Apakah ada yang mau membangun pasar tradisional? bukannya itu spontan saja,
atau warisan, namanya saja tradisional.
Kok Pasar Tradisional -nya yang di'recoki' ya? Apa memang begitu?
Bukan kah isyunya Pasar Modern melibas Pasar Tradisional?
Sementara itu, Carrefour mengakuisisi Alfamart, banyak yang mengutirkan makin
terpinggirkannya 'pengecer' tradisional (?).
Salam,
Risfan Munir
blog http://ecoplano.blogspot.com
Benedictus Dwiagus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Pak BTS dan Rekans
Mungkin kata mengacu itu agak sedikit rancu dalam penerapannya nanti, dan
memaksa kita sedikit beda mengartikannya seakan mengacu harus berarti: ketika
merencanakan pendirian pasar, sudah harus langsung tertulis dan terpetakan di
RTRK dan RDTRK,
Ijinkan saya memahami secara berbeda trhadap kata mengacu dalam konteks
Perpres tersebut, artinya ketika merencanakan lokasi pendirian pasar
tradisional paling tidak harus melihat kembali RTRK dan RDTRK yang ada.
Artinya ketika proses perencanaannya, kita harus melihat system keruangannya di
bakal calon kawasan yang akan dilayani oleh pasar tradisional,
. Bagaimana
system dan karakteristik permukimannya, system jaringan transportasinya,
jaringan listriknya, system pemanfaatan lahan komersial di sekitarnya
.. dll
Jadi, menurut saya kata mengacu di situ berarti berarti menjadikan RTRK dan
RDTRK yang ada sebagai input untuk mematangkan rencana pendirian traditional
itu, dalam hal ini lokasinya.
Setelah itu bisa buat sendiri saja peta sederhana saja, peta yang memapping
semua pasar tradisional yang ada serta rencana lokasi baru, juga mapping pasar
non-tradisional, termasuk hipermarket,
. Yang kemudian bisa saja menjadi
annex/amendment/supplement baru ke RTRK atau RDTRK itu.
Dengan perpres 112 2007 ini, rencana pendirian pasar harus seijin kepala
daerah,.. jadi bisa saja annex/amendment/supplement terebut dibuat legal
frameworknya, melengkapi RTRK dan RDTRK.
Jadi gak perlu dipermasalakan siapa (RTRK/RDTRK atau rencana pasarnya) yang
duluan,
Bagaimana?
Best regards,
Benedictus Dwiagus S.
bdwiagus.blogspot.com
Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Bambang Tata Samiadji
Sent: 09 January 2008 09:06
To: [email protected]
Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No. 112 tahun 2007)
Ysh rekan sekalian.
Pada pasal 2 , PERPRES 112/2007, disebutkan bahwa lokasi pendirian Pasar
Tradisional wajib mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan zonasinya.
Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar tradisional
berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya RTRK tidak mengubah
lokasi pasar tradisional yang ada.
Thanks. CU. BTS.
Dear milister ysh,
FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF.
Salam,
I Putu Dhika
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti.
Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008
13:38
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008
13:38
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.