Dear Pak BTS dan Rekans

 

Mungkin kata “mengacu” itu agak sedikit rancu dalam penerapannya nanti, dan
memaksa kita sedikit beda mengartikannya seakan mengacu harus berarti:
ketika merencanakan pendirian pasar, sudah harus langsung tertulis dan
terpetakan di RTRK dan RDTRK,…

 

Ijinkan saya memahami secara berbeda trhadap kata “mengacu” dalam konteks
Perpres tersebut,  artinya ketika merencanakan lokasi pendirian pasar
tradisional paling tidak harus “melihat kembali” RTRK dan RDTRK yang ada.
Artinya ketika proses perencanaannya, kita harus melihat system keruangannya
di bakal calon kawasan yang akan dilayani oleh pasar tradisional,….
Bagaimana system dan karakteristik permukimannya, system jaringan
transportasinya, jaringan listriknya, system pemanfaatan lahan komersial di
sekitarnya….. dll

 

Jadi, menurut saya kata “mengacu” di situ berarti berarti menjadikan RTRK
dan RDTRK yang ada sebagai input untuk mematangkan rencana pendirian
traditional itu, dalam hal ini lokasinya. 

 

Setelah itu bisa buat sendiri saja peta sederhana saja, peta yang memapping
semua pasar tradisional yang ada serta rencana lokasi baru, juga mapping
pasar non-tradisional, termasuk hipermarket, …. Yang kemudian bisa saja
menjadi annex/amendment/supplement baru ke RTRK atau RDTRK itu. 

Dengan perpres 112 2007 ini, rencana pendirian pasar harus seijin kepala
daerah,.. jadi bisa saja annex/amendment/supplement terebut dibuat legal
frameworknya, melengkapi RTRK dan RDTRK.

 

Jadi gak perlu dipermasalakan siapa (RTRK/RDTRK atau rencana pasarnya) yang
duluan,……  

 

Bagaimana?

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 09 January 2008 09:06
To: [email protected]
Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No. 112 tahun
2007)

 



Ysh rekan sekalian.

Pada pasal 2 , PERPRES 112/2007, disebutkan bahwa  lokasi pendirian Pasar
Tradisional wajib mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan
zonasinya.

Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar tradisional
berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya RTRK tidak mengubah
lokasi pasar tradisional yang ada.

Thanks. CU. BTS.


Dear milister ysh, 

FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. 

Salam, 
I Putu Dhika 
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. 

Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 




 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008
13:38



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008
13:38
 

Kirim email ke