Memang mereka masih mempertahankan tradisinya

Sayang ada juga diantara mereka yang membuat organisasi berdasarkan kesukuan 
yang walaupun tujuannya untuk melestarikan budaya mereka, kadang oknum 
dilapangan  membuat kurang nyaman orang/perusahaan  lain 

Misalnya GEPAK, Gerakan Putra Asli Kalimantan dan Laskar Melayu Riau. 

Pesta Adat Dayak kadang disusupi sponsor untuk bisa bebas berjudi sabung ayam 
dan minuman keras

Semoga di Ranah Minang, pemuda/paga nagarinya tidak membuat Laskar pula, walau 
Laskar Siliwangi yang sudah duluan ada rasanya baik2 saja

---TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Dr. Saafroedin BAHAR" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 22 Jan 2011 14:04:04 
To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: gebuminang pusat<[email protected]>
Subject: [R@ntau-Net] Kekompakan Masyarakat-Hukum Adat Dayak.

Assalamualaikum ww pada sanak sapalanta,
 
Menurut pengamatan saya sejak menjadi komisioner hak masyarakat-hukum adat di 
Komnas HAM, tidak banyak masyarakat-hukum adat yang masih kompak dan berfungsi. 
 
Sebagai akibatnya, sebagian besar mereka tidak mampu mempertahankan hak 
tradisionalnya terhadap 'serangan' fihak ketiga, baik instansi pemerintah 
maupun perusahaan besar.
 
Akan tetapi ada pengecualian, antara lain di Aceh, Kalimantan, dan Papua, 
seperti tercermin dalam kasus Tamrin Amal Tomagola ini.

Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
(Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.


Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat 
 
Kompas, Minggu, 23 Januari 2011 | 03:30 WIB
 
PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, 
Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini 
terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat 
Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, 
Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus 
dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah 
yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, 
majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam 
poin.
 
Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di 
depan sidang majelis adat. 
 
Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima 
pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong).
 
Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 
77.777.700. 
 
Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung, 
Jawa Barat.
 
Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat 
Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.
 
Menerima
 
Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia 
menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang 
dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan 
permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat 
masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap 
masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya 
berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya.
 
Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka 
Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya 
dan meminta maaf.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di 
Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil 
penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan 
masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat 
Dayak.(WER)
 


      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke