Mak Saaf, nan ambo pahami, waris berlaku begitu pemilik harta meninggal. Begitu juga wasiat. Hanya saja wasiat malah tidak boleh untuk ahli waris dan maksimal 1/3. Btw, ahli waris kita bukan saja anak2, tapi termasuk juga pasangan (suami/istri), orang tua dan saudara/i.
Kalau masih hidup, opsinya adalah nafkah (tanggungan kita), sedekah (yg bukan tanggungan kita) dan hibah (bisa dua2nya). Semuanya harus dalam prinsip adil dan pertengahan. Wassalam fitr lk/36/kumamoto 2011/9/28 Dr.Saafroedin BAHAR [email protected] > > Saya ada suatu suatu masalah fiqh yang memerlukan penjelasan dari para > sanak yang faham akan jawabannya: kapankah harta orang tua harus diwariskan > kepada anak-anaknya: setelah orang tua meninggal atau sewaktu masih hidup ? > Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih banyak. > > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo > (Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta) > Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
