Waalaikumsalam ww Sanak Asmardi jo para sanak sapalanta,
 
Mulonyo pengurus Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat juo mangiro samacam 
itu. Maklumlah baliau kan sibuk dan talambek dapek dipahami.
 
Namun sasudah ampek pucuak surek dikirimkan -- dan diantakan -- ka Sekretariat 
Negara indak juo ado jawaban atau tanggapan  samo sakali, indak ado tafsir lain 
salain baliau memang 'terang bukan terang di kali, lain di mulut lain di hati'. 
 
Sasudah kami diam sajo lai. 

Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.



--- On Sun, 1/23/11, Asmardi Arbi <[email protected]> wrote:


From: Asmardi Arbi <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Satu Lagi Unsur Pembohongan Publik Pemerintahan SBY: 
RUU Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat.
To: [email protected]
Cc: "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, "gebuminang pusat" 
<[email protected]>, "Mochtar Naim" <[email protected]>, "Farhan 
Muin DATUK BAGINDO" <[email protected]>, "Muhardi Rajab" 
<[email protected]>, "Mairul MZ" <[email protected]>, "Nurmatias 
Zakaria" <[email protected]>, [email protected], "Armen Zulkarnain" 
<[email protected]>
Date: Sunday, January 23, 2011, 5:00 PM



Assalamu'alaikum wr.wb.
 
Kalau awak pakai ajaran babaiak sangko yo Kanda, mungkin baliau hanyo lupo 
indak ado nan maingekkan. Seharusnyo para pambantu baliaulah nan proaktif 
maingekkan dan  manyiapkan RUU tsb. Kalau alah ado nan maingekkan dan 
manyiapkan RUU tsb baliau mailak barulah kito tambahkan ciek lai cap 
Pembohongan Publik tu bia tagenyak sakali lai. Tapi bilo acok bana bisa mada lo 
inyo nanti.
 
Wassalam,
 
Asmardi Arbi   ( 69+, Tangsel ) 




From: Dr. Saafroedin BAHAR 
Sent: Sunday, January 23, 2011 5:54 AM
To: [email protected] 
Cc: Dr.Saafroedin BAHAR ; gebuminang pusat ; Mochtar Naim ; Farhan Muin DATUK 
BAGINDO ; Muhardi Rajab ; Mairul MZ ; Nurmatias Zakaria ; [email protected] 
; Armen Zulkarnain 
Subject: [R@ntau-Net] Satu Lagi Unsur Pembohongan Publik Pemerintahan SBY: RUU 
Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat.






Sanak Taufiq dan para sanak sapalanta,
 
Sampai sekarang rasanya belum banyak studi tentang masyarakat-hukum adat atau 
suku-suku bangsa di Indonesia. Oleh karena itu, hampir tidak ada -- atau tidak 
jelas -- apa kebijakan Negara terhadap masyarakat-hukum adat atau terhadap 
suku-bangsa. Demikianlah, di bawah permukaan yang kelihatannya stabil, 
bertumpuk masalah yang tidak diperhatikan, tidak diselesaikan, dan seringkali 
malah dicurigai. 
 
Syukurnya, baru-baru ini guru besar sosiologi UGM -- Prof Dr Sunyoto Usman -- 
baru-baru ini menyarankan agar kita mengembangkan Ilmu Keindonesiaan. Secara 
pribadi saya mendukung penuh gagasan ini, apalagi saya pernah mengajar 
Matakuliah Etnisitas dan Integrasi Nasional di Program S 2 Ketahanan Nasional 
UGM, 1997- 2010. [Sekarang saya minta berhenti dengan alasan kesehatan.]

Sekedar catatan, dapat saya sampaikan bahwa juga dalam perlindungan hak 
masyarakat-hukum adat ini pemerintahan SBY telah melakukan pembohongan publik 
.Janji untuk membentuk rancangan undang-undang perlindungan hak 
masyarakat-hukum adat yang beliau sampaikan secara terbuka dalam kata sambutan 
pada acara peringatan Hari Internasional Masyarakat-Hukum Adat se Dunia 
pada  tanggal 9 Agustus 2006 -- lima tahun yang lalu -- di TMII Jakarta, sampai 
saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal ucapan Presiden kan berstatus 
'sabdo pandito ratu, ora keno wolak walik', kata seorang sobat saya. Apalagi 
janji tersebut diucapkan di depan utusan UNDP yang bermarkas di Bangkok.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.






 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 22 Jan 2011 14:04:04 -0800 (PST)
To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Cc: gebuminang pusat<[email protected]>
Subject: [R@ntau-Net] Kekompakan Masyarakat-Hukum Adat Dayak.






Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta,
 
Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat di 
Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan berfungsi. 
 
Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak 
tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah 
maupun perusahaan besar.
 
Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua, 
seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini.

Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.


Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat 

Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB 

PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, 
Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini 
terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat 
Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, 
Kalimantan Tengah. 
Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus 
dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah 
yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, 
majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam 
poin. 

Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di 
depan sidang majelis adat. 

Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima 
pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong). 

Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 
77.777.700. 

Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung, 
Jawa Barat. 

Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat 
Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat. 

Menerima 

Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia 
menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang 
dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan 
permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat 
masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap 
masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya 
berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya. 

Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka 
Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya 
dan meminta maaf. 
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di 
Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil 
penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan 
masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat 
Dayak.(WER) 



-- 
.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke