Bu cut kembali mengingatkan pentingnya kembali pada
rule of the game penataan ruang dgn UU 26/2007...dan
ini saya sangat sependapat...termasuk reminders
tentang urgensi knp kita perlu melakukan perencanaan
tata ruang...

--- cut safana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
> Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang
> bukan milik pemerintah/pemda` tetapi milik kita
> semua
> Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU
> 26/2008 saja. Sehingga 'tata ruang' artinya apa ?
> demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti
> yg satu lebih sempin dari yang lain.
> Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang
> itu dibuat` termasuk semua aspek 'penyelenggaraan
> penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu
> diatur terlebih penataan matra spatial baru
> diturunkan pada perencanaan pembangunan (dr skala
> nasional s/d skala blok/detail), baru dpt
> diimplementasikan. Mau utk mendukung marginal atau
> kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya' terlebih
> dahulu. BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA
> DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH
> ?PRODUKTIFKAH?TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA
> JAWAB.
> 
> SALAM PERSAHABATAN,
> cut safana
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected];
> [EMAIL PROTECTED];
> [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
> Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit
> Kekota
> 
> 
> Pak B. Hermawan  dan milisters ysh,
>  
> Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak
> maunya hanya ‘nimbrung dikit’… kelihatannya
> jawabannya tidak bisa ‘dikit juga pak... hehe…
>  
> Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian
> “rencana tata ruang” menjadi pengertian  yang dulu
> yang lebih luas … bahwa “perencanaan” atau
> “perencanaan ruang”  itu adalah “perencanaan wilayah
> dan kota secara nasional” atau lebih luas lagi
> adalah “perencanaan pembangunan” atau “perencanaan
> pembangunan nasional” (wah jadi inget… sepertinya
> kalo tak salah  pak Risfan pernah mengeluhkan juga
> hal ini… bahwa ‘perencanaan’  kok seperti
> dipersempit  maknanya sebagai ‘tata ruang’ yang
> ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya… dan
> sekarang baru saya lihat ‘kebenarannya’… dan saya
> baru berasa juga dampaknya)……. Maka  sepertinya
> dengan itu (perencanaan pembangunan nasional)  kita
> bisa lebih mudah,  lebih luwes,  lebih ‘peka’ dan
> ‘lebih  tanggap’ serta ‘lebih tangkas’   dalam
> menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas
> kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan
> paling mendesak dari bangsa
>  ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau
> enjinering  ruang ……
>  
> Saya pikir seperti  betul apa kata pak Risfan ……
> pengertian “tataruang” sepertinya  maaf…menjadi
> ‘lebih sempit’…. Dan saya malah  memaknainya menjadi
>  bisa ‘lebih santai’… bisa ‘lebih terbatas’…. Dan
> malah maaf…seolah bisa ‘cuci tangan’ dan  
> ‘terlepas’ dari hiruk-pikuk  atau hangatnya dinamika
>  pembangunan  sosial ekonomi yang memerlukan
> langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran
> produk-produk “legal regulatorik normatif”
> pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi
> ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang
> yang sepertinya banyak lebih cocok untuk  
> diterapkan di”kawasan maju”…. Dan amat kurang dalam
> hal ”langkah strategis” atau “langkah taktis
> proaktif” dalam menjawab ‘tantangan problematika 
> mendesak dari pembangunan’ seperti perlunya
> diterapkan strategi enjinering keruangan bagi
> “pemerataan pebangunan”… yang maknanya seharusnya
> adalah “penggalakan  pembangunan
>  kawasan tertinggal”… sekaligus dalam kerangka
> kaitan dengan  (a) perluasan kesempatan kerja
> nasional.... (b) redistribusi konstelasi
> instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin
> dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan
> perekonomian wilayah…….  (c) redistribusi  kepadatan
> penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal
> dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi sistem
> persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk
> diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering
> keruangan  (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya)
> bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti “
> pengembangan ruang bagi simiskin dikota” ….serta (e)
> berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya
> yang mendesak……….   
>  
> Kalau sekarang ini  kita lihat dan ‘cari’ dideretan
> produk jadi hukum / legal  keruangan seperti   UU
> atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak
> akan pernah  ‘ketemu dan ‘nampak’  misi-misi
> keruangan strategis seperti tentang “alokasi ruang
> untuk the poor” itu….. karena produk legal yang ada
> seperti lebih  banyak berangkat dari titik tolak
> pemikiran “penataan ruang secara normatif dan
> anggun”… dan bukan berangkat dari titik tolak
> “menjawab problematika mendesak  dari pembangunan 
> bangsa”………
> Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin
> merealisasikan  seperti yang bapak minta …“agar ndak
> mislead istilah alokasi ruang untuk the poor
> diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih
> rinci dlm rencana tata ruang”……. 
> Barangkali saja paradigma “penataan ruang” itu
> sendiri perlu ditinjau ulang ……. Seperti tentang
> ‘perlu atau nggak’… ia  kembali disatukan dengan
> misi dan visi  “perencanaan pembangunan nasional”
> ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi
> dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya 
> mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang
> “produk-produk enjinering keruangan taktis dan
> strategis ” (yang lalu segera saja diikuti dengan
> pembuatan produk payung hukumnya)…… yang itu akan
> lebih langsung dalam menjawab problematika
> pembangunan  yang mendesak…… seperti perluasan
> kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau
> kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan
> beban.... apakah  yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh
> presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg
> PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN
> dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi
> keasalnya tetapi tentu dengan penuh
>  modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... 
>  
> Bahwa wacana ”penataan ruang” menjadi semakin
> tersisih dan hilang  dari media baik koran atau
> televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan
> karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk 
> penataan ruang itu yang  mungkin agak-agak lebih 
> 'fisik' dan agak '“jauh” dari 'sosial-ekonomi' dan
> maka lalu jauh dari  menjawab “problematika mendesak
> dari pembangunan  bangsa ini” …. Seperti utamanya
> penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan
> kerja” serta penggalakan pembangunan wilayah
> tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi
> bencana) ……. sehingga maap-maap …. “penataan ruang”
> lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga
> oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari sekedar
> ‘anak bawang’ (atau pupuk bawang) dalam gegap
> gempitanya upaya pembangunan nasional …. Yang
> artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang
> permainan …. tetapi samasekali  ia tidak
> diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah  score
>  pertandingan antara “tantangan” dan “jawaban”
> pembangunan nasional………. 
>  
> Sementara demikian dan salam,
> aby
> 
> Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
> Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah
> alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd
> klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana
> tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada
> muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor 
> 
> ________________________________
>  From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com>
> Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED]
> ps.com
> Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit
> Kekota
> 
> 
> Pak Aby dan rekans,
>  
> Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada
> masalah penataan ruang, entah betul, entah karena
> rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha
> serakah".
>  
> Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang
> ada ruang bekerja untuk sektor informal, the poor?
> Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau
> tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau
> memang tak ada, ya swasta gak salah dong tidak
> memberi tempat.
>  
> Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor,
> terus mereka berupaya sendiri. Sebagai PKL atau
> menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok
> diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan
> tuduhan melanggar rencana tata ruang.
> Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang
> kecil, sedang, yang besar?
> Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga
> kota.
>  
> 
=== message truncated ===

Kirim email ke