maaf kalau double posting karena internet saya malam ini sedang agak error...
 
Pak Aby, Ibu Cut, Kang Benny, Pak Risfan ysh,
 
diskusinya cukup menarik dengan judul geser2an hehe...
 
Saya sependapat dengan ibu Cut bahwa untuk kesamaan terminologi, ada baiknya 
kita menggunakan satu acuan. Karena kita sudah punya UUPR, ada baiknya kita 
menggunakan yg sudah ada tsb (UUPR)...
 
Saya tidak sependapat dengan Pak Aby bahwa penjelasan akan komentar Kang Benny 
harus panjang lebar, bisa saja singkat Pak Aby...:)
 
Saya tidak sependapat dengan Kang Benny Hermawan bahwa dalam rencana tata ruang 
tidak ada muatan alokasi untuk the rich and the poor... kalau di RTR 
di Indonesia belum pernah ada, bukan berarti tidak dapat dibuat Kang... alasan 
saya sbb:
 
- di banyak negara demokrasi, termasuk di negara kita, market untuk property 
bisa dikatakan diserahkan pada pasar bebas, yg hanya sedikit sekali diatur... 
hal ini menyulitkan sebagian masyarakat (terutama low income) untuk dapat 
menempati ruang tinggal dan usaha tanpa adanya intervensi dari pemerintah.. .
 
- intervensi pemerintah dlm berbagai bentuk diskriminasi positif, antara lain 
penyediaan social housing, misalkan, merupakan hal yg wajar dilakukan di banyak 
negara... Belanda memiliki 147 rumah bersubsidi utk low income per 1000 
penduduk, adapun Inggris 85 dan Prancis 71. Untuk Prancis, angka tsb sudah 
merupakan 50% dari total pangsa housing di negara tsb.
 
- Jumlah yg sedemikian besar membutuhkan alokasi ruang yg khusus. Tentunya 
alokasi tsb tidak tampak di RTRW (RUTR), tetapi bisa saja dimunculkan di tata 
ruang dengan skala yg lebih detail...
 
- memang pada akhirnya pengelompokan ini menimbulkan masalah baru, yakni urban 
segregation. .. kelompok low income yg tinggal di kawasan yg sama biasanya 
identik dg pendidikan rendah dan tingginya angka kriminalitas. ..
 
- untuk masalah ruang usaha bagi low income, menurut saya bisa saja dilakukan 
seperti yg ditulis oleh Pak Aby, tapi ini sama dengan formalisasi dari ekonomi 
informal... tidak buruk juga... negara memberi subsidi thd penggunaan ruang, 
kemudian menarik sedikit pajak, dan pengusaha kecil dapat menjadikan 
propertynya sebagai agunan bagi peningkatan modal...
 
- saya prefer menggunakan istilah "low income" dari pada "the poor"... karena 
definisi "the poor" sendiri bisa sangat bervariasi.. . apalagi kalau 
dikotominya adalah the rich vs the poor, mengutip Henri Lefebvre: "il y a 
toujours les autres", there are always the others", ada yg hampir miskin, 
sedikit lagi miskin, tidak miskin juga tidak kaya, dst. yg juga kesulitan 
mendapatkan ruang dlm pasar bebas property di negara ini...
 
salam,
 
Eko Budi Kurniawan

--- On Fri, 6/20/08, cut safana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: cut safana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
To: [email protected]
Date: Friday, June 20, 2008, 10:09 AM








Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik 
pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata 
ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu 
lebih sempin dari yang lain.
Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua 
aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur 
terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan 
(dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan. Mau utk 
mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' terlebih 
dahulu. BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH 
?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB.

SALAM PERSAHABATAN,
cut safana



----- Original Message ----
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com
Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota






Pak B. Hermawan  dan milisters ysh,
 
Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya ‘nimbrung dikit’… 
kelihatannya jawabannya tidak bisa ‘dikit juga pak... hehe…
 
Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian “rencana tata ruang” menjadi 
pengertian  yang dulu yang lebih luas … bahwa “perencanaan” atau “perencanaan 
ruang”  itu adalah “perencanaan wilayah dan kota secara nasional” atau lebih 
luas lagi adalah “perencanaan pembangunan” atau “perencanaan pembangunan 
nasional” (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah  pak Risfan pernah 
mengeluhkan juga hal ini… bahwa ‘perencanaan’  kok seperti dipersempit  
maknanya sebagai ‘tata ruang’ yang ketika itu saya anggap sama saja 
pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat ‘kebenarannya’… dan saya baru 
berasa juga dampaknya)……. Maka  sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan 
nasional)  kita bisa lebih mudah,  lebih luwes,  lebih ‘peka’ dan ‘lebih  
tanggap’ serta ‘lebih tangkas’   dalam menangkap dan menjawab atau memaknai 
prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak
 dari bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering  ruang ……
 
Saya pikir seperti  betul apa kata pak Risfan …… pengertian “tataruang” 
sepertinya  maaf…menjadi ‘lebih sempit’…. Dan saya malah  memaknainya menjadi  
bisa ‘lebih santai’… bisa ‘lebih terbatas’…. Dan malah maaf…seolah bisa ‘cuci 
tangan’ dan   ‘terlepas’ dari hiruk-pikuk  atau hangatnya dinamika  pembangunan 
 sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran 
produk-produk “legal regulatorik normatif” pengendalian pemanfaatan ruang atau 
peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang 
sepertinya banyak lebih cocok untuk   diterapkan di”kawasan maju”…. Dan amat 
kurang dalam hal ”langkah strategis” atau “langkah taktis proaktif” dalam 
menjawab ‘tantangan problematika  mendesak dari pembangunan’ seperti perlunya 
diterapkan strategi enjinering keruangan bagi “pemerataan pebangunan”… yang 
maknanya seharusnya adalah “penggalakan 
 pembangunan kawasan tertinggal”… sekaligus dalam kerangka kaitan dengan  (a) 
perluasan kesempatan kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi 
instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan 
persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah…….  (c) redistribusi  kepadatan 
penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) 
redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk 
diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering keruangan  (diikuti oleh 
pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti “ 
pengembangan ruang bagi simiskin dikota” ….serta (e) berbagai langkah strategis 
enjinering ruang lainnya yang mendesak……….   
 
Kalau sekarang ini  kita lihat dan ‘cari’ dideretan produk jadi hukum / legal  
keruangan seperti   UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak 
akan pernah  ‘ketemu dan ‘nampak’  misi-misi keruangan strategis seperti 
tentang “alokasi ruang untuk the poor” itu….. karena produk legal yang ada 
seperti lebih  banyak berangkat dari titik tolak pemikiran “penataan ruang 
secara normatif dan anggun”… dan bukan berangkat dari titik tolak “menjawab 
problematika mendesak  dari pembangunan  bangsa”………
Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan  seperti 
yang bapak minta …“agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor 
diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang”……. 
Barangkali saja paradigma “penataan ruang” itu sendiri perlu ditinjau ulang ……. 
Seperti tentang ‘perlu atau nggak’… ia  kembali disatukan dengan misi dan visi  
“perencanaan pembangunan nasional” ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan 
visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya  mungkin DJPR akan menjadi 
lebih banyak merancang “produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis 
” (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya)…… 
yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan  yang 
mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… 
atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah  yang dulu 
'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU 
dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas 
perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh
 modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... 
 
Bahwa wacana ”penataan ruang” menjadi semakin tersisih dan hilang  dari media 
baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena 
eksklusivitas dari warna dan gaya produk  penataan ruang itu yang  mungkin 
agak-agak lebih  'fisik' dan agak '“jauh” dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu 
jauh dari  menjawab “problematika mendesak dari pembangunan  bangsa ini” …. 
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja” 
serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam 
mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. “penataan ruang” lalu sekedar 
dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari 
sekedar ‘anak bawang’ (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya 
pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang 
permainan …. tetapi samasekali  ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau 
mengubah 
 score pertandingan antara “tantangan” dan “jawaban” pembangunan nasional………. 
 
Sementara demikian dan salam,
aby

Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 


Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the 
poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich 
atau the poor 



From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com>
Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit Kekota










Pak Aby dan rekans,
 
Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada masalah penataan ruang, entah 
betul, entah karena rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha serakah".
 
Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang ada ruang bekerja untuk 
sektor informal, the poor? Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau 
tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau memang tak ada, ya swasta 
gak salah dong tidak memberi tempat.
 
Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, terus mereka berupaya 
sendiri. Sebagai PKL atau menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok 
diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan tuduhan melanggar rencana 
tata ruang.
Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang kecil, sedang, yang besar?
Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga kota.
 
Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas untuk developer? Usaha 
rumahan digrebek supaya pindah ke ruko-rukan yang dibangun developer? Alasannya 
mau ngundang investor?
 
Salam,
Risfan Munir

--- On Mon, 6/16/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: hengky

[The entire original message is not included] 



 














      

Kirim email ke