dear all

saat ini, terlepas dari segala macama kontroversinya, sebenarnya telah
berjalan satu proyek yang didanai oleh Bank Dunia yang bernama Urban Sector
Development Reform Project (USDRP). model proyeknya hampir sama dengan UIDP
jaman baheula.. dimana daerah melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat
melalui dana yang dipinjamkan oleh Bank Dunia. atau istilah kerennya mah two
step loan.
selepas UIDP memang ada semacam ketakutan yang sangat besar terhadap
pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh Pemda, dimana sampai saat inipun masih
menunggak. berdasarkan pengalaman masa lalu, maka pada saat desentralisasi
diberlakukan, Departemen Keuangan mengeluarkan KMK 35/2003 yang pada
akhirnya menyulitkan daerah untuk melakukan pinjaman. KMK itupun sekarang
usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006
USDRP merupakan satu-satunya  pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan
pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan  semenjak reformasi. jenis
kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga
diharapkan proyek yang dibangun mampu membiayai dirinya sendiri untuk
mengembalikan pinjaman. pola bunganya hampir sama dengan UIDRP grace priod 5
tahun dengan suku bungan ditentukan oleh 5%+Libor rate... ya jatuh2nya
sekitar 10% lah... executing agencynya sendiri adalah Departemen Pekerjaan
Umum cq. Ditjen Cipta Karya...
apakah kemudian daerah tertinggal bisa meminjam atau tidak... maka
berdasarkan PMK 54/2006 hal itu ditentukan oleh borrowing capacity yang
dimiliki oleh masing-masing daerah yang tentunya berbeda-beda. akan
tetapinapakah kemudian perlu atau tidak untuk meminjam??? mustinya
maisng-masing pemda mampu "mendalami" kemampuanny sendiri. jangan sampai
pengennnya minjam tapi pada akhirnya gak bisa mengembalikan
kalo ada yang mau mendalami lebih jauh mungkin dapat dilihat di
http://ciptakarya.pu.go.id/project/index.php?option=com_content&task=view&id=5&Itemid=19

regards

-catur-

On Jan 9, 2008 1:48 PM, Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Nimbrung sedikit. Apakah sekarang ini Daerah sudah boleh pinjam? Setahu
> saya belum boleh, karena desentralisasi keuangan kita kan masih
>  'desentralisasi belanja', bukan 'desentralisasi sisi penerimaannya'  (?).
>
> Soal dana parkir di SBI sekarang kok jadi tidak 'aib' amat, karena Depkeu
> sendiri yang menghimbau daerah agar mau menerima sebagian dana alokasi dalam
> bentuk SUN (surat utang negara). Dengan kata lain, Pusat yang pinjam ke
> Daerah.
>
> Salam,
> *Risfan Munir*
> blog http://ecoplano.blogspot.com
>
>
> *Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> To: [email protected]
> From: "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Wed, 9 Jan 2008 13:28:53 +0700 (WIT)
> Subject: [referensi] Hutang Kita
>
>
>
> Halo Bung Rofiq dan milister sekalian.
>
> Ada pepatah, "if you want to use my money, you have to follow my rule". Ya
> begitulah kalau kita butuh pinjaman, maka kita harus mengikuti "terms of
> condition" mereka yang punya uang cash. Kalau kita nggak setuju, ya nggak
> apa-apa, tidak ada transaksi. Biasanya dilakukan negosiasi dan akhirnya
> diterima kesepakatan dengan mengubah beberapa "terms", tapi tetap masih saja
> ada dominasi si pemilik cash. Mengapa si pemilik cash suka mengatur? Pertama
> untuk mengamankan uangnya agar kembali dan kedua ada maksud-maksud
> terselubung untuk keuntungan jangka panjang. Dalam bidang bisnis, hal-hal
> tersebut adalah mekanisme biasa.
>
> Memang benar bahwa mengelola pinjaman dan hibah tidak seperti mengelola
> APBN murni, soalnya kalau APBN murni (dari pajak dan penghasilan domestik
> lainnya) langsung bisa dicairkan oleh Bendahara Umum, sementara kalau
> pinjaman dan hibah itu duitnya tetap dipegang oleh pemberi pinjaman dan
> pihak bendahara sebagai pencatat dan otorisasi saja. Oleh karenanya bila ada
> perubahan memang harus ada konfirmasi dengan pihak pemberi pinjaman ataupun
> hibah. Nah untuk lebih leluasa, atau agar tidak terlalu diatur oleh pemberi
> pinjaman LN, maka lebih baik kita pinjam dari masyarakat melalui obligasi
> saja. Obligasi itu yang penting pada waktu jatuh tempo harus segera dibayar,
> atau bisa juga "buy back" atau dibeli kembali. Jadi lebih fleksibel. Namun
> sayangnya nilai obligasi yang terkumpul masih jauh dari memadai untuk
> menutup defisit, maka akhirnya pinjaman LN lagi, dan diatur lagi oleh
> mereka. Untuk mengindari pinjaman LN, seharusnya defisit diperkecil. Tapi
> sayang, faktor eksternal seperti bencana, harga minyak dunia, dan tunututan
> pembangunan itu sendiri sulit untuk mengurangi defisit APBN.
>
> Saya tertarik pada alinea terakhir soal Celah Fiskal dan pinjaman antar
> daerah. Daerah-daerah tertinggal biasanya Celah Fiskal-nya (yaitu selisih
> antara Kebutuhan Fiskal an Kapasitas Fiskal) diperoleh angka yang tinggi.
> Celah Fiskal yang tinggi akan diberikan DAU per kapita yang tinggi pula.
> Dengan demikian daerah-daerah tertinggal sebenarnya APBD per kapitanya cukup
> tinggi dan cukup untuk membiayai pembangunan. Kalau nggak cukup, ada
> fasilitas DAK. Kalau nggak cukup, masih ada dari APBN (langsung, tugas
> pembantuan, maupun dekonsentrasi). Oleh karena itu saya pernah mengatakan
> bahwa untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal itu cukup dengan Strategi
> Fiskal. Sumbernya cukup, tinggal bagaimana mengelola fiskal itu sendiri.
> Cuman kalau daerah tertinggal itu ingin cepat-cepat maju dan butuh
> kegiatan-kegiatan skala besar, atau seperti "panic programming", ya nggak
> ada yang cukup. Oleh karena itu programming dan budgeting-nya harus
> sistematik,..pelan tapi pasti...dan semakin maju.
>
> Yang menarik adalah soal pinjaman. Dulu ketika ada IUIDP banyak daerah
> (khususnya kota) pinjam yang bersumber dari LN. Sebagian besar sekarang
> nunggak. Mengapa harus pinjam LN? Karena pinjaman berjangka panjang
> (pengembalian 15-20 tahun) dengan grace period 5 tahun. Bunganya sih nggak
> begitu lunak, yaitu 11% pertahun. Pinjaman LN itu berupa rupiah, bukan
> dollar melalui Pemerintah. Jadi yang menanggung perubahan kurs adalah
> Pemerintah. Apakah daerah-daerah tertinggal perlu pinjaman? Bisa juga
> perlu...... Apakah memenuhi syarat? Tentu saja memenuhi syarat. Cuma, berapa
> jumlah yang mau dipinjam? Ini barangkali lender kurang tertarik. Lender akan
> tertarik pada kota-kota besar yang sedang berkembang atau yang
> perkembangannya pesat. Kota besar dan berkembang itu kalau pinjam selain
> akan mampu mengembalikan, jumlah pinjamannya akan besar. Lebah menarik lagi,
> bila kota besar diberi pinjaman, maka akan ada kebutuhan pinjaman lainnya.
> Demikian pasar uang ini akan menjadi langgeng. Lantas bagaimana
> memfasilitasi daerah-daerah yang butuh pinjaman yang skalanya kecil sampai
> menengah dan prosesnya tidak rumit seperti pinjaman LN? Adakah sumbernya?
>
> Ada sumbernya, yaitu silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang tiap
> tahun terus bertambah, terutama daerah-daerah kaya yang memiliki sumber daya
> alam. Dari catatan Blane Lewis (researcher dari World Bank), pada akhir
> tahun 2001 yang lalu, silpa itu hanya sekitar Rp 20 triliun, pada kuartal
> pertama tahun 2006, akumulasi mencapai Rp 50 triliun, dan akhir tahun 2006
> meningkat pesat menjadi Rp 97 triliun. Luar biasa, dalam setengah tahun
> terakhir ini langsung meningkat hampir 100%. Selama ini dana-dana ini
> terparkir di giro BPD dan atau ditempatkan di SBI. Apakah dana-dana ini bisa
> dipinjam? Menurut UU 33/2004 bisa dipinjam, tetapi sayang mekanisme pinjaman
> antar daerah itu belum diatur. Menteri Keuangan berjanji akan menerbitkan
> permenkeu tentang pinjaman antar daerah, tapi sampai sekarang belum.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Aunur rofiq
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, January 09, 2008 11:11 AM
> Subject: [referensi] Hutang kita
>
>
>
> ------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! 
> Search.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping>
> 
>



-- 
Elkana Catur Hardiansah
development analyst
http://catuy.blogspot.com

Kirim email ke