Assalamulaikum wr wr, "......................., maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum Allah....?"
Menarik dan menggugah pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro ini. Dalam bahasa yang sederhana saya memahaminya sebagai hukum pidana Islam. Mengingat dan menimbang begitu shopisticated-nya tindak kejahatan korupsi di Indonesia dengan besarnya kekayaan negara yang diselewengkan dan disalahgunakan dan ataupun dicuri, serta tingginya peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di dunia, maka menurut hemat saya pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro tersebut patut dijadikan pertimbangan, kajian dan alternatif pilihan bagi Negara Kesatuan Republik Indopnesia (NKRI) Namun masalahnya tentu tidak sederhana dilihat dari berbagai aspek segi, seperti sosial, budaya, politik dan juga dari segi penegakan hukum itu sendiri. Hukum Islam adalah hukum yang shopisticated. Maksudnya adalah penegakan hukum tersebut bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tersebut diperlukan para penegak hukum (dan juga para penyelenggara negara) yang memiliki tingkat dan kadar kejujuran intelektual dan keimanan yang baik dan tinggi serta memilki komitment yang kuat kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disamping itu yang tidak kurang pentingnya pula adalah wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap sumber dan kaidah-kaidah hukum itu sendiri oleh para penegaknya. Apa yang akan terjadi apabila sebuah piranti yang baik (shopisticated), bila diserahkan kepada orang-orang yang kurang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menggunakan dan melaksanakan piranti yang baik tersebut. Boleh jadi yang akan ditemukan adalah maalpraktik (meminjam istilah dalam dunia kedokteran) Sebagai ilustrasi, selama ini yang dikenal luas di tengah publik adalah bahwa kalau terjadi tindak pidana pencurian, hukumnya dipotong tangannya. Selama ini cerita seperti inilah yang dipublikan secara luas di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru dan bahkan salah (salah paham dan salah cara memahami) terhadap keindahan hukum pidana Islam. Tetapi kan tidak semua jenis pencurian harus dengan hukuman potong tangan, Tentu melihat kasusnya. Dan pada kasus-kasus tertentu hukuman potong tangan boleh jadi tidak diberlakukan (dibebaskan) dan pada kasus-kasus tertentu yang lain yang bersifat khusus dan luar biasa boleh jadi jadi terhadap tindak pidana pencurian dapat diterapkan hukuman mati, misalnya pencurian terhadap harta benda dan kekayaan negara (dalam segala bentuk dan jenisnya) yang menyebabkan rakyat menderita dan sengsara tujuh keturunan. Wallhualam bissawab. Wassalam, Ambiar Lani (L/59/Jakarta-Bekasi) ________________________________ From: Sutan Sinaro <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, June 18, 2011 9:28:37 PM Subject: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati Wa'alaikum salam, w.w. Menarik juga tinjauan pak Ambiar, hanya saja stressingnya menjadi berbeda, kalau tadinya dua saja, sekarang menjadi tiga. Antara pak Saaf dan saya berbeda pada stressing, attribut kebesaran dan keadilan hukum. Pak Saaf sangat menyayangkan attribut kebesaran dipakai untuk hal yang negatif sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masa datang. Yang saya sayangkan adalah segi keadilan hukum bagi seorang dengan status tersangka dan yang sudah di vonis. Sementara pak Ambiar melihat dari segi kelayakan hukum antara seorang yang mengakibatkan kerugian pribadi dan kerugian masyarakat. Contoh kasus 'Ali kw yang saya ketengahkan adalah melihat dari sudut pandang ke'adilan hukum bagi seorang dengan status terdakwa, yang semestinya tidak dipenjara. Berbeda dengan seorang yang terbukti bersalah dan di vonis, kita tidak boleh merasa kasihan kalau memang beriman, sebagaimana diterangkan dalam ayat : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS:24:2) Dari segi kelayakan (ke'adilan) hukum yang pak Ambiar ketengahkan, kalau iya memang perlu diamputasi bagian tubuh itu (ibarat), maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum Allah ?. Korupsi dinisbatkan kepada pencurian, maka hukum penjara tidak 'adil bagi pelakunya. Yang 'adil adalah hukum potong tangan (mulai dari buku jari kelingking), dan disiarkan (broadcast) disaksikan oleh rakyat seluruh Indonesia (pemberlakuan istilah amputasi nya pak Ambiar). Baru sesuai dan memberikan rasa malu dan takut bagi semua orang, yang Insya Allah menurunkan tindak kejahatan korupsi hingga pada titik nol. Mohon maaf sanak Abdul Hadi, bukan mukasuik mampapanjang, hanya klarifikasi, dan ambo setuju jo kalimaik sanak : Kini pertanyaannyo.. Apokah kt yg mambanci korupsi ko batua batua lah barasiah dr korupsi dan sagalo pangaruahnyo...??? dengan tambahan : Handaklah mulai dari diri kito surang-surang. Jauhi segala yang haram walaupun susah mancari yang halal. Wassalam St. Sinaro --- On Fri, 17/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote: From: Ambiar Lani <[email protected]> >Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara >resmi >oleh pimpinan adat ? >To: [email protected] >Cc: "Pak Saaf" <[email protected]>, "Sutan Sinaro" <[email protected]> >Received: Friday, 17 June, 2011, 11:16 AM > > > >Assalamualaikum wr wb, > >Pak Saaf dan angku Sutan Sinaro sarato jo dunsanak yang terhormat. > >Cukup menarik topik dan dialog ini, karena itu satolah awak saketek untuk >turun >bertukar fikiran. > > >Yang menjadikan topik ini menarik adalah pada busana / pakaian yang digunakan >oleh para petinggi LKAM dalam mengunjungi para terdakwa kasus tindak pidana >korupsi di LP Muaro tersebut, yang tidak lain adalah baju kebesaran adat >Minangkabau. Selama ini yang kita kenal baju kebesaran adat Minangkabau >dipakai >dalam acara-acara tertentu misalnya dalam acara batagak pangulu ataupun dalam >acara perhelatan perkawinan dan lain-lainnya lagi. Arti dan makna baju >kebesaran >adat Minangkabau bisa degradasi bila pemakaian baju tersebut dilakukan pada >sesuatu yang kurang tepat. > >Yang kedua yang menarik dari dialog tersebut adalah pada kasus perbandingan >yang digunakan oleh sanak Sutan Sinaro. Sutan Sinaro mencoba membandingkan >dengan kasus seorang Yahudi yang mencuri baju besi Ali bin Abi Thalib. Menurut >hemat kami perbandingan yang demikian tentu kurang proporsional. Pencurian >baju >besi yang dilakukan oleh si Yahudi hanya menimbulkan kerugian kepada Ali >secara >pribadi atau individual dan tidak menimbulkan kerugian kepada negara baik >secara >langsung ataupun tidak. Sementara korupsi, sudah pasti mendatang kerugian >kepada banyak orang baik secara langsung ataupun tidak. > >Korupsi tersebut ibarat kanker. Jika jempol seseorang terkena oleh serangan >kanker, boleh jadi akar dari kanker tersebut sudah menjalar kemana-mana, >menggerogoti seluruh bagian dari tubuh, walaupun sel kanker yang menyerang >jempol tersebut baru kelihatan sebesar biji jagung. Maka oleh dokter cara yang >paling baik mencegah peyebaran sel kanker tersebut ke bagian tubuh yang lain >adalah dengan cara mengamputasi jempol tersebut dalam waktu yang lebih dini >agar sel kanker tidak menjalar lebih jauh kebagian tubuh yang lain. Pencurian >baju besi Ali oleh si Yahudi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana >ringan, sementara korupsi bersifat sophisticated. >Terima kasih. > >Ambiar Lani >L/59/Jakarta-Bekasi > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
