Wa'alaikum salam. w.w. Alhamdulillah, sungguh sangat holistik dan cemerlang jalan dan buah pikiran pak Ambiar, (apresiasi ini keluar dari hati nurani saya, dan mohon dicatat pak Saaf, pak Mochtar, da Darwin jo dunsanak kasadonyo, saya rasa cukup banyak diantara dunsanak kita yang ada dalam komuniti RN ini yang "boneh" seperti pak Ambyar ini, yang dapat kita duduk-kan di muka, mengingat Minangkabau secara historis adalah gudangnya para pemikir, dan pemimpin). Pak Ambyar yang saya hormati, rasanya tidak ada satu katapun yang dapat ditolak dari tulisan pak Ambyar, kecuali yang terakhir "menjatuhkan hukuman mati". Tapi hal ini tidak usah kita bahas sekarang mengingat dalamnya bahasan dan perlu kepustakaan yang lengkap termasuk Sirah Nabawiyah dan para sahabat. Yang sangat menarik dibahas adalah hukum Islam yang Shopisticated memerlukan penegak hukum (dan juga penyelenggara negara) yang memiliki keimanan, kejujuran intelektual yang tinggi dan mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam tentang kaidah hukum itu sendiri. Yang kedua bahwa piranti shopisticated akan menyebabkan maal prakteek bila orang-orang yang melaksanakannya tidak memenuhi qualifikasi dan kompetensi, sehingga menimbulkan salah persepsi terhadap keindahan hukum yang diturunkan oleh Allah swt. Sungguh bijak pak Ambyar..., kesimpulan yang pertama mengingatkan saya pada pernyataan "bombastis" (dalam tanda kutip) pak Saaf dan sering diulang-ulang bahwa "Kalau yang jadi khalifah atau pemimpin itu adalah Nabi Muhammad saw. sendiri, maka saya 100% setuju". Akan tetapi Rasulullah saw. telah wafat, dan beliau hanya berpesan, berpeganglah kepada dua "novelty canon" yang ditinggalkan yakni Al-Qur-an dan Sunnah. Permasalahan kita sekarang tentunya mencari orang-orang seperti yang pak Ambyar katakan (yang mendekati sifat-sifat Rasulullah seperti permintaan pak Saaf), dan atau mendidik, mengkader, dan membuat orang-orang yang sesuai dengan kwalifikasi tersebut. Dimana semuanya ini berujungnya kepada da'wah dan metodanya (apakah cukup umur kita untuk ini ?). Kalimat yang kedua juga akan tersimpul pada hal yang sama, akan tetapi sepanjang sejarah da'wah, mulai dari wali songo, paderi, dan sekian ulama handal sampai saat ini, hanya beberapa gelintir manusia Indonesia yang memahaminya. Apalagi dengan serangan gencar musuh-musuh Islam (Barat (west), Yahudi (The Jews) dengan zion dan freemasonnya) baik perang fisik maupun perang pemikiran (gazwul fikr), mayoritas para politisi negeri ini, ataupun orang-orang yang menurut mereka berkompeten memegang tampuk pimpinan, cukup jauh dari qualifikasi dan kompetensi yang pak Ambiar maksudkan (segala kepincangan yang ada di negeri ini tentu terjadi akibat ini). Adakah metoda yang cukup handal, yang menarik, dan diminati manusia Indonesia pada umumnya ?. Mungkin usaha sudah banyak dilakukan melalui berbagai media mulai dari da'i sejuta ummat, pendekatan hati, sampai ESQ, tapi belum menampakan hasil mayoritas yang diharapkan. Apakah karena serangan luar terlalu kuat, ataukah kita memang belum berjumpa metoda nya ?. Ataukah kita memerlukan seseorang yang memang dipersiapkan oleh Allah swt. jadi pemimpin dan kita hanya menunggu ?. Sementara kebangrutan negara ini sudah nampak di depan mata seperti disinyalir bapak Darwin Bahar. (Ataukah kita memang harus memakai senjata musuh untuk melawan musuh seperti zion dan freemason ?. Note : Film "Matrix", tanpa diketahui para pemuda kita, membawa kepada pemikiran mereka, dan itu digandrungi para pemuda. Nama-nama seperti trinity, zion, dan beberapa lagi sangat kental dengan apa yang mereka maksudkan). Wassalam St. Sinaro
--- On Sat, 18/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote: From: Ambiar Lani <[email protected]> Subject: Re: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati To: [email protected] Received: Saturday, 18 June, 2011, 7:03 PM Assalamulaikum wr wr, "......................., maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum Allah....?" Menarik dan menggugah pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro ini. Dalam bahasa yang sederhana saya memahaminya sebagai hukum pidana Islam. Mengingat dan menimbang begitu shopisticated-nya tindak kejahatan korupsi di Indonesia dengan besarnya kekayaan negara yang diselewengkan dan disalahgunakan dan ataupun dicuri, serta tingginya peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di dunia, maka menurut hemat saya pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro tersebut patut dijadikan pertimbangan, kajian dan alternatif pilihan bagi Negara Kesatuan Republik Indopnesia (NKRI) Namun masalahnya tentu tidak sederhana dilihat dari berbagai aspek segi, seperti sosial, budaya, politik dan juga dari segi penegakan hukum itu sendiri. Hukum Islam adalah hukum yang shopisticated. Maksudnya adalah penegakan hukum tersebut bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tersebut diperlukan para penegak hukum (dan juga para penyelenggara negara) yang memiliki tingkat dan kadar kejujuran intelektual dan keimanan yang baik dan tinggi serta memilki komitment yang kuat kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disamping itu yang tidak kurang pentingnya pula adalah wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap sumber dan kaidah-kaidah hukum itu sendiri oleh para penegaknya. Apa yang akan terjadi apabila sebuah piranti yang baik (shopisticated), bila diserahkan kepada orang-orang yang kurang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menggunakan dan melaksanakan piranti yang baik tersebut. Boleh jadi yang akan ditemukan adalah maalpraktik (meminjam istilah dalam dunia kedokteran) Sebagai ilustrasi, selama ini yang dikenal luas di tengah publik adalah bahwa kalau terjadi tindak pidana pencurian, hukumnya dipotong tangannya. Selama ini cerita seperti inilah yang dipublikan secara luas di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru dan bahkan salah (salah paham dan salah cara memahami) terhadap keindahan hukum pidana Islam. Tetapi kan tidak semua jenis pencurian harus dengan hukuman potong tangan, Tentu melihat kasusnya. Dan pada kasus-kasus tertentu hukuman potong tangan boleh jadi tidak diberlakukan (dibebaskan) dan pada kasus-kasus tertentu yang lain yang bersifat khusus dan luar biasa boleh jadi jadi terhadap tindak pidana pencurian dapat diterapkan hukuman mati, misalnya pencurian terhadap harta benda dan kekayaan negara (dalam segala bentuk dan jenisnya) yang menyebabkan rakyat menderita dan sengsara tujuh keturunan. Wallhualam bissawab. Wassalam, Ambiar Lani (L/59/Jakarta-Bekasi) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
