Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

Mak Patiah, Fitr jo dunsanak palanta,

Malangkok I nan dari Fitr, gugurnya hak cucu laki2 dari anak laki2 nan alah
maningga kalau masih ado anak laki2 ( raso no indak gugur kalau masih ado
anak padusi).

Gugur no seluruh hak waris ko atau Hujub Hirman dek karano ado nan labiah
punyo hak manarimo

 

Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman

Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka
terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang
tersebut adalah anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu,
suami, dan istri. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan
keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan. 

Ahli Waris nan kanai Hujub Hirman

Ahli waris nan kanai hujub hirman ado anam baleh,sabaleh laki-laki dan limo
padusi.

Kalompok dari laki laki

1.      Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga
oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris. 
2.      Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan
keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya). 
3.      Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara
kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang
menjadi 'ashabah ma'al Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta
keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya). 
4.      Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh
pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit,
dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan. 
5.      Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya
anak laki-laki. 
6.      Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi
dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta
oleh saudara laki-laki seayah. 
7.      Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan
terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak
saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki
dari keturunan saudara kandung laki-laki). 
8.      Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya
anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok
yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah. 
9.      Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi
paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung. 
10.     Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh
adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah. 
11.     Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya
sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang
menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung). 

Kalompok dari padusi: 

1.      Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan
adanya sang ibu. 
2.      Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya
anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga
akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali
jika ada 'ashabah. 
3.      Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak,
cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki). 
4.      Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara
kandung perempuan jika ia menjadi 'ashabah ma'al ghair. Selain itu, juga
terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya,
khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara
kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3),
kecuali bila adanya 'ashabah. 
5.      Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki
(ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit,
dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan. 

Wassalam

Tan Ameh (52+)

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Fitrianto
Sent: Thursday, September 29, 2011 2:50 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Kapankah harta orang tua harus diwariskan ?

 

AslmWrWb

 

Pak Sutan Patiah,

nan manutuik cucu dari warisan tu bukan karano maningganyo ayahnyo, tapi
kalau masiah adoh paman/bibinyo (anak2 kakek).

Cucu adoh di level kaduo, tahalang dari waris kalau masiah ado level partamo
(anak).

 

Kalau ibo jo cucu tu, di sinan lah dipakai hibah jo wasiat.

 

Tapi kalau saluruah anak lah maningga pulo, cucu2 nan dapek jatah warisan
jadinyo.

 

CMIIW.

 

Wassalam

fitr

2011/9/29 St Parapatiah <[email protected]>

Assalamualikum WW

Sanak Tan Ameh dan sanak sapalanta

Ingin ambo batanyo pulo jadino, apo cucu bisa dapek waris. Apo cucu tu
terputus hak warisnya karena bapanknya (anak si pewaris) telah meninggal
dunia? Dan begitu juga anak dari ahli waris lainnya.

Wassalam
Patiah Jkt


-----Original Message-----

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke