Mak Saaf,

nan ambo pahami, waris berlaku begitu pemilik harta meninggal.
Begitu juga wasiat.
Hanya saja wasiat malah tidak boleh untuk ahli waris dan maksimal 1/3.
Btw, ahli waris kita bukan saja anak2, tapi termasuk juga pasangan
(suami/istri), orang tua dan saudara/i.

Kalau masih hidup, opsinya adalah nafkah (tanggungan kita), sedekah (yg
bukan tanggungan kita)  dan hibah (bisa dua2nya).
Semuanya harus dalam prinsip adil dan pertengahan.

Wassalam
fitr
lk/36/kumamoto



2011/9/28 Dr.Saafroedin BAHAR [email protected]

>
> Saya ada suatu suatu masalah fiqh yang memerlukan penjelasan dari para
> sanak yang faham akan jawabannya: kapankah harta orang tua harus diwariskan
> kepada anak-anaknya: setelah orang tua meninggal atau sewaktu masih hidup ?
> Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih banyak.
>
>
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
> (Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta)
> Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke