Assalamualikum WW

Sanak Tan Ameh dan sanak sapalanta

Ingin ambo batanyo pulo jadino, apo cucu bisa dapek waris. Apo cucu tu
terputus hak warisnya karena bapanknya (anak si pewaris) telah meninggal
dunia? Dan begitu juga anak dari ahli waris lainnya.

Wassalam
Patiah Jkt

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of tasrilmoeis
Sent: Wednesday, September 28, 2011 6:13 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ?

Da Saaf jo dunsanak sapalanta,
Sato pulo manambahkan saketek, memang masalah waris ko harus sacapekno
dilakukan setelah pewaris maningga.

Rukun waris tu ado tigo:
1.      Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak
untuk mewarisi harta peninggalannya.
2.      Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima
harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau
ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.      Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang
ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan atau mungkin juga hutang
piutang.

Syarat-syarat waris ado tigo pulo:
1.      Meninggalnya seseorang (pewaris). 
2.      Adanya ahli waris yang hidup pada waktu pewaris meninggal dunia. 
3.      Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian
masing-masing.

Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris, baik secara hakiki ataupun secara
hukum

Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris
yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati
tidak memiliki hak untuk mewarisi.

Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris 
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti,
misalnya suami, istri, bapak, ibu, saudara anak dan sebagainya, sehingga
pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada
masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh dekatnya
kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup
hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi
harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau
saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak
menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada
yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang
tidak terhalang.


Dan masih banyak lai keterangan tantang pembagian waris menurut Islam ko nan
manuruik ambo setiap umat Islam harus mempelajari dek karano akan
diparalukan se waktu2.

Wassalam
Tan Ameh (52+)


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke