Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya
1. Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan system perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih berjalan berdampingan seperti 2 orang asing. 2. Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang satu dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan anak, ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah system perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi ketika lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran yang sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan system perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka begitu asyik menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan musrenbang dll. 3. Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang ,… ada beberapa hal yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini tidak sia-sia. a. Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang berlaku,….. prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, kapan musrenbangnya. Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari penyusunan rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta pengendaliannya, bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam system perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di tingkat pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 25 thn 2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi forum “tempat gelar peta rencana tata ruang”, sehingga pemaparan program dan usulan bisa mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu terlena keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema perencanaan pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya,…. b. Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu tidak berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya rencana tata ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang ini untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan penganggarannya,…dan sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan,… dan ini butuh kerja keras dan kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli menyusun segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan (semisal jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi,…. Atau jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati),…. Sekrang sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini sehingga digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca dan dikagumi saja. c. Pertanyaan berikutnya,… siapa yang mestinya bertugas untuk mengawal ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang mestinya mengambil tugas ini,……. Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau tidak salah diketuai oleh Menko Ekuin,…. Sehingga jelas konten pembangunan ekonominya dituntut lebih kental barangkali ya,… kalau di belanda,seperti kata Pak Aby, menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan environmental). Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan waktunya untuk penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN,….. jadi sudah kehabisan tenaga untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan pembangunan nasional,…. Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system perencanaan tata ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya….. d. Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system perencanaan dan penganggaran pembangunan secara keseluruhan,…. Jadi kalau mau mencari SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah,… dulu performance indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada partisipasi masyarakt belum,…. Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau salah). Kalau tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan ruang daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo,….mungkin punya indicator yang lebih bagus. Mestinya kinerja proses penataan ruang (yang bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan renstra,RPJMD,SPKD, dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana tata ruang,… ketika membahas program bersama-sama, apakah sudah melihat peta RTRW, adakah dokumentasi proses formulasi dan justifikasi masing-masing program dengan menggunakan argument aspek rencana tata ruang ? Atau ada yang mau menambahkan?? Happy Spatial Planning Reform! Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of weakness,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: 19 November 2007 11:42 To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Re: Otsus dan DAU Dear Pak Eka dan milister sekalian. Mumpung masih di Jakarta, saya mau menanggapi pertanyaan Pak Eka yaitu bagaimana memasukkan RTRW ke dalam anggaran. Sebenarnya ini perbincangan yang pernah saya diskusikan di milis ini dengan Bung Dwi, Pak Risfan, Koko, Mas BSP, dll. Mungkin Pak Eka kurang menyimak karena diskusinya agak teknis. Seperti diketahui bahwa ada UU tentang perencanaan yaitu UU 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti UU 24/1999. Tetapi ada UU lain tentang perencanaan yaitu UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sebagai sesama UU perencanaan, semestinya ada saling "menyapa". UU 26/2007 sama sekali tidak "menimbang" ataupun "mengingat" UU 25/2004 dan sebaliknya juga begitu. Oleh karena UU 25/2004 terkait dengan penganggaran (tata uang) setiap tahun, maka semua tingkatan pemerintahan mengacunya katimbang UU 26/2007 yang lebih pada produk-produk tata ruang dan teknik-teknik pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Pertanyaan Pak Eka adalah bagaimana tata ruang itu bisa menjadi bagian dari tata uang (pengganggaran)-? UU 25/2007 pada dasarnya juga mengeluarkan produk-produk rencana yaitu di tingkat Pusat ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis; sedangkan di tingkat daerah ada RPJP-D, RPJM-D, dan Renstra-D. Kalau di Pusat RPJP dan RPJM disiapkan negara dan Renstra disiapkan oleh kementerian dan lembaga; maka RPJP, RPJM-D disiapkan pemerintah daerah, dan Renstra-D disiapkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah, yaitu dinas-dinas dan badan-badan. Dari penelitian saya, ternyata di tingkat RPJP/RPJP-D; RPJM/RPJM-D sama sekali tidak mengacu atau tidak memasukkan usulan rencana yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru di tingkat Renstra/Renstra--D terdapat masukan RTRW. Ini baru saya teliti untuk Renstra di Jawa Timur saja, adapun untuk Renstra daerah lain belum tentu ada. Nah jadi agar penataan ruang yang ada dalam RTRW itu masuk dalam tata uang untuk diprogramkan, maka masukkanlah usulan-usulan program itu ke dalam Renstra/Renstra--D. Apakah itu cukup? .... Tidak! ...... Agar usulan RTRW itu masuk anggaran, jangan hanya memasukkan peta rencana, tetapi usulan kegiatan-kegiatan konkrit, misalnya program prasarana pada satker terkait. Sudah cukup?...... Belum! ..... Karena walaupun sudah diusulkan secara konkrit, pelaksana belum tentu "concerned" atau belum tentu mau "memperjuangkan" dalam proses penetapan anggaran karena masih banyak program lain yang juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu ada PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/-Lembaga yang mengatur bagaimana proses penyusunan anggaran berdasarkan kinerja. Inti dari anggaran berkinerja adalah adanya informasi kegiatan yang diusulkan itu untuk 2 tahun sebelumnya (t-2), satu tahun yang lalu (t-1), tahun yang disulkan (t), dan tahun mendatang (t+1), serta harus dicantumkan sumber anggarannya. Di samping itu juga diperlukan informasi mengenai indikator keberhasilan. Ini ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kegiatan tata ruang, apakah sudah ada SPM? Kalau belum, ya ...... Pertanyaan Pak Eka tentang seberapa jauh program pembangunan jalan arteri yang ada dalam RTRWN itu dianggarkan? Barangkali bisa dicheck, apakah RTRWN itu diacu dalam RPJM? Apakah RTRWN itu diacu dalam Renstra Departemen PU, atau coba check saja di Bina Marga apakah mereka mengacu pada RTRWN? Kalau sudah semua, tanya lagi, apakah Ditjen Bina Marga punya SPM? Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"Benedictus Dwiagus To: HYPERLINK "mailto:[email protected]"[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, November 19, 2007 8:49 AM Subject: RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU Dear Pak Eka, Pak BTS YSH, dan rekan lainnya Ya, begitulah, pak Eka … memang akan lebih mudah kalau dana sudah di-earmarked,… sudah ditentukan untuk apa penggunaan itu, tentunya setelah duduk bersama antara papua dan pusat,…… dan akan lebih bagus lagi mungkin kalau semuanya itu dibungkus dalam sebuah “contractual agreement” yang sedikit agak mengikat, untuk menjamin delivery performance--nya. Ini yang dilakukan Perancis ketika mengembangkan 8 kota metropolitan tandingan di luar metropolitan Paris. Kontrak antara pusat dengan region, dan dengan kota-kota. (Makanya saya penasaran sekali dengan rencana Pak Fauzi Bowo yang mau membantu kota-kota satelit sekitar Jakarta, tapi dengan system kontrak) Terimakasih buat Pak BTS yang sudah melengkapi dan mengkoreksi tanggapan asal-asalan saya soal perhitungan dana perimbangan ini. Soalnya saya rupanya masih pake PP yang agak basi :-). Ternyata ada PP dan UU yang lebih baru lagi yang menjelaskan semua kompleksitas dana perimbangan itu. Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.-com Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of weakness,... _____ size=2 width="100%" align=center tabIndex=-1> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ekadj05 Sent: 19 November 2007 00:20 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [referensi] Re: Otsus dan DAU Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat kemarin: Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?" Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu menjumlahkan harga di mesin kalkulator. "Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk pelan. Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak". Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari dompet, tapi dari saku celana depan. Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion yang rada pas. Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini menjadi benar? Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program- program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb? Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem nasional/provinsi/-kabupaten/-kota'. Di dalam indikasi program utama, seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur itu, bentuk-jenis--volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing- masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan analisis yang benar? Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' (bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi- years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun. Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'. Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan. Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat dengan korupsi, cak Andri. Sementara demikian. Salam. -ekadj No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22 No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22

