Terimakasih penjelasannya p.Aby dan salam kenal... memang ranah ilmu sangat luas sekali dengan begitu banyak referensi dan apa yg bapak uraikan dengan panjang lebar juga telah menjadi referensi kita bersama.Ini hanya persoalan pilihan referensi saja. Sy sendiri nampaknya berbeda referensi dengan bapak, misalnya sy jelas akan membedakan rencana tata ruang (RTR) dengan rencana pembangunan nasional dalam terminologi yg kita adaptasi di Indonesia.Matri RTR mnrt hemat sy ujung2nya ya jenis kegiatan, pengaturan intensitas dan jelas lokasi serta ketentuan2 terkait. Untuk 'lebih peka atau lebih luwes seperti ide bapak, barangkali itu ditingkat manajemen pelaksanaannya saja, bukan di RTRnya.... Bahwa Penataan ruang bisa menjawab pengentasan kemiskinan mungkin bisa-bisa saja, tapi sy fikir ndak bisa secara langsung juga.Sy sendiri berharap Penataan ruang lebih fokus dan kembali ke khitahnya serta tidak larut dalam diskursus atau dinamika sosial politik ekonomi seperti kesatuan dan persatuan, pengentasan kemiskinan penciptaanlapangan kerja dll...indikator keberhasilan penataan ruang itu jelas...lingkungan yang enak atau nyaman ditinggali,sirkulasi lalu lintas lancar, resiko bencana alam diminimalisir, dll terutama utk skala kota/lingkungan..dan itu sendiri ga mudah. Ini mungkin pentingnya engineering penataan ruang seperti istilah p.Aby. Penataan ruang bisa memecahkan itu semua saja bukan pekerjaan gampang, begitu banyak instrumen yang diperlukan utk mengatur itu semua apalagi ditengah rezim hak pemilikan lahan oleh individu yg susah ngaturnya, jadi boro2 memikirkan pengentasan kemiskinan, mendukung persatuan dan kesatuan..... singkatnya..saya cenderung pro ke penataan ruang yang lebih fokus,rinci dan lebih praktis saja......ini sering ditinnggal karena lebih rumit, butuh data banyak dan jelas mrpk sumber konflik.....
Begitu P.Aby utk sementara..senang kalo bisa diskusi ..tks --- hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Pak B. Hermawan dan milisters ysh, > > Trims atas ' timbrungan'nya . Tapi walau bapak > maunya hanya nimbrung dikit kelihatannya > jawabannya tidak bisa dikit juga pak... hehe > > Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian > rencana tata ruang menjadi pengertian yang dulu > yang lebih luas bahwa perencanaan atau > perencanaan ruang itu adalah perencanaan wilayah > dan kota secara nasional atau lebih luas lagi > adalah perencanaan pembangunan atau perencanaan > pembangunan nasional (wah jadi inget sepertinya > kalo tak salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga > hal ini bahwa perencanaan kok seperti > dipersempit maknanya sebagai tata ruang yang > ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya dan > sekarang baru saya lihat kebenarannya dan saya > baru berasa juga dampaknya) . Maka sepertinya > dengan itu (perencanaan pembangunan nasional) kita > bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih peka dan > lebih tanggap serta lebih tangkas dalam > menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas > kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan > paling mendesak dari bangsa ini dilihat dari sisi > strategi penataan atau enjinering ruang > > Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan > pengertian tataruang sepertinya maaf menjadi > lebih sempit . Dan saya malah memaknainya menjadi > bisa lebih santai bisa lebih terbatas . Dan > malah maaf seolah bisa cuci tangan dan > terlepas dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika > pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan > langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran > produk-produk legal regulatorik normatif > pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi > .seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang > yang sepertinya banyak lebih cocok untuk > diterapkan dikawasan maju . Dan amat kurang dalam > hal langkah strategis atau langkah taktis > proaktif dalam menjawab tantangan problematika > mendesak dari pembangunan seperti perlunya > diterapkan strategi enjinering keruangan bagi > pemerataan pebangunan yang maknanya seharusnya > adalah penggalakan pembangunan kawasan > tertinggal sekaligus dalam kerangka kaitan dengan > (a) perluasan kesempatan > kerja nasional....(b) redistribusi konstelasi > instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin > dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan > perekonomian wilayah . (c) redistribusi kepadatan > penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal > dengan SDM unggulan ... (c) redistribusi sistem > persebaran kota-kota secara nasional .termasuk > diantaranya . (d) bagaimana merancang enjinering > keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) > bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti > pengembangan ruang bagi simiskin dikota .serta (e) > berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya > yang mendesak . > > Kalau sekarang ini kita lihat dan cari > dideretan produk jadi hukum / legal keruangan > seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK > mungkin saja tidak akan pernah ketemu dan nampak > misi-misi keruangan strategis seperti tentang > alokasi ruang untuk the poor itu .. karena produk > legal yang ada seperti lebih banyak berangkat dari > titik tolak pemikiran penataan ruang secara > normatif dan anggun dan bukan berangkat dari titik > tolak menjawab problematika mendesak dari > pembangunan bangsa > Barangkali saja . Saya kurang tahu .. kalau > ingin merealisasikan seperti yang bapak minta > agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the > poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih > rinci dlm rencana tata ruang . > Barangkali saja paradigma penataan ruang itu > sendiri perlu ditinjau ulang . Seperti tentang > perlu atau nggak ia kembali disatukan dengan > misi dan visi perencanaan pembangunan nasional > .. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi > dari penataan ruang itu termasuk diantaranya > mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang > produk-produk enjinering keruangan taktis dan > strategis (yang lalu segera saja diikuti dengan > pembuatan produk payung hukumnya) yang itu akan > lebih langsung dalam menjawab problematika > pembangunan yang mendesak seperti perluasan > kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan atau > kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan > beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh > presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg > PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN > dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi > keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 > reformasi didalamnya......... > > Bahwa wacana penataan ruang menjadi semakin > tersisih dan hilang dari media baik koran atau > televisi . Mungkin saja itu diantaranya disebabkan > karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk > penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih > 'fisik' dan agak 'jauh dari 'sosial-ekonomi' dan > maka lalu jauh dari menjawab problematika mendesak > dari pembangunan bangsa ini . Seperti utamanya > penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan > kerja serta penggalakan pembangunan wilayah > tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi > bencana) . sehingga maap-maap . penataan ruang > lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga > oleh masyarakat luas .. tak lebih dari sekedar > anak bawang (atau pupuk bawang) dalam gegap > gempitanya upaya pembangunan nasional . Yang > artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang > permainan . tetapi samasekali ia tidak > diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score > pertandingan antara tantangan dan jawaban > pembangunan > nasional . > > Sementara demikian dan salam, > aby > > > Hermawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah > alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd > klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana > tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada > muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor > > > --------------------------------- > From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM > To: [email protected]; > [EMAIL PROTECTED] > Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit > Kekota > > Pak Aby dan rekans, > > Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada > masalah penataan ruang, entah betul, entah karena > rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha > serakah". > > Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang > ada ruang bekerja untuk sektor informal, the poor? > Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau > tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau > memang tak ada, ya swasta gak salah dong tidak > memberi tempat. > > Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the > poor, terus mereka berupaya sendiri. Sebagai PKL > atau menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok > diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan > tuduhan melanggar rencana tata ruang. > Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang > kecil, sedang, yang besar? > Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga > kota. > > Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas > untuk developer? Usaha rumahan digrebek supaya > pindah ke ruko-rukan yang dibangun developer? > Alasannya mau ngundang investor? > > Salam, > Risfan Munir > > --- On Mon, 6/16/08, hengky abiyoso > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: hengky > > > > > > [The entire original message is not included] > > > >

