Memang mereka masih mempertahankan tradisinya Sayang ada juga diantara mereka yang membuat organisasi berdasarkan kesukuan yang walaupun tujuannya untuk melestarikan budaya mereka, kadang oknum dilapangan membuat kurang nyaman orang/perusahaan lain
Misalnya GEPAK, Gerakan Putra Asli Kalimantan dan Laskar Melayu Riau. Pesta Adat Dayak kadang disusupi sponsor untuk bisa bebas berjudi sabung ayam dan minuman keras Semoga di Ranah Minang, pemuda/paga nagarinya tidak membuat Laskar pula, walau Laskar Siliwangi yang sudah duluan ada rasanya baik2 saja ---TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 22 Jan 2011 14:04:04 To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]> Reply-To: [email protected] Cc: gebuminang pusat<[email protected]> Subject: [R@ntau-Net] Kekompakan Masyarakat-Hukum Adat Dayak. Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta, Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat di Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan berfungsi. Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun perusahaan besar. Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua, seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini. Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam poin. Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat. Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong). Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 77.777.700. Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat. Menerima Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya. Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat Dayak.(WER) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
