Tarimo kasih, Sanak Tan Ameh. Bahan Sanak ambo taruihkan ka milis keluarga ambo, untuak ditekuni. Wassalam,
-------Original Email------- Subject :RE: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ? >From :mailto:[email protected] Date :Wed Sep 28 18:12:35 Asia/Bangkok 2011 Da Saaf jo dunsanak sapalanta, Sato pulo manambahkan saketek, memang masalah waris ko harus sacapekno dilakukan setelah pewaris maningga. Rukun waris tu ado tigo: 1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya. 2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya. 3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan atau mungkin juga hutang piutang. Syarat-syarat waris ado tigo pulo: 1. Meninggalnya seseorang (pewaris). 2. Adanya ahli waris yang hidup pada waktu pewaris meninggal dunia. 3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing. Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris, baik secara hakiki ataupun secara hukum Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi. Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, bapak, ibu, saudara anak dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang. Dan masih banyak lai keterangan tantang pembagian waris menurut Islam ko nan manuruik ambo setiap umat Islam harus mempelajari dek karano akan diparalukan se waktu2. Wassalam Tan Ameh (52+) -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Dr Saafroedin Bahar Sent: Wednesday, September 28, 2011 7:14 AM To: [email protected]. Cc: Besar Saafroedin Bahar, Keluarga Subject: Fw: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ? Tarimo kasih, Sanak Fitr. Ambo sadang mangumpuakan pandapek, supayo jan sampai salah nantik. Maklumlah umua alah batambah uzur juo. Wassalam, ------Original Message------ From: TANJUANG, Fitr Sender: rantaunet, rantaunet To: rantaunet, rantaunet ReplyTo: rantaunet, rantaunet Subject: Re: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ? Sent: Sep 28, 2011 06:42 Mak Saaf, nan ambo pahami, waris berlaku begitu pemilik harta meninggal. Begitu juga wasiat. Hanya saja wasiat malah tidak boleh untuk ahli waris dan maksimal 1/3. Btw, ahli waris kita bukan saja anak2, tapi termasuk juga pasangan (suami/istri), orang tua dan saudara/i. Kalau masih hidup, opsinya adalah nafkah (tanggungan kita), sedekah (yg bukan tanggungan kita) dan hibah (bisa dua2nya). Semuanya harus dalam prinsip adil dan pertengahan. Wassalam fitr lk/36/kumamoto 2011/9/28 Dr.Saafroedin BAHAR [email protected] Saya ada suatu suatu masalah fiqh yang memerlukan penjelasan dari para sanak yang faham akan jawabannya: kapankah harta orang tua harus diwariskan kepada anak-anaknya: setelah orang tua meninggal atau sewaktu masih hidup ? Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. -- . Saafroedin Bahar Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
