Assalamualikum WW Sanak Tan Ameh dan sanak sapalanta
Ingin ambo batanyo pulo jadino, apo cucu bisa dapek waris. Apo cucu tu terputus hak warisnya karena bapanknya (anak si pewaris) telah meninggal dunia? Dan begitu juga anak dari ahli waris lainnya. Wassalam Patiah Jkt -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of tasrilmoeis Sent: Wednesday, September 28, 2011 6:13 PM To: [email protected] Subject: RE: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ? Da Saaf jo dunsanak sapalanta, Sato pulo manambahkan saketek, memang masalah waris ko harus sacapekno dilakukan setelah pewaris maningga. Rukun waris tu ado tigo: 1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya. 2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya. 3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan atau mungkin juga hutang piutang. Syarat-syarat waris ado tigo pulo: 1. Meninggalnya seseorang (pewaris). 2. Adanya ahli waris yang hidup pada waktu pewaris meninggal dunia. 3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing. Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris, baik secara hakiki ataupun secara hukum Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi. Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, bapak, ibu, saudara anak dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang. Dan masih banyak lai keterangan tantang pembagian waris menurut Islam ko nan manuruik ambo setiap umat Islam harus mempelajari dek karano akan diparalukan se waktu2. Wassalam Tan Ameh (52+) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
