Wa'alaikum salam, w.w.
 
   Menarik juga tinjauan pak Ambiar,
hanya saja stressingnya menjadi berbeda, kalau tadinya dua saja, sekarang  
menjadi tiga.
Antara pak Saaf dan saya berbeda pada stressing, attribut kebesaran dan keadilan
hukum. Pak Saaf sangat menyayangkan attribut kebesaran dipakai untuk hal yang 
negatif sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masa datang. Yang saya
sayangkan adalah segi keadilan hukum bagi seorang dengan status tersangka dan
yang sudah di vonis. Sementara pak Ambiar melihat dari segi kelayakan hukum 
antara
seorang yang mengakibatkan kerugian pribadi dan kerugian masyarakat. 
  Contoh kasus 'Ali kw yang saya ketengahkan adalah melihat dari sudut pandang 
ke'adilan
hukum bagi seorang dengan status terdakwa, yang semestinya tidak dipenjara. 
Berbeda
dengan seorang yang terbukti bersalah dan di vonis, kita tidak boleh merasa 
kasihan 
kalau memang beriman, sebagaimana diterangkan dalam ayat :
 
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari 
akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan 
orang-orang
yang beriman. (QS:24:2)

   Dari segi kelayakan (ke'adilan) hukum yang pak Ambiar ketengahkan, kalau iya 
memang
perlu diamputasi bagian tubuh itu (ibarat), maka mengapa tidak sekalian 
menerapkan 
hukum Allah ?. Korupsi dinisbatkan kepada pencurian, maka hukum penjara tidak 
'adil
bagi pelakunya. Yang 'adil adalah hukum potong tangan (mulai dari buku jari 
kelingking),
dan disiarkan (broadcast) disaksikan oleh rakyat seluruh Indonesia 
(pemberlakuan istilah
amputasi nya pak Ambiar). Baru sesuai dan memberikan rasa malu dan takut bagi 
semua
orang, yang Insya Allah menurunkan tindak kejahatan korupsi hingga pada titik 
nol.
  Mohon maaf sanak Abdul Hadi, bukan mukasuik mampapanjang, hanya klarifikasi,
dan ambo setuju jo kalimaik sanak :
Kini pertanyaannyo..
Apokah kt yg mambanci korupsi ko batua batua lah barasiah dr korupsi dan sagalo
pangaruahnyo...???

dengan tambahan :
Handaklah mulai dari diri kito surang-surang. Jauhi segala yang haram walaupun 
susah
mancari yang halal.
  
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Fri, 17/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:
From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara 
resmi oleh pimpinan adat ?
To: [email protected]
Cc: "Pak Saaf" <[email protected]>, "Sutan Sinaro" <[email protected]>
Received: Friday, 17 June, 2011, 11:16 AM






Assalamualaikum wr wb,

Pak Saaf dan angku Sutan Sinaro sarato jo dunsanak yang terhormat. 

Cukup menarik topik dan dialog ini, karena itu satolah awak saketek untuk turun 
bertukar fikiran. 

Yang menjadikan topik ini menarik adalah pada busana / pakaian yang digunakan 
oleh para petinggi LKAM dalam mengunjungi para terdakwa kasus tindak pidana 
korupsi di LP Muaro tersebut, yang tidak lain adalah baju kebesaran adat 
Minangkabau. Selama ini yang kita kenal baju kebesaran adat Minangkabau dipakai 
dalam acara-acara tertentu misalnya dalam acara batagak pangulu ataupun dalam 
acara perhelatan perkawinan dan lain-lainnya lagi. Arti dan makna baju 
kebesaran adat Minangkabau bisa degradasi bila pemakaian baju tersebut 
dilakukan pada sesuatu yang kurang tepat.

Yang kedua yang menarik dari dialog tersebut adalah pada kasus perbandingan 
yang digunakan oleh sanak Sutan Sinaro. Sutan Sinaro mencoba membandingkan 
dengan kasus seorang Yahudi yang mencuri baju besi Ali bin Abi Thalib. Menurut 
hemat kami perbandingan yang demikian tentu kurang proporsional. Pencurian baju 
besi yang dilakukan oleh si Yahudi hanya menimbulkan kerugian kepada Ali secara 
pribadi atau individual dan tidak menimbulkan kerugian kepada negara baik 
secara langsung ataupun tidak. Sementara  korupsi, sudah pasti mendatang 
kerugian kepada banyak orang baik secara langsung ataupun tidak.

Korupsi tersebut ibarat kanker. Jika jempol seseorang terkena oleh serangan 
kanker, boleh jadi akar dari kanker tersebut sudah menjalar kemana-mana, 
menggerogoti seluruh bagian dari tubuh, walaupun sel kanker yang menyerang 
jempol tersebut baru kelihatan sebesar biji jagung. Maka oleh dokter cara yang 
paling baik mencegah peyebaran sel kanker tersebut ke bagian tubuh yang lain 
adalah dengan cara mengamputasi jempol tersebut dalam waktu yang lebih dini 
agar sel kanker tidak menjalar lebih jauh kebagian tubuh yang lain. Pencurian 
baju besi Ali oleh si Yahudi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana 
ringan, sementara korupsi bersifat sophisticated.
Terima kasih.

Ambiar Lani
L/59/Jakarta-Bekasi






 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke