Assalamu'alaikum wr.wb.

Kalau awak pakai ajaran babaiak sangko yo Kanda, mungkin baliau hanyo lupo 
indak ado nan maingekkan. Seharusnyo para pambantu baliaulah nan proaktif 
maingekkan dan  manyiapkan RUU tsb. Kalau alah ado nan maingekkan dan 
manyiapkan RUU tsb baliau mailak barulah kito tambahkan ciek lai cap 
Pembohongan Publik tu bia tagenyak sakali lai. Tapi bilo acok bana bisa mada lo 
inyo nanti.

Wassalam,

Asmardi Arbi   ( 69+, Tangsel ) 


From: Dr. Saafroedin BAHAR 
Sent: Sunday, January 23, 2011 5:54 AM
To: [email protected] 
Cc: Dr.Saafroedin BAHAR ; gebuminang pusat ; Mochtar Naim ; Farhan Muin DATUK 
BAGINDO ; Muhardi Rajab ; Mairul MZ ; Nurmatias Zakaria ; [email protected] 
; Armen Zulkarnain 
Subject: [R@ntau-Net] Satu Lagi Unsur Pembohongan Publik Pemerintahan SBY: RUU 
Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat.


      Sanak Taufiq dan para sanak sapalanta,

      Sampai sekarang rasanya belum banyak studi tentang masyarakat-hukum adat 
atau suku-suku bangsa di Indonesia. Oleh karena itu, hampir tidak ada -- atau 
tidak jelas -- apa kebijakan Negara terhadap masyarakat-hukum adat atau 
terhadap suku-bangsa. Demikianlah, di bawah permukaan yang kelihatannya stabil, 
bertumpuk masalah yang tidak diperhatikan, tidak diselesaikan, dan seringkali 
malah dicurigai. 

      Syukurnya, baru-baru ini guru besar sosiologi UGM -- Prof Dr Sunyoto 
Usman -- baru-baru ini menyarankan agar kita mengembangkan Ilmu Keindonesiaan. 
Secara pribadi saya mendukung penuh gagasan ini, apalagi saya pernah mengajar 
Matakuliah Etnisitas dan Integrasi Nasional di Program S 2 Ketahanan Nasional 
UGM, 1997- 2010. [Sekarang saya minta berhenti dengan alasan kesehatan.]

      Sekedar catatan, dapat saya sampaikan bahwa juga dalam perlindungan hak 
masyarakat-hukum adat ini pemerintahan SBY telah melakukan pembohongan publik 
.Janji untuk membentuk rancangan undang-undang perlindungan hak 
masyarakat-hukum adat yang beliau sampaikan secara terbuka dalam kata sambutan 
pada acara peringatan Hari Internasional Masyarakat-Hukum Adat se Dunia pada  
tanggal 9 Agustus 2006 -- lima tahun yang lalu -- di TMII Jakarta, sampai saat 
ini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal ucapan Presiden kan berstatus 'sabdo 
pandito ratu, ora keno wolak walik', kata seorang sobat saya. Apalagi janji 
tersebut diucapkan di depan utusan UNDP yang bermarkas di Bangkok.

      Wassalam,
      Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
      (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
      Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.






        Sent from my BlackBerry®
        powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------------------------------------------

        From: "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]> 
        Sender: [email protected] 
        Date: Sat, 22 Jan 2011 14:04:04 -0800 (PST)
        To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]>
        ReplyTo: [email protected] 
        Cc: gebuminang pusat<[email protected]>
        Subject: [R@ntau-Net] Kekompakan Masyarakat-Hukum Adat Dayak.


              Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta,

              Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak 
masyarakat-hukum adat di Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang 
masih kompak dan berfungsi. 

              Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu 
mempertahankan hak tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik 
instansi pemerintah maupun perusahaan besar.

              Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, 
dan Papua, seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini.

              Wassalam,
              Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
              (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
              Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.



              Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat 

               

              Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB 

               

              PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin 
Amal Tomagola, Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan 
masyarakat Dayak. Ini terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan 
melecehkan masyarakat Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang 
Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

              Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting 
Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan 
rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. 
Dalam konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan 
yang berisi enam poin. 

               

              Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang 
disampaikan di depan sidang majelis adat. 

               

              Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan 
menyerahkan lima pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong). 

               

              Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), 
yakni Rp 77.777.700. 

               

              Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan 
Negeri Bandung, Jawa Barat. 

               

              Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal 
masyarakat adat Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan 
mengikat. 

               

              Menerima 

               

              Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, 
serta bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda 
adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan 
permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat 
masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap 
masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya 
berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya. 

               

              Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional 
Bhinneka Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui 
kesalahannya dan meminta maaf. 

              Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis 
Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil 
penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan 
masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat 
Dayak.(WER) 

               
             


        -- 
        .
     



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke