tarimokasih mak duta..informasinyo sangat bermanfaat....
nah..kito lah tahu kini..masing2nyo punyo kelebihannya, dan salah satunyo
bisa digunokan.
kenapa pemerintah tidak memfatwakan saja, bahwa di indonesia kmenggunakan
salah satu metodenya,  HISAB atau RAKYAT ? semua masyarakat dan ormas
tinggal megikuti aturan dari pemerintah tsb. bisakah pemerintah ? tentu
sangat bisa....dan pimpinan ormas islam harus bijaksana menerima aturan
tersebut demi kemaslahan umat.

salam
Ephi

2011/9/1 muchwardi muchtar <[email protected]>

> Terima kasih Jo Dut.
> Terima kasih Sanak M. Ridha (?).
> Tulisan (yg sangat mencedaskan) ini segera saya distrubusikan kepada
> komunitas yang lain..!
> Salam dari Bekasi.
>
> mm***
>
> ------------------------------
> *From:* ajo duta <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, August 31, 2011 9:38 PM
> *Subject:* [R@ntau-Net] Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?
>
> Assalaamu'alaikum sanak ambo,
>
> Masih soal hisab dan rukyat, iko ada tulisan dan komentar dari
> lapau subalah> Semoga bermanfaat.
>
>
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>
> Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?
> oleh Inamul Haqqi Hasan
> Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang
> Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab
> terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam
> menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan
> 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan
> hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai
> dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga
> tidak mengikuti Rasullullah SAW yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan
> dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima
> penggunaan metode hisab ini.
> Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah
> satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah
> (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan
> terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’bantigapuluh hari” (HR Al
> Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah SAW) sangat
> jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya
> pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi
> pada Rasulullah SAW. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode
> hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang saya ringkaskan dari makalah
> Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan
> 1431H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.
> Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,yaitu metode
> menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai
> apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau
> ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat
> matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa
> Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
> Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam
> ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini
> bukan sekedarmenginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum
> yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan
> untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5
> disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
> waktu.
> Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan
> rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat
> adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena
> ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan
> tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam
> hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang
> ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu
> adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan
> kadang-kadang tiga puluh hari”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut
> ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak
> ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan
> jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak
> berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada
> dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir
> yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa
> menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua
> keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
> Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak
> dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada
> H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam
> hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal
> 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem
> kalender yang terstruktur dengan baik.
> Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global.
> Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah,
> termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas
> pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi
> yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.
> Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60
> derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk
> beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan
> telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang
> siang pada musim panas melebihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi
> 24 jam.
> Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah
> timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di
> kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat
> fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena
> keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa
> apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh
> muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis,
> di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas
> pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
> Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi
> di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah,
> atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga
> bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki
> awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung
> barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah
> jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan
> barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal
> sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi
> kacau balau.
> Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan
> suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak
> dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh
> dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu
> Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita memegang
> hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk
> PengkajianPerumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat
> Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan
> rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah
> penggunaan hisab: parapeserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika
> penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan
> kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan
> Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu
> sholat"
> --
> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
> - Informasi lengkap tentang seluruh kegiatan IMSA kunjungi http://imsa.us/
> - Anda memerlukan bantuan silahkan kirimkan ke http://helpdesk.imsa.us -
> Belajar tentang Islam atau Tahsinul Qur'an mingguan hubungi:
> [email protected]
> - Acara di Radio IMSA : http://www.radioimsa.org/daily/ - Fundraising
> untuk IMSA  : 
> http://www.goodsearch.com/?charityid=860734-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
>  Reply Forward
>
>  Reply |M.Ridha [email protected] to imsaus
> show details 10:21 AM (10 minutes ago)
> Wa'alaikum salam wr.wb.,
>
> Jazakallah khair mas Nur atas sharing postingnya...
>
> Saya sempat sedih kemarin membaca komentar sebagian Muslim yang mengecam
> saudara2 Muslim yang merayakan lebaran hari Selasa di tanah air. Ada yang
> mengecam mereka pengikut bid'ah (karena memakai hisab) yang harus membayar
> puasanya, ada yang mengecam mereka bughot karena membangkang pemerintah,
> dlsb. Kecaman dan hujatan ini menghilangkan ruh, spirit of the Eid, hari di
> mana umat Islam dengan qalbun salim menyuarakan takbir hanya Allah yang Maha
> Besar, berlapang dada saling bersilaturahmi dan memaafkan kesalahan satu
> sama lain, merayakan hari kemenangan melatih nafsu selama Ramadhan.
>
> Kalau memang mau beradu argumentasi mengenai dasar ijtihad ulama mengenai
> metode yang mereka gunakan sampai terjadi perbedaan sebenarnya bisa
> dilakukan dengan baik bil hikmah, tanpa melontar ejekan dan kecaman. Sayang
> kalau mengklaim mengikut letter of the law, menghilangkan spirit of the law,
> the objective of the shari'a. The matter of "moonsighting" has turned to
> "moonfighting". Mudah2an hal seperti ini tidak terjadi lagi di tahun depan
> atau pada saat hari Eidul Adha nanti.
>
> Untuk menambahkan informasi dari mas Nur, bagi mereka yang belum pernah
> melihatnya, berikut ini alasan ISNA mengapa mereka memakai hisab pula (Fiqh
> Council of North America, 2006):
> http://www.youtube.com/watch?v=GfKYkZCS_ho  (please watch till the end)
>
>
> --
> Wassalaamu'alaikum
> Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
> gelar Bagindo, suku Mandahiliang,
> lahir 17 Agustus 1947.
> di Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman.
> rantau: Deli dan Jakarta, kini Sterling, Virginia-USA
> ------------------------------------------------------------
> "Kepedulian terhadap ranah Minang adalah salah satu misi RantauNet. Yayasan
> Palanta RantauNet (YPRN) dimaksudkan untuk menyalurkan kepedulian itu.
> Salurkan zakat, infaq dan sadaqah sanak antaranya melalui YPRN, rekening No.
> 0221919932 Bank BNI"
>
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>



-- 
=========== Salam Hormat ==========
Yuhefizar a.k.a Ephi Lintau | Laki2 | 35 th
www.ephi.web.id |  http://blog.ephi.web.id
FB : www.facebook.com/yuhefizar
e-Mail : [email protected]
Handphone  : 08126777956
================================

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke