Thanks atas infonya tentang PMK54/2006. Barangkali ada teman yang punya copy
PPMK tersebut (?). Saya pernah membantu manajemen Regional Developmnet Account,
yaitu account untuk menampung cicilan pembayaran utang daerah dan bunganya.
Memang masalahnya pinjaman daerah ini beragam. Pengembalian hutang adalah
soal Can & Will. Ada yang mampu, biasanya kota metro-besar, tapi tidak mau
bayar hutang. Lebih suka gali lubang, gila ...eh tutup lubang, alias minta
pinjaman lagi untuk bayar hutang. Atau yang lebih nekad, mau bayar hutang asal
dapat pinjaman baru. Ada yang memang tidak mampu bayar hutang, kata mereka
hutangnya juga di 'paksa' proyek Pusat, dst.
Kalau saya jadi kepala daerah tertinggal/miskin, ya rajin-rajin saja ketemu
menteri-menteri atau pejabat pusat, bukankah masih banyak dana dekonsentrasi
yang akan dikucurkan kalau untuk 'kemiskinan'?
Salam,
Risfan Munir
blog http://ecoplano.blogspot.com
Elkana Catur Hardiansah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [email protected]
From: "Elkana Catur Hardiansah" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 9 Jan 2008 14:38:22 +0700
Subject: Re: [referensi] Hutang Kita
dear all
saat ini, terlepas dari segala macama kontroversinya, sebenarnya telah berjalan
satu proyek yang didanai oleh Bank Dunia yang bernama Urban Sector Development
Reform Project (USDRP). model proyeknya hampir sama dengan UIDP jaman baheula..
dimana daerah melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui dana yang
dipinjamkan oleh Bank Dunia. atau istilah kerennya mah two step loan.
selepas UIDP memang ada semacam ketakutan yang sangat besar terhadap
pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh Pemda, dimana sampai saat inipun masih
menunggak. berdasarkan pengalaman masa lalu, maka pada saat desentralisasi
diberlakukan, Departemen Keuangan mengeluarkan KMK 35/2003 yang pada akhirnya
menyulitkan daerah untuk melakukan pinjaman. KMK itupun sekarang usdah
almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006
USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan
pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis
kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga
diharapkan proyek yang dibangun mampu membiayai dirinya sendiri untuk
mengembalikan pinjaman. pola bunganya hampir sama dengan UIDRP grace priod 5
tahun dengan suku bungan ditentukan oleh 5%+Libor rate... ya jatuh2nya sekitar
10% lah... executing agencynya sendiri adalah Departemen Pekerjaan Umum cq.
Ditjen Cipta Karya...
apakah kemudian daerah tertinggal bisa meminjam atau tidak... maka berdasarkan
PMK 54/2006 hal itu ditentukan oleh borrowing capacity yang dimiliki oleh
masing-masing daerah yang tentunya berbeda-beda. akan tetapinapakah kemudian
perlu atau tidak untuk meminjam??? mustinya maisng-masing pemda mampu
"mendalami" kemampuanny sendiri. jangan sampai pengennnya minjam tapi pada
akhirnya gak bisa mengembalikan
kalo ada yang mau mendalami lebih jauh mungkin dapat dilihat di
http://ciptakarya.pu.go.id/project/index.php?option=com_content&task=view&id=5&Itemid=19
regards
-catur-
On Jan 9, 2008 1:48 PM, Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Nimbrung sedikit. Apakah sekarang ini Daerah sudah boleh pinjam? Setahu saya
belum boleh, karena desentralisasi keuangan kita kan masih 'desentralisasi
belanja', bukan 'desentralisasi sisi penerimaannya' (?).
Soal dana parkir di SBI sekarang kok jadi tidak 'aib' amat, karena Depkeu
sendiri yang menghimbau daerah agar mau menerima sebagian dana alokasi dalam
bentuk SUN (surat utang negara). Dengan kata lain, Pusat yang pinjam ke Daerah.
Salam,
Risfan Munir
blog http://ecoplano.blogspot.com
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [email protected]
From: "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 9 Jan 2008 13:28:53 +0700 (WIT)
Subject: [referensi] Hutang Kita
Halo Bung Rofiq dan milister sekalian.
Ada pepatah, "if you want to use my money, you have to follow my rule". Ya
begitulah kalau kita butuh pinjaman, maka kita harus mengikuti "terms of
condition" mereka yang punya uang cash. Kalau kita nggak setuju, ya nggak
apa-apa, tidak ada transaksi. Biasanya dilakukan negosiasi dan akhirnya
diterima kesepakatan dengan mengubah beberapa "terms", tapi tetap masih saja
ada dominasi si pemilik cash. Mengapa si pemilik cash suka mengatur? Pertama
untuk mengamankan uangnya agar kembali dan kedua ada maksud-maksud terselubung
untuk keuntungan jangka panjang. Dalam bidang bisnis, hal-hal tersebut adalah
mekanisme biasa.
Memang benar bahwa mengelola pinjaman dan hibah tidak seperti mengelola APBN
murni, soalnya kalau APBN murni (dari pajak dan penghasilan domestik lainnya)
langsung bisa dicairkan oleh Bendahara Umum, sementara kalau pinjaman dan hibah
itu duitnya tetap dipegang oleh pemberi pinjaman dan pihak bendahara sebagai
pencatat dan otorisasi saja. Oleh karenanya bila ada perubahan memang harus ada
konfirmasi dengan pihak pemberi pinjaman ataupun hibah. Nah untuk lebih
leluasa, atau agar tidak terlalu diatur oleh pemberi pinjaman LN, maka lebih
baik kita pinjam dari masyarakat melalui obligasi saja. Obligasi itu yang
penting pada waktu jatuh tempo harus segera dibayar, atau bisa juga "buy back"
atau dibeli kembali. Jadi lebih fleksibel. Namun sayangnya nilai obligasi yang
terkumpul masih jauh dari memadai untuk menutup defisit, maka akhirnya pinjaman
LN lagi, dan diatur lagi oleh mereka. Untuk mengindari pinjaman LN, seharusnya
defisit diperkecil. Tapi sayang, faktor eksternal
seperti bencana, harga minyak dunia, dan tunututan pembangunan itu sendiri
sulit untuk mengurangi defisit APBN.
Saya tertarik pada alinea terakhir soal Celah Fiskal dan pinjaman antar daerah.
Daerah-daerah tertinggal biasanya Celah Fiskal-nya (yaitu selisih antara
Kebutuhan Fiskal an Kapasitas Fiskal) diperoleh angka yang tinggi. Celah Fiskal
yang tinggi akan diberikan DAU per kapita yang tinggi pula. Dengan demikian
daerah-daerah tertinggal sebenarnya APBD per kapitanya cukup tinggi dan cukup
untuk membiayai pembangunan. Kalau nggak cukup, ada fasilitas DAK. Kalau nggak
cukup, masih ada dari APBN (langsung, tugas pembantuan, maupun dekonsentrasi).
Oleh karena itu saya pernah mengatakan bahwa untuk mengentaskan daerah-daerah
tertinggal itu cukup dengan Strategi Fiskal. Sumbernya cukup, tinggal bagaimana
mengelola fiskal itu sendiri. Cuman kalau daerah tertinggal itu ingin
cepat-cepat maju dan butuh kegiatan-kegiatan skala besar, atau seperti "panic
programming", ya nggak ada yang cukup. Oleh karena itu programming dan
budgeting-nya harus sistematik,..pelan tapi pasti...dan semakin
maju.
Yang menarik adalah soal pinjaman. Dulu ketika ada IUIDP banyak daerah
(khususnya kota) pinjam yang bersumber dari LN. Sebagian besar sekarang
nunggak. Mengapa harus pinjam LN? Karena pinjaman berjangka panjang
(pengembalian 15-20 tahun) dengan grace period 5 tahun. Bunganya sih nggak
begitu lunak, yaitu 11% pertahun. Pinjaman LN itu berupa rupiah, bukan dollar
melalui Pemerintah. Jadi yang menanggung perubahan kurs adalah Pemerintah.
Apakah daerah-daerah tertinggal perlu pinjaman? Bisa juga perlu...... Apakah
memenuhi syarat? Tentu saja memenuhi syarat. Cuma, berapa jumlah yang mau
dipinjam? Ini barangkali lender kurang tertarik. Lender akan tertarik pada
kota-kota besar yang sedang berkembang atau yang perkembangannya pesat. Kota
besar dan berkembang itu kalau pinjam selain akan mampu mengembalikan, jumlah
pinjamannya akan besar. Lebah menarik lagi, bila kota besar diberi pinjaman,
maka akan ada kebutuhan pinjaman lainnya. Demikian pasar uang ini akan menjadi
langgeng.
Lantas bagaimana memfasilitasi daerah-daerah yang butuh pinjaman yang skalanya
kecil sampai menengah dan prosesnya tidak rumit seperti pinjaman LN? Adakah
sumbernya?
Ada sumbernya, yaitu silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang tiap tahun
terus bertambah, terutama daerah-daerah kaya yang memiliki sumber daya alam.
Dari catatan Blane Lewis (researcher dari World Bank), pada akhir tahun 2001
yang lalu, silpa itu hanya sekitar Rp 20 triliun, pada kuartal pertama tahun
2006, akumulasi mencapai Rp 50 triliun, dan akhir tahun 2006 meningkat pesat
menjadi Rp 97 triliun. Luar biasa, dalam setengah tahun terakhir ini langsung
meningkat hampir 100%. Selama ini dana-dana ini terparkir di giro BPD dan atau
ditempatkan di SBI. Apakah dana-dana ini bisa dipinjam? Menurut UU 33/2004 bisa
dipinjam, tetapi sayang mekanisme pinjaman antar daerah itu belum diatur.
Menteri Keuangan berjanji akan menerbitkan permenkeu tentang pinjaman antar
daerah, tapi sampai sekarang belum.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Aunur rofiq
To: [email protected]
Sent: Wednesday, January 09, 2008 11:11 AM
Subject: [referensi] Hutang kita
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--
Elkana Catur Hardiansah
development analyst
http://catuy.blogspot.com
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.