Ysh rekan sekalian.
Pada pasal 2 , PERPRES
112/2007, disebutkan bahwa lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib
mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan zonasinya.
Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar
tradisional berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya
RTRK tidak mengubah lokasi pasar tradisional yang ada.
Thanks. CU. BTS.
Dear milister ysh,
FYI
PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF.
Salam,
I Putu Dhika
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan
Kota Usakti.
Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern