Bu cut kembali mengingatkan pentingnya kembali pada rule of the game penataan ruang dgn UU 26/2007...dan ini saya sangat sependapat...termasuk reminders tentang urgensi knp kita perlu melakukan perencanaan tata ruang...
--- cut safana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang > Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang > bukan milik pemerintah/pemda` tetapi milik kita > semua > Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU > 26/2008 saja. Sehingga 'tata ruang' artinya apa ? > demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti > yg satu lebih sempin dari yang lain. > Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang > itu dibuat` termasuk semua aspek 'penyelenggaraan > penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu > diatur terlebih penataan matra spatial baru > diturunkan pada perencanaan pembangunan (dr skala > nasional s/d skala blok/detail), baru dpt > diimplementasikan. Mau utk mendukung marginal atau > kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya' terlebih > dahulu. BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA > DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH > ?PRODUKTIFKAH?TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA > JAWAB. > > SALAM PERSAHABATAN, > cut safana > > > > ----- Original Message ---- > From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected]; > [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM > Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit > Kekota > > > Pak B. Hermawan dan milisters ysh, > > Trims atas ' timbrungan'nya . Tapi walau bapak > maunya hanya nimbrung dikit kelihatannya > jawabannya tidak bisa dikit juga pak... hehe > > Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian > rencana tata ruang menjadi pengertian yang dulu > yang lebih luas bahwa perencanaan atau > perencanaan ruang itu adalah perencanaan wilayah > dan kota secara nasional atau lebih luas lagi > adalah perencanaan pembangunan atau perencanaan > pembangunan nasional (wah jadi inget sepertinya > kalo tak salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga > hal ini bahwa perencanaan kok seperti > dipersempit maknanya sebagai tata ruang yang > ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya dan > sekarang baru saya lihat kebenarannya dan saya > baru berasa juga dampaknya) . Maka sepertinya > dengan itu (perencanaan pembangunan nasional) kita > bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih peka dan > lebih tanggap serta lebih tangkas dalam > menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas > kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan > paling mendesak dari bangsa > ini dilihat dari sisi strategi penataan atau > enjinering ruang > > Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan > pengertian tataruang sepertinya maaf menjadi > lebih sempit . Dan saya malah memaknainya menjadi > bisa lebih santai bisa lebih terbatas . Dan > malah maaf seolah bisa cuci tangan dan > terlepas dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika > pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan > langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran > produk-produk legal regulatorik normatif > pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi > .seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang > yang sepertinya banyak lebih cocok untuk > diterapkan dikawasan maju . Dan amat kurang dalam > hal langkah strategis atau langkah taktis > proaktif dalam menjawab tantangan problematika > mendesak dari pembangunan seperti perlunya > diterapkan strategi enjinering keruangan bagi > pemerataan pebangunan yang maknanya seharusnya > adalah penggalakan pembangunan > kawasan tertinggal sekaligus dalam kerangka > kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja > nasional.... (b) redistribusi konstelasi > instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin > dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan > perekonomian wilayah . (c) redistribusi kepadatan > penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal > dengan SDM unggulan ... (c) redistribusi sistem > persebaran kota-kota secara nasional .termasuk > diantaranya . (d) bagaimana merancang enjinering > keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) > bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti > pengembangan ruang bagi simiskin dikota .serta (e) > berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya > yang mendesak . > > Kalau sekarang ini kita lihat dan cari dideretan > produk jadi hukum / legal keruangan seperti UU > atau Kepres, PP, Permen atau SK mungkin saja tidak > akan pernah ketemu dan nampak misi-misi > keruangan strategis seperti tentang alokasi ruang > untuk the poor itu .. karena produk legal yang ada > seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak > pemikiran penataan ruang secara normatif dan > anggun dan bukan berangkat dari titik tolak > menjawab problematika mendesak dari pembangunan > bangsa > Barangkali saja . Saya kurang tahu .. kalau ingin > merealisasikan seperti yang bapak minta agar ndak > mislead istilah alokasi ruang untuk the poor > diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih > rinci dlm rencana tata ruang . > Barangkali saja paradigma penataan ruang itu > sendiri perlu ditinjau ulang . Seperti tentang > perlu atau nggak ia kembali disatukan dengan > misi dan visi perencanaan pembangunan nasional > .. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi > dari penataan ruang itu termasuk diantaranya > mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang > produk-produk enjinering keruangan taktis dan > strategis (yang lalu segera saja diikuti dengan > pembuatan produk payung hukumnya) yang itu akan > lebih langsung dalam menjawab problematika > pembangunan yang mendesak seperti perluasan > kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan atau > kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan > beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh > presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg > PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN > dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi > keasalnya tetapi tentu dengan penuh > modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... > > Bahwa wacana penataan ruang menjadi semakin > tersisih dan hilang dari media baik koran atau > televisi . Mungkin saja itu diantaranya disebabkan > karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk > penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih > 'fisik' dan agak 'jauh dari 'sosial-ekonomi' dan > maka lalu jauh dari menjawab problematika mendesak > dari pembangunan bangsa ini . Seperti utamanya > penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan > kerja serta penggalakan pembangunan wilayah > tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi > bencana) . sehingga maap-maap . penataan ruang > lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga > oleh masyarakat luas .. tak lebih dari sekedar > anak bawang (atau pupuk bawang) dalam gegap > gempitanya upaya pembangunan nasional . Yang > artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang > permainan . tetapi samasekali ia tidak > diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score > pertandingan antara tantangan dan jawaban > pembangunan nasional . > > Sementara demikian dan salam, > aby > > Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah > alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd > klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana > tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada > muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor > > ________________________________ > From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com> > Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] > ps.com > Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit > Kekota > > > Pak Aby dan rekans, > > Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada > masalah penataan ruang, entah betul, entah karena > rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha > serakah". > > Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang > ada ruang bekerja untuk sektor informal, the poor? > Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau > tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau > memang tak ada, ya swasta gak salah dong tidak > memberi tempat. > > Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, > terus mereka berupaya sendiri. Sebagai PKL atau > menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok > diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan > tuduhan melanggar rencana tata ruang. > Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang > kecil, sedang, yang besar? > Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga > kota. > > === message truncated ===

