Mak Saaf Dan Dunsanak Palanta nan Ambo hormati.

Dibawah ini Ambo copy paste suatu Artikel tentang waris Menurut Islam.
Mudah2an Ada manfaatnya.

PERTANYAAN
Bagaimanakah pembagian warisan menurut hukum Islam, apabila calon menantu ikut 
membantu calon mertua dalam renovasi rumah? Apakah setelah sah menjadi menantu 
dan pada saat mertuanya meninggal bisa meminta bagiannya setelah mertuanya 
tersebut meninggal dunia? Bagaimana cara pembagiannya serta hitung-hitunganya, 
posisinya, bila yang bersangkutan memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak 
perempuan, sementara yang meminta bagian adalah menantu laki-laki dari anak 
perempuan tersebut?
Terima kasih,Aleksky
 
JAWABAN
Sebelumnya akan dijelaskan terlebih dahulu faktor-faktor yang memunculkan 
kewarisan Islam, sebagai berikut:
 
1.       Faktor seiman
Antara pewaris dan ahli waris harus seiman, jika keduanya berbeda agama maka 
tidak akan menimbulkan hak kewarisan sesuai dengan hadist dari Abdullah bin 
Umar yang menyampaikan perkataan Rasulullah SAW bahwa “Tidak saling mewaris 
antar dua pemeluk agama yang berbeda.” 
 
2.       Faktor hubungan darah (geneologis)
Hubungan darah ini merupakan salah satu faktor yang sangat dominan dalam hukum 
kewarisan Islam terutama menurut pandangan Syafi’i dan dan ahli-ahli fiqih, 
karena orang yang hubungan darahnya lebih dekat dengan pewaris akan menutup 
(menghijab) orang yang hubungan darahnya lebih jauh. Misalnya antara pewaris 
dengan anak, orang tua, cucu, dan saudara.   
 
3.       Faktor hubungan perkawinan/ hubungan semenda.
Seorang suami akan memperoleh warisan dari istrinya karena berdasarkan hubungan 
perkawinan demikian pula sebaliknya. Jadi karena hubungan perkawinan akan 
menimbulkan hak kewarisan antara suami dan istri.
 
Kemudian salah satu asas dalam kewarisan Islam yaitu Asas Ijbari, menjelaskan 
bahwa perolehan harta dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya 
berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan pada 
kehendak si pewaris atau ahli waris. Ahli waris terpaksa menerima kenyataan 
perpindahan harta kepaad dirinya sesuai dengan yang telah ditentukan, dan 
apapun kemauan pewaris terhadap hartanya maka kemauannya itu dibatasi oleh 
ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Adanya asas ijbari dalam kewarisan 
Islam dapat dilihat dari beberapa segi:
a.       cara peralihan harta: harta orang mati itu beralih dengan sendirinya, 
bukan dilaihkan siapa-siapa kecuali Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT 
dalam surat An-Nisa ayat 7.
b.      jumlah : bagian atau hak ahli waris dalam harta warisan sudah jelas 
ditentukan oleh Allah SWT.
c.       penerima peralihan harta : mereka yang berhak atas harta peninggalan 
itu sudah ditentukan secara pasti sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusiapun 
dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain atau mengeluarkan yang 
berhak, sesuai firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
 
Untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan dan bagian 
warisan masing-masing, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu Pewaris 
(mertua yang meninggal) itu perempuan atau laki-laki.
 
Jika dimisalkan Pewaris adalah laki-laki, maka ia meninggalkan seorang istri/ 
janda.
Skema hubungan antara pewaris dengan ahli waris dapat digambarkan seperti ini.



Dalam hukum waris Islam, seseorang menjadi ahli waris karena adanya hubungan 
sebagai berikut:
-          hubungan nasab (hubungan darah, kerabat),
-          hubungan nikah (suami atau isteri), dan
-          hubungan wala' (pembebasan budak).

Di luar hubungan tersebut tidak dimungkinkan menjadi ahli waris, misalnya:
-          anak angkat,
-          anak tiri,
-          mertua,
-          menantu,
-          ipar,
-          orang yang mengadakan ikatan sumpah-setia.

Sebaliknya, seseorang yang memiliki syarat sebagai ahli waris batal menerima 
warisan (diharamkan menerima warisan) karena tiga hal:
-          berbeda agama,
-          melakukan pembunuhan, atau
-          berstatus sebagai budak.
 
Bersadarkan faktor-fator dan hubungan kewarisan yang telah dijelaskan di atas, 
maka yang berhak menerima warisan adalah istri (a) dan anak-anak (b, c, d,  e, 
f, dan g) dari Pewaris.
Sehingga pada prinsipnya menantu tidak dapat mewaris karena tidak ditentukan 
sebagai pihak yang berhak mewaris dalam hukum Islam.
Dalam kasus kewarisan ini walaupun menantu (i) pernah membantu dalam hal 
merenovasi rumah, namun bila rumah tersebut adalah atas nama P, maka i tidak 
dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan P tersebut.
 
Besarnya bagian warisan masing-masing ahli waris
a                              = 1/8 (Q.S. An-Nisa ayat 12)
b, c, d, e, f, g      = bagian sisa (Q.S. An-Nisa ayat 11)
   dengan ketentuan anak laki-laki : perempuan = 2 : 1
                                = 1 – (1/8)
                                = 7/8
b:c:d:e:f:g           = (2:2:2:2:2:1) à jika ini dijumlahkan untuk dijadikan 
penyebut = 11
b                             = 2/11 x 7/8 =  14/88
c                              = 2/11 x 7/8 = 14/88
d                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
e                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
f                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
g                              = 1/11 x 7/8 = 7/88
 
Total HP               = 1/8 + 14/88 + 14/88 + 14/88 +14/88 +14/88 + 7/88
                                = 1 
 
Mengenai ketentuan Wasiat, Islam membatasi wasiat dalam hal orang yang dituju 
dan dalam hal besarnya wasiat. Seseorang yang masih hidup tidak diizinkan untuk 
memberikan wasiat kepada ahli waris yang mendapat bagian warisan, tetapi 
dibolehkan untuk berwasiat kepada orang di luar ahli waris yang menerima bagian 
warisan. Banyaknya harta yang diizinkan untuk diwasiatkan pun dibatasi hanya 
sampai 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta, karena wasiat melebihi jumlah 
sepertiga akan menzhalimi (merugikan) para ahli waris yang berhak atas harta 
warisan itu sehingga harus atas izin seluruh ahli waris. Sabda Rasulullah SAW, 
“Sepertiga itu sudah banyak,”. Hal ini berbeda dengan hukum waris buatan 
manusia (seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat) yang memberikan 
kebebasan sepenuhnya kepada pemberi wasiat dalam berwasiat harta, jadi tidak 
membatasi besarnya wasiat.
 
Dengan demikian dimungkinkan bagi menantu (i) untuk memperoleh harta 
peninggalan P, apabila P meninggal dunia dengan meninggalkan wasiat kepada i 
dengan besar maksimalnya 1/3 dari seluruh harta peninggalan. Wasiat dikeluarkan 
sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketetuan 
besarnya masing-masing.
 
Wassalam.

Reflus.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke