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang
> Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
>
> Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu
> (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi
> ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam
> konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang
> berisi enam poin.
>
>
>
> Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan
> di depan sidang majelis adat.
>
>
>
> Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima
> pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong).
>
>
>
> Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp
> 77.777.700.
>
>
>
> Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri
> Bandung, Jawa Barat.
>
>
>
> Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat
> Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.
>
> **
>
> *Menerima*
>
>
>
> Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta
> bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda
> adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya
> dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat
> masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap
> masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya
> berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya.
>
>
>
> Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka
> Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui
> kesalahannya dan meminta maaf.
>
> Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di
> Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil
> penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di
> kalangan masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan
> masyarakat Dayak.(WER)
>
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke