Betul sekali BTS, jelas pasarnya sih tradisional jadi udah ada sebelon cucu-cunya RTRK dan segala supermarket itu lahir, tapi rupanya sekarang ada yang mau design pasar tradisional yang ,modern' atau cuma dalam pengertian perpres saja , kayaknya ini postmodern bener. Pak Wawo.
----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 8, 2008 6:06:16 PM Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No. 112 tahun 2007) Ysh rekan sekalian. Pada pasal 2 , PERPRES 112/2007, disebutkan bahwa lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan zonasinya. Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar tradisional berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya RTRK tidak mengubah lokasi pasar tradisional yang ada. Thanks. CU. BTS. Dear milister ysh, FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. Salam, I Putu Dhika Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs

