Assalamulaikum wr wb,

Engku Sutan Sinaro dan Dunsanak Yang terhormat,

Masyaallah..........., terus terang gamang ambo mambaco persepsi dan asumsi nan 
ditulih oleh al-mukaram sanak Sutan Sinaro dengan mengatakan; 
".............sungguh sangat holistikdan cemerlang jalan dan buah pikiran pak 
Ambiar, ......". Apalagi ditukuak pulo jo permohonan ka Pak Saaf, Pak MN saroto 
jo uda Darwin untuak mencatat. 


Sekali lagi masyaallah...., ambo tak lain tak bukan hanya seorang hamba yang 
dhaif. Hanya saja karena sato duduak di palanta, maota kawan maota lo awak ~ 
adaik rang di lapau (kebiasaan umum) kalau tantang ota iyo semba manyemba. Tapi 
tetap dengan harapan mudah-mudahan kok lai ka paguno. 


Satantang referensi ka diduduak-an di muko, rasonyo ambo tantu paralu mambaco 
kitab tahu diri dengan lebih intents dan mendalam. Rancaklah awak di tapi-tapi 
sajo, tapi kok lai ado nan kaditingkah, baeko sato pulo awak saketek. Nan di 
muko tantu akan tetap labiah kamek para begawan nan lah takamuko, seperti Pak 
Saaf, Pak Mochtar Naim, Uda Darwin, Ibu Hanifah Damanhuri sarato Al-Mukaram 
Engku Sutan Sinaro sendiri dan para dunsanak nan lain-lainnyo nan indak bisa 
disabuikkan satu persatu.

Barangkali kalau boleh mengemukakan sedikit harapan, mungkin adonya rancaknyo 
suatu ketika kita yang sering bertukar fikiran ini bisa duduak basamo dalam 
satu 
meja (atau satu majelis) sebagai hamba Allah yang mengharap petunjuk dan 
rahmat-Nya, untuk bisa berbuat sesuatu yang bermakna bagi negeri ini, seperti 
pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh urang awak terkemuka tempo doeloe.

Demikianlah dari ambo sebagai hamba Allah yang dhaif dan sebagai catatan 
tambahan semua kenaran itu datangnya dari Allah SWT.
Billahitaufiq walhidayah.


Salam ta'ziem dan hormat untuk dunsanak kasadonyo,

Ambiar Lani
(L/59/Jkt-Bekasi)




________________________________
From: Sutan Sinaro <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, June 19, 2011 3:26:16 PM
Subject: Re: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi 
simpati


Wa'alaikum salam. w.w.
 
   Alhamdulillah,
sungguh sangat holistik dan cemerlang jalan dan buah pikiran pak Ambiar,
(apresiasi ini keluar dari hati nurani saya, dan mohon dicatat pak Saaf, pak 
Mochtar, 

da Darwin jo dunsanak kasadonyo, saya rasa cukup banyak diantara dunsanak kita 
yang ada dalam komuniti RN ini yang "boneh" seperti pak Ambyar ini, yang dapat 
kita duduk-kan di muka, mengingat Minangkabau secara historis adalah gudangnya 
para pemikir, dan pemimpin). 
  Pak Ambyar yang saya hormati, rasanya tidak ada satu katapun yang dapat 
ditolak 

dari tulisan pak Ambyar, kecuali yang terakhir "menjatuhkan hukuman mati". 
Tapi hal ini tidak usah kita bahas sekarang mengingat dalamnya bahasan dan perlu
kepustakaan yang lengkap termasuk Sirah Nabawiyah dan para sahabat.
  Yang sangat menarik dibahas adalah hukum Islam yang Shopisticated memerlukan
penegak hukum (dan juga penyelenggara negara) yang memiliki keimanan, kejujuran
intelektual yang tinggi dan mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas dan 
mendalam tentang kaidah hukum itu sendiri. Yang kedua bahwa piranti 
shopisticated
akan menyebabkan maal prakteek bila orang-orang yang melaksanakannya tidak 
memenuhi qualifikasi dan kompetensi, sehingga menimbulkan salah persepsi 
terhadap
keindahan hukum yang diturunkan oleh Allah swt.
  Sungguh bijak pak Ambyar..., kesimpulan yang pertama mengingatkan saya pada
pernyataan "bombastis" (dalam tanda kutip) pak Saaf dan sering diulang-ulang 
bahwa
 "Kalau yang jadi khalifah atau pemimpin itu adalah Nabi Muhammad saw. sendiri, 
maka saya 100% setuju".
Akan tetapi Rasulullah saw. telah wafat, dan beliau hanya berpesan, 
berpeganglah 

kepada dua "novelty canon" yang ditinggalkan yakni Al-Qur-an dan Sunnah. 
Permasalahan kita sekarang tentunya mencari orang-orang seperti yang pak Ambyar 
katakan (yang mendekati sifat-sifat Rasulullah seperti permintaan pak Saaf), 
dan 
atau 

mendidik, mengkader, dan membuat orang-orang yang sesuai dengan kwalifikasi 
tersebut.
Dimana semuanya ini berujungnya kepada da'wah dan metodanya (apakah cukup umur
kita  untuk ini ?).
   Kalimat yang kedua juga akan tersimpul pada hal yang sama, akan tetapi 
sepanjang
sejarah da'wah, mulai dari wali songo, paderi, dan sekian ulama handal sampai 
saat ini,
hanya beberapa gelintir manusia Indonesia yang memahaminya. Apalagi dengan 
serangan
gencar musuh-musuh Islam (Barat (west), Yahudi (The Jews) dengan zion dan
freemasonnya) baik perang fisik maupun perang pemikiran (gazwul fikr), 
mayoritas 
para 
politisi negeri ini, ataupun orang-orang yang menurut mereka berkompeten 
memegang
tampuk pimpinan, cukup jauh dari qualifikasi dan kompetensi yang pak Ambiar 
maksudkan (segala kepincangan yang ada di negeri ini tentu terjadi akibat ini). 
Adakah metoda yang cukup handal, yang menarik, dan diminati manusia Indonesia 
pada umumnya ?. Mungkin usaha sudah banyak dilakukan melalui berbagai media 
mulai dari da'i sejuta ummat, pendekatan hati, sampai ESQ, tapi belum 
menampakan 

hasil mayoritas yang diharapkan. 
Apakah karena serangan luar terlalu kuat, ataukah kita memang belum berjumpa 
metoda nya ?. Ataukah kita memerlukan seseorang yang memang dipersiapkan oleh 
Allah swt. jadi pemimpin dan kita hanya menunggu ?. Sementara kebangrutan 
negara 
ini sudah nampak di depan mata seperti disinyalir bapak Darwin Bahar. (Ataukah 
kita
memang harus memakai senjata musuh untuk melawan musuh seperti zion dan 
freemason ?. Note : Film "Matrix", tanpa diketahui para pemuda kita, membawa 
kepada
pemikiran mereka, dan itu digandrungi para pemuda. Nama-nama seperti trinity, 
zion, dan 

beberapa lagi sangat kental dengan apa yang mereka maksudkan).
 
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Sat, 18/6/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:


>From: Ambiar Lani <[email protected]>
>Subject: Re: Kelayakan hukum Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi 
>diberi 
>simpati
>To: [email protected]
>Received: Saturday, 18 June, 2011, 7:03 PM
>
>
> 
>Assalamulaikum wr wr,
>
>"......................., maka mengapa tidak sekalian menerapkan hukum 
>Allah....?"
>
>Menarik dan menggugah pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro ini. Dalam bahasa 
>yang sederhana saya memahaminya sebagai hukum pidana Islam. 
>
>
>Mengingat dan menimbang begitu shopisticated-nya tindak kejahatan korupsi di 
>Indonesia dengan besarnya kekayaan negara yang diselewengkan dan 
>disalahgunakan 
>dan ataupun dicuri, serta tingginya peringkat Indonesia sebagai negara 
>terkorup 
>di dunia, maka menurut hemat saya pertanyaan retoris engku Sutan Sinaro 
>tersebut 
>patut dijadikan pertimbangan, kajian dan alternatif pilihan bagi Negara 
>Kesatuan 
>Republik Indopnesia (NKRI)
>
>Namun masalahnya tentu tidak sederhana dilihat dari berbagai aspek segi, 
>seperti 
>sosial, budaya, politik dan juga dari segi penegakan hukum itu sendiri.
>
>Hukum Islam adalah hukum yang shopisticated. Maksudnya adalah penegakan hukum 
>tersebut  bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan untuk 
>menegakkan 
>kebenaran dan keadilan tersebut diperlukan para penegak hukum (dan juga para 
>penyelenggara negara) yang memiliki tingkat dan kadar kejujuran intelektual 
>dan 
>keimanan yang baik dan tinggi serta memilki komitment yang kuat kepada 
>kebenaran 
>dan keadilan itu sendiri. Disamping itu yang tidak kurang pentingnya pula 
>adalah  wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap sumber dan 
>kaidah-kaidah hukum itu sendiri oleh para penegaknya. 
>
>
>Apa yang akan terjadi apabila sebuah piranti yang baik (shopisticated), bila 
>diserahkan kepada orang-orang yang kurang memenuhi kualifikasi dan kompetensi 
>untuk menggunakan dan melaksanakan piranti yang baik tersebut. Boleh jadi yang 
>akan ditemukan adalah maalpraktik (meminjam istilah dalam dunia kedokteran)
>
>Sebagai ilustrasi, selama ini yang dikenal luas di tengah publik adalah bahwa 
>kalau terjadi tindak pidana pencurian, hukumnya  dipotong tangannya. Selama 
>ini 
>cerita seperti inilah yang dipublikan secara luas di tengah masyarakat, 
>sehingga 
>menimbulkan persepsi yang keliru dan bahkan salah (salah paham dan salah cara 
>memahami) terhadap keindahan hukum pidana Islam. 
>
>
>Tetapi kan tidak semua jenis pencurian harus dengan hukuman potong tangan, 
>Tentu 
>melihat kasusnya. Dan pada kasus-kasus tertentu hukuman potong tangan boleh 
>jadi 
>tidak diberlakukan (dibebaskan) dan pada kasus-kasus tertentu yang lain yang 
>bersifat khusus dan luar biasa boleh jadi jadi terhadap tindak pidana 
>pencurian 
>dapat diterapkan hukuman mati, misalnya pencurian terhadap harta benda dan 
>kekayaan negara (dalam segala bentuk dan jenisnya)  yang menyebabkan rakyat 
>menderita dan sengsara tujuh keturunan. Wallhualam bissawab.
>
>Wassalam,
>
>Ambiar Lani
>(L/59/Jakarta-Bekasi)    
>
>  
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke