Assalamulaikum wr wr,

"......................., maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum 
Allah....?"

Menarik dan menggugah pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro ini. Dalam bahasa 
yang sederhana saya memahaminya sebagai hukum pidana Islam. 


Mengingat dan menimbang begitu shopisticated-nya tindak kejahatan korupsi di 
Indonesia dengan besarnya kekayaan negara yang diselewengkan dan disalahgunakan 
dan ataupun dicuri, serta tingginya peringkat Indonesia sebagai negara terkorup 
di dunia, maka menurut hemat saya pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro 
tersebut 
patut dijadikan pertimbangan, kajian dan alternatif pilihan bagi Negara 
Kesatuan 
Republik Indopnesia (NKRI)

Namun masalahnya tentu tidak sederhana dilihat dari berbagai aspek segi, 
seperti 
sosial, budaya, politik dan juga dari segi penegakan hukum itu sendiri.

Hukum Islam adalah hukum yang shopisticated. Maksudnya adalah penegakan hukum 
tersebut bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan untuk menegakkan 
kebenaran dan keadilan tersebut diperlukan para penegak hukum (dan juga para 
penyelenggara negara) yang memiliki tingkat dan kadar kejujuran intelektual dan 
keimanan yang baik dan tinggi serta memilki komitment yang kuat kepada 
kebenaran 
dan keadilan itu sendiri. Disamping itu yang tidak kurang pentingnya pula 
adalah  wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap sumber dan 
kaidah-kaidah hukum itu sendiri oleh para penegaknya. 


Apa yang akan terjadi apabila sebuah piranti yang baik (shopisticated), bila 
diserahkan kepada orang-orang yang kurang memenuhi kualifikasi dan kompetensi 
untuk menggunakan dan melaksanakan piranti yang baik tersebut. Boleh jadi yang 
akan ditemukan adalah maalpraktik (meminjam istilah dalam dunia kedokteran)

Sebagai ilustrasi, selama ini yang dikenal luas di tengah publik adalah bahwa 
kalau terjadi tindak pidana pencurian, hukumnya dipotong tangannya. Selama ini 
cerita seperti inilah yang dipublikan secara luas di tengah masyarakat, 
sehingga 
menimbulkan persepsi yang keliru dan bahkan salah (salah paham dan salah cara 
memahami) terhadap keindahan hukum pidana Islam. 


Tetapi kan tidak semua jenis pencurian harus dengan hukuman potong tangan, 
Tentu 
melihat kasusnya. Dan pada kasus-kasus tertentu hukuman potong tangan boleh 
jadi 
tidak diberlakukan (dibebaskan) dan pada kasus-kasus tertentu yang lain yang 
bersifat khusus dan luar biasa boleh jadi jadi terhadap tindak pidana pencurian 
dapat diterapkan hukuman mati, misalnya pencurian terhadap harta benda dan 
kekayaan negara (dalam segala bentuk dan jenisnya)  yang menyebabkan rakyat 
menderita dan sengsara tujuh keturunan. Wallhualam bissawab.

Wassalam,

Ambiar Lani
(L/59/Jakarta-Bekasi)    
 



________________________________
From: Sutan Sinaro <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, June 18, 2011 9:28:37 PM
Subject: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi 
simpati


Wa'alaikum salam, w.w.
 
   Menarik juga tinjauan pak Ambiar,
hanya saja stressingnya menjadi berbeda, kalau tadinya dua saja, sekarang  
menjadi tiga.
Antara pak Saaf dan saya berbeda pada stressing, attribut kebesaran dan keadilan
hukum. Pak Saaf sangat menyayangkan attribut kebesaran dipakai untuk hal yang 
negatif sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masa datang. Yang saya
sayangkan adalah segi keadilan hukum bagi seorang dengan status tersangka dan
yang sudah di vonis. Sementara pak Ambiar melihat dari segi kelayakan hukum 
antara
seorang yang mengakibatkan kerugian pribadi dan kerugian masyarakat. 
  Contoh kasus 'Ali kw yang saya ketengahkan adalah melihat dari sudut pandang 
ke'adilan
hukum bagi seorang dengan status terdakwa, yang semestinya tidak dipenjara. 
Berbeda
dengan seorang yang terbukti bersalah dan di vonis, kita tidak boleh merasa 
kasihan 

kalau memang beriman, sebagaimana diterangkan dalam ayat :
 
