Sdr StSinaro, Ambiar Lani, Syarien, dkk,

     Sudah waktunya kita memang memikirkan sisi pelaksanaan dari hukum syariah 
Islam itu bagi orang Islam sendiri di Indonesia ini secara kaffah, holistik dan 
integral itu. Apalagi mayoritas terbesar dari penduduk Indonesia adalah orang 
Islam sendiri. Tidak masalah kalau sesuai dengan tata aturan demokrasi ala 
Barat yang kita pakai itu Islam diberlakukan secara kaffah, holistik dan 
integral itu untuk orang Islam sendiri manakala orang Islam menginginkan. Itu 
yang kita saksikan di negara tetangga kita sendiri, Malaysia, kendati orang 
Islamnya hanya lebih sedikit dari separuhnya, tetapi syariat Islam berjalan 
secara kaffah dan bahkan negaranya sendiri adalah Negara Islam.
     Namun di Indonesia tercinta ini sayangnya selama ini kita tidak hanya 
berhadapan dengan kelompok minoritas non-muslim yang logis kalau  tidak 
menginginkan syariah Islam berjalan secara kaffah, holistik dan integral 
itu walau hanya bagi ummat Islam saja. Kendati sila pertama P adalah Ketuhanan 
YME, yang jika konsekuen hanya Islam yang diakui di NKRI ini, tetapi yang 
muslim sekalipun termasuk yang tidak setuju jika Islam dan syariah Islam itu 
dilaksanakan secara kaffah etc di bumi Nusantara ini.  
     Sejauh ini hanya ada dua partai Islam di MPR RI yang menginginkan 
terlaksananya syariat Islam bagi ummat Islam secara bernegara, yaitu PPP dan 
PBB. Sementara yang lain2nya menolak atau bermencak. Aneh, yang menolak itu 
termasuk yang dari kelompok pendukung Muhammadiyah dan NU sendiri melalui 
partai2 mereka: PKB, PAN dan PKS. 
     Di balik semua itu memang pangkal balanya adalah karena adanya dua cara 
berfikir yang tidak bisa dikompromikan di antara sesama ummat Islam sendiri, 
yaitu yang satu: yang sinkretis yang berpola J,  dan yang satu lagi yang 
sintetis, yang berpola M, seperti yang selama ini saya konstatasikan.
     Kelompok sinkretik yang berpola J memperlakukan semua agama sebagai sama 
(sedaya agami sami kemawon), karenanya Indonesia tidak mungkin dan bahkan tidak 
boleh menjadi Negara Islam, kendati mayaoritas terbesar penduduk beragama Islam 
sekalipun. Kita ini, orang Minang, dan orang Melayu umumnya, termasuk yang 
berorientasi sintetis yang berpola M. Kendati wilayahnya luas tetapi 
penduduknya sedikit, sementara yang berpola J wilayahnya sedikit tetapi 
penduduknya terbanyak. 
     Orang Minang sekalipun karena menempatkan diri sebagai kelompok minoritas 
di persada politik Indonesia ini juga bermuka dua. Di satu sisi berpola 
sintetik tetapi di sisi lain, demi survival juga ikut arus, berpola sinkretik. 
Apalagi partai politik yang mereka dukung selama ini adalah Golkar yang 
berorientasi sinkretik dan bahkan sekuler.
     Lalu ada lagi kelompok blasteran dari kaum intelektual muslim yang 
menamakan diri sebagai kelompok liberal. Pada hal kebanyakan mereka keluaran 
sekolah2 agama sebelumnya. Tapi karena melanjutkan studinya ke negerinya Uncle 
Sam lalu melacurkan diri menjadi kelompok liberal. [Saya sendiri, kendati 
belajar Islam di McGill Univ, Montreal, Kanada, dan PhD candidate di NYU, New 
York, dan pernah juga di Univ of Michigan di Ann Arbor, insya Allah tidak 
terpengaruh].
     Nah, kawan2, siapkah kita mengusahakan agar syariat Islam berlaku untuk 
ummat Islam sendiri secara kaffah, holistik, integral, di bumi tercinta ini? 
Ini tugas pokok kita dalam rangka persalinan generasi ini.  
     Salam, MN.  


From: Ambiar Lani <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; ambiar lani <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 5, 2011 11:43 PM
Subject: Re: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar 
Sumbar Beredar

Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo dunsanak 
kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan kami memberikan 
sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam tersebut mempunyai 
kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan tersebut.

Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan hukum 
Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi adalah pada 
proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) dengan hukum 
acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi kesalahan 
pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat dipastikan ada sesuatu 
yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal ini tidak boleh 
terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu harus berlandaskan 
kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan.

Siapapun yang terlibat dan ataupun berhubungan dengan sistem peradilan Islam, 
hakim, jaksa, ataupun saksi, haruslah datang dengan semangat kejujuran untuk 
mendapatkan kebenaran dan keadilan yang hakiki bagi semua pihak. Saksi haruslah 
dapat menerangkan dengan sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya apa yang ia 
ketahui tentang si terdakwa. Tidak boleh sedikitpun kebenaran yang ia ketahui 
ia sembunyikan, walaupun ia bersaksi untuk keluarga terdekat sendiri. Demikian 
juga dengan jaksa, ia dituntut untuk membuktikan dengan prinsip-prinsip 
kejujuran berkenaan dengan dakwaan yang ia sampaikan. Demikian juga hakim 
dituntut memiliki kemampuan menggali dengan sejelas-jelasnya dengan 
prinsip-prinsip kejujuran berkenaan dengan perkara yang ia tangani

From: Sutan Sinaro <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 5, 2011 7:59 PM
Subject: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar 
Beredar

Assalaamu'alaikum. w.w.

Mohon maaf  ambo indak bisa manulih panjang-panjang dek karano sadang 
basitungkin
pulo ko mah. Tapi tanggapan tulisan ambo nan pendek dari pak Ambiar mambuek ambo
"surprise" jo kemampuan dunsanak kito ko. Jadi indak salah pulo dulu usulan 
duduak
sameja ka urang-urang tuo kito sarupo pak Mochtar jo pak Saaf tu 
untuak dipaiyokan.
Alah tapek tu mah, sabab ambo paham bana nan dimukasuik baliau ko.
    Ka sanak Syafrinal (Inal), ambo katokan, kelemahan nan sarupo itu nan indak 
pernah
tajadi dalam hukum Islam. Aaa sabab ?, dek karano dalam hukum Islam si pendakwa
musti datang jo "burhan" atau bahaso awaknyo, bukti. Kalau bukti indak kukuh, 
indak
dengan mudahnyo mangarek tangan urang doh sanak. 
Takah manuduah urang bazina,... aiii jan main-main,... ampek saksi jo mato nan 
tarang
mancaliak. Mato "lamur" atau mato rang gaek indak bisa ditarimo doh. Dan indak 
sekedar
mancaliak sajo tu do, tapi yakin bana bahaso tanampak bak kecek Umar ra., 
"sarupo 
jarum masuk ke dalam sipat" (nampak bana jarum mancucuak kain tu). Kalau sekedar
duduak-duduak se, alun lai tu do. Batigo tanampak, nan ciek ragu-ragu, eh ndak 
jadi doh. 
Malah nan kanai beko urang nan manuduah.
aaa... baitu. Jadi indak sumbarang hukum dijatuahkan doh. 
Nan paralu bana disadari bahaso, hukum ko datang dari Sang Pencipta manusia, 
nan tau
sipaik-sipaik kulikaik manusia, tau jo kurenah manusia, sahinggo dima sajo 
lubang kelemahan tu alah tatutuik dengan kehendak-Nyo. Tingga di awak yakin 
atau indak. 
Dan tentang keyakinan ko indak main-main. Indak yakin jo satu huruf sajo dalam 
al-Qur-an ... baa hukumnyo ?. Ambo maleh manyabuik, tanyo se lah ka guru-guru.
Singan iko dulu... maaf ambo sadang takaja pulo, beko kito sambuang.

Wassalam

St. Sinaro
--- On Tue, 4/10/11, Syafrinal Syarien <[email protected]> wrote:

>From: Syafrinal Syarien <[email protected]>
>Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Received: Tuesday, 4 October, 2011, 9:14 PM
>
>
>Pak Ambiar;
>Harus diakui secara objektif bahwa "Hukum Pidana Islam" tersebut juga 
>mengandung kelemahan, yakni: tidak bisa dibalikkan (irreversible).
>Contohnya: jika terpidana sudah dijatuhi hukuman mati atau potong tangan, 
>ternyata di kemudian hari ditemukan bukti baru bahwa dia tidak bersalah. 
>Apakah bisa dikembalikan nyawanya? Atau disambung lagi tangannya yang sudah 
>kudung itu?
>Memang hukum syariah diturunkan Allah SWT, tapi proses peradilannya dijalankan 
>oleh manusia juga. Dan selagi manusia yang menjalankan proses peradilan itu, 
>jangan harap bisa dihasilkan sesuatu yang ideal. Proses peradilan thd TKI kita 
>di Saudi bisa jadi contoh untuk masalah ini.
>Arab News melaporkan betapa "blood money" menjadi bisnis menggiurkan bagi 
>keluarga korban pembunuhan. Walau Nabi SAW menganjurkan untuk memaafkan, tapi 
>orang lebih tergiur dengan duit ketimbang ganjaran di akhirat nanti.
>Jadi prinsip hukum yang berlandaskan kejujuran, kebenaran, dan keadilan, saya 
>rasa tak akan kita dapati di dunia ini selagi proses peradilan itu masih 
>dijalankan oleh manusia juga. Tak peduli apakah acuannya hukum barat, hukum 
>adat, eropa kontinental, anglo-saxon, bahkan hukum syariah sekali pun.
>Untuk hukum yang berdasarkan kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang hakiki, 
>saya rasa kita hanya bisa berharap di peradilan Allah SWT di akhirat nanti...
>Wassalam;
>Syafrinal 41/Sorowako
>From: Ambiar Lani <[email protected]>
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Cc: "[email protected]" <[email protected]>; ambiar lani 
><[email protected]>
>Sent: Wednesday, October 5, 2011 11:35 AM
>Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
>
>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>Engku Guru Sutan Sinaro yth,
>Memberlakukan Syariat Islam (ambo lebih suka menulisnya dengan spesifik; 
>"Hukum Pidana Islam"), mungkin salah satu alternatif yang dapat ditawarkan, 
>karena menurut hemat kami "Hukum Pidana Islam" tersebut memiliki beberapa 
>kelebihan dan keunggulan ataupun keistimewaan yang sama sekali tidak dimiliki 
>oleh Hukum Pidana Biasa atau boleh juga kita sebut sebagai Hukum Pidana Barat 
>(karena hukum tersebut dari sanalah referensinya yang paling banyak).
>Beberapa kelebihan dan keunggulan ataupun keistimewaan dari Hukum Pidana Islam 
>tersebut antara lain adalah bahwa Hukum Pidana Islam itu berlandaskan atas 
>azas kejujuran, kebenaran dan keadilan. Apakah Hukum Pidana Biasa/Barat itu 
>demikian juga?
>
>
>Yang kedua Hukum Pidana Islam itu mengandung muatan azas kependidikan yang 
>bersifat luas dan menyeluruh (holistic, meminjam istilah pak Mochtar Naim) 
>Sebagai contoh misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian ada kemungkinan 
>siterdakwa dibebaskan dari hukuman (misalnya hukum potong tangan tsb) ~ tentu 
>dengan melihat kepada kasusnya secara cermat dan konfrehensif oleh hakim yang 
>ahli dalam perkara yang ia tangani. Sementara bagi para pencuri yang memang 
>harus dijatuhi hukuman potong tangan, pelaksanaan hukuman tersebut juga 
>bersifat sangat mendidik tidak saja bagi terpidana tapi juga untuk masyarakat 
>luas. 
>
> -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat 
> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung 
> jawab pengirim email. 
> =========================================================== UNTUK 
> DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 
> 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! 
> Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur 
> & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm 
> melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email 
> lama & mengganti subjeknya. 
> =========================================================== Berhenti, 
> bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/-- . * Posting yg
 berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab 
pengirim email. =========================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 
200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. 
One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi 
disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply 
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya. =========================================================== 
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke