Betul sekali  BTS, jelas pasarnya sih tradisional jadi udah ada sebelon 
cucu-cunya  RTRK dan segala  supermarket itu lahir,  tapi rupanya sekarang ada 
yang mau design pasar tradisional yang ,modern'  atau cuma dalam pengertian 
perpres saja , kayaknya ini  postmodern bener. Pak Wawo. 


----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 8, 2008 6:06:16 PM
Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No. 112 tahun 2007)



Ysh rekan sekalian.

Pada pasal 2 , PERPRES 112/2007, disebutkan bahwa  lokasi pendirian Pasar 
Tradisional wajib mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan zonasinya.

Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar tradisional 
berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya RTRK tidak mengubah 
lokasi pasar tradisional yang ada.

Thanks. CU. BTS.


Dear milister ysh, 

FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. 

Salam, 
I Putu Dhika 
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. 

Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan 
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 







      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke