Pak Abdul Alim Salam dan Rekan-rekan Planner Ysh, Saya tidak berlatar planner professional, walaupun pernah ambil coursework urban & regional planning dan pernah menjadi praktisi regional planning. Kapasitas saya lebih sebagai pengamat, khususnya yang terkait dengan konsep pembangunan urban dan regional, termasuk barangkali tata ruang yang sering sekali dibicarakan di milis ini.
Agak terkejut juga mendengar penjelasan pak Abdul Alim Salam, IAP sedang menggodok Sertifikasi Ahli Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (sebagai respon UU 27/2007) dan juga Sertifikasi Ahli "Teknik Zonasi" (sbg respon dari UU 26/2007). Surprise atau keterkejutan saya ini sebenarnya masih dalam konteks apa yang disampaikan oleh Bung Catur, Pak Risfan dan BTS. Sejak semula hendaklah dimaklumi bahwa saya tidak punya kapasitas untuk memberikan masukan atau pandangan kepada program IAP, ini menyangkut etika. Jika dianggap tidak melanggar etika, saya sekedar bertanya, mengapa IAP harus membuat sertifikasi Ahli "Teknik Zonasi." Dilihat dari perspektif teori perencanaan, istilah "teknik zonasi" ini tampaknya tak lazim. Metode zonasi, tak perlu "key decision" dari engineering (rekayasa). Apapun kriteria zonasi, setuju atau tidak, ia terkait dengan kebijakan sosial, ekonomi, kompromi, bahkan ideologi. Mohon maaf jika saya salah membuat interpretasi. Jika interpretasi saya benar, saya ikut merasakan concern bung Catur. Selamat Iedul Fitri 1 Syawal 1429 H kepada saudara-saudaraku yang merayakan, mohon maaf lahir dan bathin. Wassalam, Nuzul Achjar

