Wa'alaikum salam. w.w.
 
   Alhamdulillah,
sungguh sangat holistik dan cemerlang jalan dan buah pikiran pak Ambiar,
(apresiasi ini keluar dari hati nurani saya, dan mohon dicatat pak Saaf, pak 
Mochtar, 
da Darwin jo dunsanak kasadonyo, saya rasa cukup banyak diantara dunsanak kita 
yang ada dalam komuniti RN ini yang "boneh" seperti pak Ambyar ini, yang dapat 
kita duduk-kan di muka, mengingat Minangkabau secara historis adalah gudangnya 
para pemikir, dan pemimpin). 
  Pak Ambyar yang saya hormati, rasanya tidak ada satu katapun yang dapat 
ditolak 
dari tulisan pak Ambyar, kecuali yang terakhir "menjatuhkan hukuman mati". 
Tapi hal ini tidak usah kita bahas sekarang mengingat dalamnya bahasan dan perlu
kepustakaan yang lengkap termasuk Sirah Nabawiyah dan para sahabat.
  Yang sangat menarik dibahas adalah hukum Islam yang Shopisticated memerlukan
penegak hukum (dan juga penyelenggara negara) yang memiliki keimanan, kejujuran
intelektual yang tinggi dan mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas dan 
mendalam tentang kaidah hukum itu sendiri. Yang kedua bahwa piranti 
shopisticated
akan menyebabkan maal prakteek bila orang-orang yang melaksanakannya tidak 
memenuhi qualifikasi dan kompetensi, sehingga menimbulkan salah persepsi 
terhadap
keindahan hukum yang diturunkan oleh Allah swt.
  Sungguh bijak pak Ambyar..., kesimpulan yang pertama mengingatkan saya pada
pernyataan "bombastis" (dalam tanda kutip) pak Saaf dan sering diulang-ulang 
bahwa
 "Kalau yang jadi khalifah atau pemimpin itu adalah Nabi Muhammad saw. sendiri, 
maka saya 100% setuju".
Akan tetapi Rasulullah saw. telah wafat, dan beliau hanya berpesan, 
berpeganglah 
kepada dua "novelty canon" yang ditinggalkan yakni Al-Qur-an dan Sunnah. 
Permasalahan kita sekarang tentunya mencari orang-orang seperti yang pak Ambyar 
katakan (yang mendekati sifat-sifat Rasulullah seperti permintaan pak Saaf), 
dan atau 
mendidik, mengkader, dan membuat orang-orang yang sesuai dengan kwalifikasi 
tersebut.
Dimana semuanya ini berujungnya kepada da'wah dan metodanya (apakah cukup umur
kita  untuk ini ?).
   Kalimat yang kedua juga akan tersimpul pada hal yang sama, akan tetapi 
sepanjang
sejarah da'wah, mulai dari wali songo, paderi, dan sekian ulama handal sampai 
saat ini,
hanya beberapa gelintir manusia Indonesia yang memahaminya. Apalagi dengan 
serangan
gencar musuh-musuh Islam (Barat (west), Yahudi (The Jews) dengan zion dan
freemasonnya) baik perang fisik maupun perang pemikiran (gazwul fikr), 
mayoritas para 
politisi negeri ini, ataupun orang-orang yang menurut mereka berkompeten 
memegang
tampuk pimpinan, cukup jauh dari qualifikasi dan kompetensi yang pak Ambiar 
maksudkan (segala kepincangan yang ada di negeri ini tentu terjadi akibat ini). 
Adakah metoda yang cukup handal, yang menarik, dan diminati manusia Indonesia 
pada umumnya ?. Mungkin usaha sudah banyak dilakukan melalui berbagai media 
mulai dari da'i sejuta ummat, pendekatan hati, sampai ESQ, tapi belum 
menampakan 
hasil mayoritas yang diharapkan. 
Apakah karena serangan luar terlalu kuat, ataukah kita memang belum berjumpa 
metoda nya ?. Ataukah kita memerlukan seseorang yang memang dipersiapkan oleh 
Allah swt. jadi pemimpin dan kita hanya menunggu ?. Sementara kebangrutan 
negara 
ini sudah nampak di depan mata seperti disinyalir bapak Darwin Bahar. (Ataukah 
kita
memang harus memakai senjata musuh untuk melawan musuh seperti zion dan 
freemason ?. Note : Film "Matrix", tanpa diketahui para pemuda kita, membawa 
kepada
pemikiran mereka, dan itu digandrungi para pemuda. Nama-nama seperti trinity, 
zion, dan 
beberapa lagi sangat kental dengan apa yang mereka maksudkan).
 