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari 

keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya 
mencegah 

kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari 
akhirat, 

dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan 
orang-orang 

yang beriman. (QS:24:2)

   Dari segi kelayakan (ke'adilan) hukum yang pak Ambiar ketengahkan, kalau iya 
memang
perlu diamputasi bagian tubuh itu (ibarat), maka mengapa tidak sekalian 
menerapkan 

hukum Allah ?. Korupsi dinisbatkan kepada pencurian, maka hukum penjara tidak 
'adil
bagi pelakunya. Yang 'adil adalah hukum potong tangan (mulai dari buku jari 
kelingking),
dan disiarkan (broadcast) disaksikan oleh rakyat seluruh Indonesia 
(pemberlakuan 
istilah
amputasi nya pak Ambiar). Baru sesuai dan memberikan rasa malu dan takut bagi 
semua
orang, yang Insya Allah menurunkan tindak kejahatan korupsi hingga pada titik 
nol.
  Mohon maaf sanak Abdul Hadi, bukan mukasuik mampapanjang, hanya klarifikasi,
dan ambo setuju jo kalimaik sanak :
Kini pertanyaannyo..
Apokah kt yg mambanci korupsi ko batua batua lah barasiah dr korupsi dan sagalo
pangaruahnyo...???

dengan tambahan :
Handaklah mulai dari diri kito surang-surang. Jauhi segala yang haram walaupun 
susah
mancari yang halal.
  
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Fri, 17/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:
From: Ambiar Lani <[email protected]>
>Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara 
>resmi 
>oleh pimpinan adat ?
>To: [email protected]
>Cc: "Pak Saaf" <[email protected]>, "Sutan Sinaro" <[email protected]>
>Received: Friday, 17 June, 2011, 11:16 AM
>
>
> 
>Assalamualaikum wr wb,
>
>Pak Saaf dan angku Sutan Sinaro sarato jo dunsanak yang terhormat. 
>
>Cukup menarik topik dan dialog ini, karena itu satolah awak saketek untuk 
>turun 
>bertukar fikiran. 
>
>
>Yang menjadikan topik ini menarik adalah pada busana / pakaian yang digunakan 
>oleh para petinggi LKAM dalam mengunjungi para terdakwa kasus tindak pidana 
>korupsi di LP Muaro tersebut, yang tidak lain adalah baju kebesaran adat 
>Minangkabau. Selama ini yang kita kenal baju kebesaran adat Minangkabau 
>dipakai 
>dalam acara-acara tertentu misalnya dalam acara batagak pangulu ataupun dalam 
>acara perhelatan perkawinan dan lain-lainnya lagi. Arti dan makna baju 
>kebesaran 
>adat Minangkabau bisa degradasi bila pemakaian baju tersebut dilakukan pada 
>sesuatu yang kurang tepat.
>
>Yang kedua yang menarik dari dialog tersebut adalah pada  kasus perbandingan 
>yang digunakan oleh sanak Sutan Sinaro. Sutan Sinaro mencoba membandingkan 
>dengan kasus seorang Yahudi yang mencuri baju besi Ali bin Abi Thalib. Menurut 
>hemat kami perbandingan yang demikian tentu kurang proporsional. Pencurian 
>baju 
>besi yang dilakukan oleh si Yahudi hanya menimbulkan kerugian kepada Ali 
>secara 
>pribadi atau individual dan tidak menimbulkan kerugian kepada negara baik 
>secara 
>langsung ataupun tidak. Sementara  korupsi, sudah pasti mendatang kerugian 
>kepada banyak orang baik secara langsung ataupun tidak.
>
>Korupsi tersebut ibarat kanker. Jika jempol seseorang terkena oleh serangan 
>kanker, boleh jadi akar dari kanker tersebut sudah menjalar kemana-mana, 
>menggerogoti seluruh bagian dari tubuh, walaupun sel kanker yang menyerang 
>jempol tersebut baru kelihatan sebesar biji jagung. Maka oleh dokter cara yang 
>paling baik mencegah peyebaran sel kanker tersebut ke bagian tubuh yang lain 
>adalah dengan cara  mengamputasi jempol tersebut dalam waktu yang lebih dini 
>agar sel kanker tidak menjalar lebih jauh kebagian tubuh yang lain. Pencurian 
>baju besi Ali oleh si Yahudi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana 
>ringan, sementara korupsi bersifat sophisticated.
>Terima kasih.
>
>Ambiar Lani
>L/59/Jakarta-Bekasi
>   
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke