Dear Pak BTS dan Rekans
Mungkin kata “mengacu” itu agak sedikit rancu dalam penerapannya nanti, dan memaksa kita sedikit beda mengartikannya seakan mengacu harus berarti: ketika merencanakan pendirian pasar, sudah harus langsung tertulis dan terpetakan di RTRK dan RDTRK,… Ijinkan saya memahami secara berbeda trhadap kata “mengacu” dalam konteks Perpres tersebut, artinya ketika merencanakan lokasi pendirian pasar tradisional paling tidak harus “melihat kembali” RTRK dan RDTRK yang ada. Artinya ketika proses perencanaannya, kita harus melihat system keruangannya di bakal calon kawasan yang akan dilayani oleh pasar tradisional,…. Bagaimana system dan karakteristik permukimannya, system jaringan transportasinya, jaringan listriknya, system pemanfaatan lahan komersial di sekitarnya….. dll Jadi, menurut saya kata “mengacu” di situ berarti berarti menjadikan RTRK dan RDTRK yang ada sebagai input untuk mematangkan rencana pendirian traditional itu, dalam hal ini lokasinya. Setelah itu bisa buat sendiri saja peta sederhana saja, peta yang memapping semua pasar tradisional yang ada serta rencana lokasi baru, juga mapping pasar non-tradisional, termasuk hipermarket, …. Yang kemudian bisa saja menjadi annex/amendment/supplement baru ke RTRK atau RDTRK itu. Dengan perpres 112 2007 ini, rencana pendirian pasar harus seijin kepala daerah,.. jadi bisa saja annex/amendment/supplement terebut dibuat legal frameworknya, melengkapi RTRK dan RDTRK. Jadi gak perlu dipermasalakan siapa (RTRK/RDTRK atau rencana pasarnya) yang duluan,…… Bagaimana? Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: 09 January 2008 09:06 To: [email protected] Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No. 112 tahun 2007) Ysh rekan sekalian. Pada pasal 2 , PERPRES 112/2007, disebutkan bahwa lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada RTRK, dan RDTRK, termasuk peraturan zonasinya. Lho,..duluan mana sih...pasarnya atau RTRK-nya? Selama ini pasar tradisional berdiri lebih dahulu baru kemudian RTRK dibuat. Umumnya RTRK tidak mengubah lokasi pasar tradisional yang ada. Thanks. CU. BTS. Dear milister ysh, FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. Salam, I Putu Dhika Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008 13:38 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1214 - Release Date: 08/01/2008 13:38

