Milister ysh, Saya jadi teringat pada saat sekolah perencanaan mencoba memberi masukan ke draft UU 26/2007 versi PU. Rasanya saya juga sudah memberi ilustrasi dalam mailist ini, bahwa pada awalnya ada yang berpendapat bahwa penataan ruang dulu baru pembangunan mengacu kepada RTRW yang disusun. Seolah-olah penataan ruang seperti membuat design kota dan pembangunan adalah proses implementasinya. Kemudian diluruskan bahwa RTRW cuma alat pembangunan (development, bukan construction, atau implementing the plan). physical planning merupakan rencana operasional dari development planning. Dan planner sekarang tidak seperti planner masa lalu yang sektoral (perencana fisik alat pengembang atau perluasan dari kerja arsitek, sedangkan regional planning/economy berurusan dengan economic (macro) development, sedangkan aspek sosial dan lingkungan jadi ocehan pihak lain). Paradigma baru, semua integrated, karena itu model dynamic menjadi populer, bahkan di Indonesia Bappenas mulai mengembangkannya.
wasalam, Abimanyu 2008/6/19 hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>: > Pak B. Hermawan dan milisters ysh, > > Trims atas ' timbrungan'nya…. Tapi walau bapak maunya hanya 'nimbrung > dikit'… kelihatannya jawabannya tidak bisa 'dikit juga pak... hehe… > > Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata ruang" > menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa "perencanaan" atau > "perencanaan ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara > nasional" atau lebih luas lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau > "perencanaan pembangunan nasional" (wah jadi inget… sepertinya kalo tak > salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini… bahwa 'perencanaan' kok > seperti dipersempit maknanya sebagai 'tata ruang' yang ketika itu saya > anggap sama saja pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat 'kebenarannya'… > dan saya baru berasa juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan itu > (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, > lebih > 'peka' dan 'lebih tanggap' serta 'lebih tangkas' dalam menangkap dan > menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis > dan paling mendesak dari bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan > atau enjinering ruang …… > > Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian "tataruang" > sepertinya maaf…menjadi 'lebih sempit'…. Dan saya malah memaknainya > menjadi bisa 'lebih santai'… bisa 'lebih terbatas'…. Dan malah > maaf…seolah bisa 'cuci tangan' dan 'terlepas' dari hiruk-pikuk atau > hangatnya dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan > langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal > regulatorik normatif" pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi > ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak > lebih cocok untuk diterapkan di"kawasan maju"…. Dan amat kurang dalam > hal "langkah strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam menjawab > 'tantangan problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya > diterapkan strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan"… yang > maknanya seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal"… > sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja > nasional....(b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri > manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan > perekonomian wilayah……. (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam > kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi > sistem persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk diantaranya…. (d) > bagaimana merancang enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung > hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan > ruang bagi simiskin dikota" ….serta (e) berbagai langkah strategis > enjinering ruang lainnya yang mendesak………. > > Kalau sekarang ini kita lihat dan 'cari' dideretan produk jadi hukum / > legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin > saja tidak akan pernah 'ketemu dan 'nampak' misi-misi keruangan > strategis seperti tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu….. karena > produk legal yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak > pemikiran "penataan ruang secara normatif dan anggun"… dan bukan berangkat > dari titik tolak "menjawab problematika mendesak dari pembangunan > bangsa"……… > Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan seperti > yang bapak minta …"*agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor > diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata > ruang"……. * > Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu ditinjau ulang > ……. Seperti tentang 'perlu atau nggak'… ia kembali disatukan dengan misi > dan visi "perencanaan pembangunan nasional" ….. sehingga menjadi luwes > dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya mungkin > DJPR akan menjadi lebih banyak merancang "produk-produk enjinering keruangan > taktis dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan > produk payung hukumnya)…… yang itu akan lebih langsung dalam menjawab > problematika pembangunan yang mendesak…… seperti perluasan kesempatan > kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot > kebanyakan beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden > GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut > kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi > keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 reformasi > didalamnya......... > > Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang dari > media baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan > karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang > mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan > maka lalu jauh dari menjawab "problematika mendesak dari pembangunan bangsa > ini" …. Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan > kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar > semacam mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. "penataan ruang" lalu > sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak > lebih dari sekedar 'anak bawang' (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya > upaya pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun > digelanggang permainan …. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan > menyumbang atau mengubah score pertandingan antara "tantangan" dan > "jawaban" pembangunan nasional………. > > Sementara demikian dan salam, > aby > > > *Hermawan <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk > the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana > tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk > the rich atau the poor > > ------------------------------ > From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM > To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] > Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit Kekota > > Pak Aby dan rekans, > > Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada masalah penataan ruang, > entah betul, entah karena rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha > serakah". > > Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang ada ruang bekerja untuk > sektor informal, the poor? Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau > tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau memang tak ada, ya > swasta gak salah dong tidak memberi tempat. > > Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, terus mereka berupaya > sendiri. Sebagai PKL atau menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok > diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan tuduhan melanggar > rencana tata ruang. > Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang kecil, sedang, yang besar? > Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga kota. > > Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas untuk developer? Usaha > rumahan digrebek supaya pindah ke ruko-rukan yang dibangun developer? > Alasannya mau ngundang investor? > > Salam, > Risfan Munir > > --- On *Mon, 6/16/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > From: hengky > > > > [The entire original message is not included] > > > >

