Pak Abdul Alim Salam dan Rekan-rekan Planner Ysh,

Saya tidak berlatar planner professional, walaupun pernah ambil
coursework urban & regional planning dan pernah menjadi praktisi regional
planning. Kapasitas saya lebih sebagai pengamat, khususnya yang terkait
dengan konsep pembangunan urban dan regional, termasuk barangkali tata ruang
yang sering sekali dibicarakan di milis ini.

Agak terkejut juga mendengar penjelasan pak Abdul Alim Salam,  IAP sedang
menggodok Sertifikasi Ahli Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
Kecil (sebagai respon UU 27/2007) dan juga Sertifikasi Ahli "Teknik Zonasi"
(sbg respon dari UU 26/2007).

Surprise atau keterkejutan saya ini sebenarnya masih dalam konteks apa yang
disampaikan oleh Bung Catur, Pak Risfan dan BTS. Sejak semula hendaklah
dimaklumi bahwa saya tidak punya kapasitas untuk memberikan masukan atau
pandangan kepada program IAP, ini menyangkut etika. Jika dianggap tidak
melanggar etika, saya sekedar bertanya, mengapa IAP harus membuat
sertifikasi Ahli "Teknik Zonasi." Dilihat dari perspektif teori
perencanaan, istilah "teknik zonasi" ini tampaknya tak lazim. Metode zonasi,
tak perlu "key decision" dari engineering (rekayasa). Apapun kriteria
zonasi, setuju atau tidak, ia terkait dengan kebijakan sosial, ekonomi,
kompromi, bahkan ideologi.

Mohon maaf jika saya salah membuat interpretasi. Jika interpretasi saya
benar, saya ikut merasakan concern bung Catur.

Selamat Iedul Fitri 1 Syawal 1429 H kepada saudara-saudaraku yang merayakan,
mohon maaf lahir dan bathin.

Wassalam,

Nuzul Achjar

Kirim email ke