Halo Bung Rofiq dan milister sekalian.
Ada
pepatah, "if you want to use my money, you have to follow my
rule". Ya begitulah kalau kita butuh pinjaman, maka kita harus
mengikuti "terms of condition" mereka yang punya uang cash.
Kalau kita nggak setuju, ya nggak apa-apa, tidak ada transaksi. Biasanya
dilakukan negosiasi dan akhirnya diterima kesepakatan dengan mengubah
beberapa "terms", tapi tetap masih saja ada dominasi si pemilik
cash. Mengapa si pemilik cash suka mengatur? Pertama untuk mengamankan
uangnya agar kembali dan kedua ada maksud-maksud terselubung untuk
keuntungan jangka panjang. Dalam bidang bisnis, hal-hal tersebut adalah
mekanisme biasa.
Memang benar bahwa mengelola pinjaman dan
hibah tidak seperti mengelola APBN murni, soalnya kalau APBN murni (dari
pajak dan penghasilan domestik lainnya) langsung bisa dicairkan oleh
Bendahara Umum, sementara kalau pinjaman dan hibah itu duitnya tetap
dipegang oleh pemberi pinjaman dan pihak bendahara sebagai pencatat dan
otorisasi saja. Oleh karenanya bila ada perubahan memang harus ada
konfirmasi dengan pihak pemberi pinjaman ataupun hibah. Nah untuk lebih
leluasa, atau agar tidak terlalu diatur oleh pemberi pinjaman LN, maka
lebih baik kita pinjam dari masyarakat melalui obligasi saja. Obligasi itu
yang penting pada waktu jatuh tempo harus segera dibayar, atau bisa juga
"buy back" atau dibeli kembali. Jadi lebih fleksibel. Namun
sayangnya nilai obligasi yang terkumpul masih jauh dari memadai untuk
menutup defisit, maka akhirnya pinjaman LN lagi, dan diatur lagi oleh
mereka. Untuk mengindari pinjaman LN, seharusnya defisit diperkecil. Tapi
sayang, faktor eksternal seperti bencana, harga minyak dunia, dan
tunututan pembangunan itu sendiri sulit untuk mengurangi defisit APBN.
Saya tertarik pada alinea terakhir soal Celah Fiskal dan pinjaman
antar daerah. Daerah-daerah tertinggal biasanya Celah Fiskal-nya (yaitu
selisih antara Kebutuhan Fiskal an Kapasitas Fiskal) diperoleh angka yang
tinggi. Celah Fiskal yang tinggi akan diberikan DAU per kapita yang tinggi
pula. Dengan demikian daerah-daerah tertinggal sebenarnya APBD per
kapitanya cukup tinggi dan cukup untuk membiayai pembangunan. Kalau nggak
cukup, ada fasilitas DAK. Kalau nggak cukup, masih ada dari APBN
(langsung, tugas pembantuan, maupun dekonsentrasi). Oleh karena itu saya
pernah mengatakan bahwa untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal itu
cukup dengan Strategi Fiskal. Sumbernya cukup, tinggal bagaimana mengelola
fiskal itu sendiri. Cuman kalau daerah tertinggal itu ingin cepat-cepat
maju dan butuh kegiatan-kegiatan skala besar, atau seperti "panic
programming", ya nggak ada yang cukup. Oleh karena itu programming
dan budgeting-nya harus sistematik,..pelan tapi pasti...dan semakin maju.
Yang menarik adalah soal pinjaman. Dulu ketika ada IUIDP
banyak daerah (khususnya kota) pinjam yang bersumber dari LN. Sebagian
besar sekarang nunggak. Mengapa harus pinjam LN? Karena pinjaman berjangka
panjang (pengembalian 15-20 tahun) dengan grace period 5 tahun. Bunganya
sih nggak begitu lunak, yaitu 11% pertahun. Pinjaman LN itu berupa rupiah,
bukan dollar melalui Pemerintah. Jadi yang menanggung perubahan kurs
adalah Pemerintah. Apakah daerah-daerah tertinggal perlu pinjaman? Bisa
juga perlu...... Apakah memenuhi syarat? Tentu saja memenuhi syarat. Cuma,
berapa jumlah yang mau dipinjam? Ini barangkali lender kurang tertarik.
Lender akan tertarik pada kota-kota besar yang sedang berkembang atau yang
perkembangannya pesat. Kota besar dan berkembang itu kalau pinjam selain
akan mampu mengembalikan, jumlah pinjamannya akan besar. Lebah menarik
lagi, bila kota besar diberi pinjaman, maka akan ada kebutuhan pinjaman
lainnya. Demikian pasar uang ini akan menjadi langgeng. Lantas bagaimana
memfasilitasi daerah-daerah yang butuh pinjaman yang skalanya kecil sampai
menengah dan prosesnya tidak rumit seperti pinjaman LN? Adakah sumbernya?
Ada sumbernya, yaitu silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran)
yang tiap tahun terus bertambah, terutama daerah-daerah kaya yang memiliki
sumber daya alam. Dari catatan Blane Lewis (researcher dari World Bank),
pada akhir tahun 2001 yang lalu, silpa itu hanya sekitar Rp 20 triliun,
pada kuartal pertama tahun 2006, akumulasi mencapai Rp 50 triliun, dan
akhir tahun 2006 meningkat pesat menjadi Rp 97 triliun. Luar biasa, dalam
setengah tahun terakhir ini langsung meningkat hampir 100%. Selama ini
dana-dana ini terparkir di giro BPD dan atau ditempatkan di SBI. Apakah
dana-dana ini bisa dipinjam? Menurut UU 33/2004 bisa dipinjam, tetapi
sayang mekanisme pinjaman antar daerah itu belum diatur. Menteri Keuangan
berjanji akan menerbitkan permenkeu tentang pinjaman antar daerah, tapi
sampai sekarang belum.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Aunur rofiq
To: [email protected]
Sent: Wednesday, January 09, 2008
11:11 AM
Subject: [referensi] Hutang kita