Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh, Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy melihat adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya, tapi perannya sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt dibilang di Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa diturunkan ke anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm literature ttg informality. Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal dg sistem warisan tsb. Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan.
Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal ini, ayo.. kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg keunikan sektor informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih banyak lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data ttg sektor informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah data tsb. utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb. Buat Bu Cut Safana, Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, tolong japri di [EMAIL PROTECTED] Terus terang sy kepengen berbuat sesuatu buat negara yg kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga bermanfaat buat karir sy di sini. Terima kasih.. Salam dari Savannah, Deden Rukmana ________________________________ From: cut safana <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM Subject: Bls: [referensi] Street vendors Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang urban informality dalam konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Informal. Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan. Salam....... ......... ......... ..(cut safana) ________________________________ Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23 Topik: [referensi] Street vendors Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors... Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL. Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of vending". Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya? Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome Salam dari Savannah, Deden Rukmana ________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

