Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street
vendors...

Hari ini the Jakarta Post 
<http://old.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20081115.E02> 
memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang expat dari Australia
yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg menarik buat
sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy
sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi
konsep urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space
buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll
road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga
PKL.

Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok
utk "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia
bilang bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this
traditional form of vending".

Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan
secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk
mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana
enforcement dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari
UUPR ini khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum,
bgm timeline utk penyusunannya?

Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier... is welcome

Salam dari Savannah,
Deden Rukmana

Kirim email ke