Assalamu'alaikum wr.wb. Kalau awak pakai ajaran babaiak sangko yo Kanda, mungkin baliau hanyo lupo indak ado nan maingekkan. Seharusnyo para pambantu baliaulah nan proaktif maingekkan dan manyiapkan RUU tsb. Kalau alah ado nan maingekkan dan manyiapkan RUU tsb baliau mailak barulah kito tambahkan ciek lai cap Pembohongan Publik tu bia tagenyak sakali lai. Tapi bilo acok bana bisa mada lo inyo nanti.
Wassalam, Asmardi Arbi ( 69+, Tangsel ) From: Dr. Saafroedin BAHAR Sent: Sunday, January 23, 2011 5:54 AM To: [email protected] Cc: Dr.Saafroedin BAHAR ; gebuminang pusat ; Mochtar Naim ; Farhan Muin DATUK BAGINDO ; Muhardi Rajab ; Mairul MZ ; Nurmatias Zakaria ; [email protected] ; Armen Zulkarnain Subject: [R@ntau-Net] Satu Lagi Unsur Pembohongan Publik Pemerintahan SBY: RUU Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat. Sanak Taufiq dan para sanak sapalanta, Sampai sekarang rasanya belum banyak studi tentang masyarakat-hukum adat atau suku-suku bangsa di Indonesia. Oleh karena itu, hampir tidak ada -- atau tidak jelas -- apa kebijakan Negara terhadap masyarakat-hukum adat atau terhadap suku-bangsa. Demikianlah, di bawah permukaan yang kelihatannya stabil, bertumpuk masalah yang tidak diperhatikan, tidak diselesaikan, dan seringkali malah dicurigai. Syukurnya, baru-baru ini guru besar sosiologi UGM -- Prof Dr Sunyoto Usman -- baru-baru ini menyarankan agar kita mengembangkan Ilmu Keindonesiaan. Secara pribadi saya mendukung penuh gagasan ini, apalagi saya pernah mengajar Matakuliah Etnisitas dan Integrasi Nasional di Program S 2 Ketahanan Nasional UGM, 1997- 2010. [Sekarang saya minta berhenti dengan alasan kesehatan.] Sekedar catatan, dapat saya sampaikan bahwa juga dalam perlindungan hak masyarakat-hukum adat ini pemerintahan SBY telah melakukan pembohongan publik .Janji untuk membentuk rancangan undang-undang perlindungan hak masyarakat-hukum adat yang beliau sampaikan secara terbuka dalam kata sambutan pada acara peringatan Hari Internasional Masyarakat-Hukum Adat se Dunia pada tanggal 9 Agustus 2006 -- lima tahun yang lalu -- di TMII Jakarta, sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal ucapan Presiden kan berstatus 'sabdo pandito ratu, ora keno wolak walik', kata seorang sobat saya. Apalagi janji tersebut diucapkan di depan utusan UNDP yang bermarkas di Bangkok. Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------------------------------------------ From: "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 22 Jan 2011 14:04:04 -0800 (PST) To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]> ReplyTo: [email protected] Cc: gebuminang pusat<[email protected]> Subject: [R@ntau-Net] Kekompakan Masyarakat-Hukum Adat Dayak. Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta, Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat di Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan berfungsi. Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun perusahaan besar. Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua, seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini. Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam poin. Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat. Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong). Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 77.777.700. Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat. Menerima Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya. Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat Dayak.(WER) -- . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
