Pak Ambiar;

Harus diakui secara objektif bahwa "Hukum Pidana Islam" tersebut juga 
mengandung kelemahan, yakni: tidak bisa dibalikkan (irreversible).
Contohnya: jika terpidana sudah dijatuhi hukuman mati atau potong tangan, 
ternyata di kemudian hari ditemukan bukti baru bahwa dia tidak bersalah. Apakah 
bisa dikembalikan nyawanya? Atau disambung lagi tangannya yang sudah kudung itu?

Memang hukum syariah diturunkan Allah SWT, tapi proses peradilannya dijalankan 
oleh manusia juga. Dan selagi manusia yang menjalankan proses peradilan itu, 
jangan harap bisa dihasilkan sesuatu yang ideal. Proses peradilan thd TKI kita 
di Saudi bisa jadi contoh untuk masalah ini.

Arab News melaporkan betapa "blood money" menjadi bisnis menggiurkan bagi 
keluarga korban pembunuhan. Walau Nabi SAW menganjurkan untuk memaafkan, tapi 
orang lebih tergiur dengan duit ketimbang ganjaran di akhirat nanti.

Jadi prinsip hukum yang berlandaskan kejujuran, kebenaran, dan keadilan, saya 
rasa tak akan kita dapati di dunia ini selagi proses peradilan itu masih 
dijalankan oleh manusia juga. Tak peduli apakah acuannya hukum barat, hukum 
adat, eropa kontinental, anglo-saxon, bahkan hukum syariah sekali pun.

Untuk hukum yang berdasarkan kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang hakiki, 
saya rasa kita hanya bisa berharap di peradilan Allah SWT di akhirat nanti...

Wassalam;
Syafrinal 41/Sorowako


________________________________
From: Ambiar Lani <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>; ambiar lani <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 5, 2011 11:35 AM
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Engku Guru Sutan Sinaro yth,

Memberlakukan Syariat Islam (ambo lebih suka menulisnya dengan spesifik; "Hukum 
Pidana Islam"), mungkin salah satu alternatif yang dapat ditawarkan, karena 
menurut hemat kami "Hukum Pidana Islam" tersebut memiliki beberapa kelebihan 
dan keunggulan ataupun keistimewaan yang sama sekali tidak dimiliki oleh Hukum 
Pidana Biasa atau boleh juga kita sebut sebagai Hukum Pidana Barat (karena 
hukum tersebut dari sanalah referensinya yang paling banyak).

Beberapa kelebihan dan keunggulan ataupun keistimewaan dari Hukum Pidana Islam 
tersebut antara lain adalah bahwa Hukum Pidana Islam itu berlandaskan atas azas 
kejujuran, kebenaran dan keadilan. Apakah Hukum Pidana Biasa/Barat itu demikian 
juga?

Yang kedua Hukum Pidana Islam itu mengandung muatan azas kependidikan yang 
bersifat luas dan menyeluruh (holistic, meminjam istilah pak Mochtar Naim) 
Sebagai contoh misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian ada kemungkinan 
siterdakwa dibebaskan dari hukuman (misalnya hukum potong tangan tsb) ~ tentu 
dengan melihat kepada kasusnya secara cermat dan konfrehensif oleh hakim yang 
ahli dalam perkara yang ia tangani. Sementara bagi para pencuri yang memang 
harus dijatuhi hukuman potong tangan, pelaksanaan hukuman tersebut juga 
bersifat sangat mendidik tidak saja bagi terpidana tapi juga untuk masyarakat 
luas. 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke