maaf kalau double posting karena internet saya malam ini sedang agak error... Pak Aby, Ibu Cut, Kang Benny, Pak Risfan ysh, diskusinya cukup menarik dengan judul geser2an hehe... Saya sependapat dengan ibu Cut bahwa untuk kesamaan terminologi, ada baiknya kita menggunakan satu acuan. Karena kita sudah punya UUPR, ada baiknya kita menggunakan yg sudah ada tsb (UUPR)... Saya tidak sependapat dengan Pak Aby bahwa penjelasan akan komentar Kang Benny harus panjang lebar, bisa saja singkat Pak Aby...:) Saya tidak sependapat dengan Kang Benny Hermawan bahwa dalam rencana tata ruang tidak ada muatan alokasi untuk the rich and the poor... kalau di RTR di Indonesia belum pernah ada, bukan berarti tidak dapat dibuat Kang... alasan saya sbb: - di banyak negara demokrasi, termasuk di negara kita, market untuk property bisa dikatakan diserahkan pada pasar bebas, yg hanya sedikit sekali diatur... hal ini menyulitkan sebagian masyarakat (terutama low income) untuk dapat menempati ruang tinggal dan usaha tanpa adanya intervensi dari pemerintah.. . - intervensi pemerintah dlm berbagai bentuk diskriminasi positif, antara lain penyediaan social housing, misalkan, merupakan hal yg wajar dilakukan di banyak negara... Belanda memiliki 147 rumah bersubsidi utk low income per 1000 penduduk, adapun Inggris 85 dan Prancis 71. Untuk Prancis, angka tsb sudah merupakan 50% dari total pangsa housing di negara tsb. - Jumlah yg sedemikian besar membutuhkan alokasi ruang yg khusus. Tentunya alokasi tsb tidak tampak di RTRW (RUTR), tetapi bisa saja dimunculkan di tata ruang dengan skala yg lebih detail... - memang pada akhirnya pengelompokan ini menimbulkan masalah baru, yakni urban segregation. .. kelompok low income yg tinggal di kawasan yg sama biasanya identik dg pendidikan rendah dan tingginya angka kriminalitas. .. - untuk masalah ruang usaha bagi low income, menurut saya bisa saja dilakukan seperti yg ditulis oleh Pak Aby, tapi ini sama dengan formalisasi dari ekonomi informal... tidak buruk juga... negara memberi subsidi thd penggunaan ruang, kemudian menarik sedikit pajak, dan pengusaha kecil dapat menjadikan propertynya sebagai agunan bagi peningkatan modal... - saya prefer menggunakan istilah "low income" dari pada "the poor"... karena definisi "the poor" sendiri bisa sangat bervariasi.. . apalagi kalau dikotominya adalah the rich vs the poor, mengutip Henri Lefebvre: "il y a toujours les autres", there are always the others", ada yg hampir miskin, sedikit lagi miskin, tidak miskin juga tidak kaya, dst. yg juga kesulitan mendapatkan ruang dlm pasar bebas property di negara ini... salam, Eko Budi Kurniawan
--- On Fri, 6/20/08, cut safana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: cut safana <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota To: [email protected] Date: Friday, June 20, 2008, 10:09 AM Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu lebih sempin dari yang lain. Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan (dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan. Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' terlebih dahulu. BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB. SALAM PERSAHABATAN, cut safana ----- Original Message ---- From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota Pak B. Hermawan dan milisters ysh, Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya ‘nimbrung dikit’… kelihatannya jawabannya tidak bisa ‘dikit juga pak... hehe… Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian “rencana tata ruang” menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa “perencanaan” atau “perencanaan ruang” itu adalah “perencanaan wilayah dan kota secara nasional” atau lebih luas lagi adalah “perencanaan pembangunan” atau “perencanaan pembangunan nasional” (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini… bahwa ‘perencanaan’ kok seperti dipersempit maknanya sebagai ‘tata ruang’ yang ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat ‘kebenarannya’… dan saya baru berasa juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih ‘peka’ dan ‘lebih tanggap’ serta ‘lebih tangkas’ dalam menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering ruang …… Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian “tataruang” sepertinya maaf…menjadi ‘lebih sempit’…. Dan saya malah memaknainya menjadi bisa ‘lebih santai’… bisa ‘lebih terbatas’…. Dan malah maaf…seolah bisa ‘cuci tangan’ dan ‘terlepas’ dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran produk-produk “legal regulatorik normatif” pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan di”kawasan maju”…. Dan amat kurang dalam hal ”langkah strategis” atau “langkah taktis proaktif” dalam menjawab ‘tantangan problematika mendesak dari pembangunan’ seperti perlunya diterapkan strategi enjinering keruangan bagi “pemerataan pebangunan”… yang maknanya seharusnya adalah “penggalakan pembangunan kawasan tertinggal”… sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah……. (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti “ pengembangan ruang bagi simiskin dikota” ….serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya yang mendesak………. Kalau sekarang ini kita lihat dan ‘cari’ dideretan produk jadi hukum / legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak akan pernah ‘ketemu dan ‘nampak’ misi-misi keruangan strategis seperti tentang “alokasi ruang untuk the poor” itu….. karena produk legal yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran “penataan ruang secara normatif dan anggun”… dan bukan berangkat dari titik tolak “menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa”……… Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan seperti yang bapak minta …“agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang”……. Barangkali saja paradigma “penataan ruang” itu sendiri perlu ditinjau ulang ……. Seperti tentang ‘perlu atau nggak’… ia kembali disatukan dengan misi dan visi “perencanaan pembangunan nasional” ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang “produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis ” (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya)…… yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan yang mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... Bahwa wacana ”penataan ruang” menjadi semakin tersisih dan hilang dari media baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '“jauh” dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu jauh dari menjawab “problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini” …. Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja” serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. “penataan ruang” lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari sekedar ‘anak bawang’ (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang permainan …. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score pertandingan antara “tantangan” dan “jawaban” pembangunan nasional………. Sementara demikian dan salam, aby Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com> Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit Kekota Pak Aby dan rekans, Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada masalah penataan ruang, entah betul, entah karena rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha serakah". Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang ada ruang bekerja untuk sektor informal, the poor? Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau memang tak ada, ya swasta gak salah dong tidak memberi tempat. Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, terus mereka berupaya sendiri. Sebagai PKL atau menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan tuduhan melanggar rencana tata ruang. Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang kecil, sedang, yang besar? Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga kota. Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas untuk developer? Usaha rumahan digrebek supaya pindah ke ruko-rukan yang dibangun developer? Alasannya mau ngundang investor? Salam, Risfan Munir --- On Mon, 6/16/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: hengky [The entire original message is not included]