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Sat, 18/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:


From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi 
simpati
To: [email protected]
Received: Saturday, 18 June, 2011, 7:03 PM






Assalamulaikum wr wr,

"......................., maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum 
Allah....?"

Menarik dan menggugah pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro ini. Dalam bahasa 
yang sederhana saya memahaminya sebagai hukum pidana Islam. 

Mengingat dan menimbang begitu shopisticated-nya tindak kejahatan korupsi di 
Indonesia dengan besarnya kekayaan negara yang diselewengkan dan disalahgunakan 
dan ataupun dicuri, serta tingginya peringkat Indonesia sebagai negara terkorup 
di dunia, maka menurut hemat saya pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro 
tersebut patut dijadikan pertimbangan, kajian dan alternatif pilihan bagi 
Negara Kesatuan Republik Indopnesia (NKRI)

Namun masalahnya tentu tidak sederhana dilihat dari berbagai aspek segi, 
seperti sosial, budaya, politik dan juga dari segi penegakan hukum itu sendiri.

Hukum Islam adalah hukum yang shopisticated. Maksudnya adalah penegakan hukum 
tersebut bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan untuk menegakkan 
kebenaran dan keadilan tersebut diperlukan para penegak hukum (dan juga para 
penyelenggara negara) yang memiliki tingkat dan kadar kejujuran intelektual dan 
keimanan yang baik dan tinggi serta memilki komitment yang kuat kepada 
kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disamping itu yang tidak kurang pentingnya 
pula adalah  wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap sumber dan 
kaidah-kaidah hukum itu sendiri oleh para penegaknya. 

Apa yang akan terjadi apabila sebuah piranti yang baik (shopisticated), bila 
diserahkan kepada orang-orang yang kurang memenuhi kualifikasi dan kompetensi 
untuk menggunakan dan melaksanakan piranti yang baik tersebut. Boleh jadi yang 
akan ditemukan adalah maalpraktik (meminjam istilah dalam dunia kedokteran)

Sebagai ilustrasi, selama ini yang dikenal luas di tengah publik adalah bahwa 
kalau terjadi tindak pidana pencurian, hukumnya dipotong tangannya. Selama ini 
cerita seperti inilah yang dipublikan secara luas di tengah masyarakat, 
sehingga menimbulkan persepsi yang keliru dan bahkan salah (salah paham dan 
salah cara memahami) terhadap keindahan hukum pidana Islam. 

Tetapi kan tidak semua jenis pencurian harus dengan hukuman potong tangan, 
Tentu melihat kasusnya. Dan pada kasus-kasus tertentu hukuman potong tangan 
boleh jadi tidak diberlakukan (dibebaskan) dan pada kasus-kasus tertentu yang 
lain yang bersifat khusus dan luar biasa boleh jadi jadi terhadap tindak pidana 
pencurian dapat diterapkan hukuman mati, misalnya pencurian terhadap harta 
benda dan kekayaan negara (dalam segala bentuk dan jenisnya)  yang menyebabkan 
rakyat menderita dan sengsara tujuh keturunan. Wallhualam bissawab.

Wassalam,

Ambiar Lani
(L/59/Jakarta-Bekasi)    



 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke