Bung Deden, catatan-catatan lapangan saya "masa lalu" saya tuangkan di blog 
penghuni kota. Saya berharap bisa meneruskan kumpulan itu, meski informasinya 
bisa dibilang kedaluarsa, tetapi jejak sejaraknya tetap penting untuk kajian 
ilmiah. Beberapa catatan yang tidak terlalu dalam akan saya tayangkan juga, 
misalnya dari beberapa mahasiswa yang mencoba mengamati. Sebab, informasi 
sekecil apapun jika kita bisa membaca maknanya, akan sangat berguna. Mari kita 
besama, pasti bisa.....nggak kampanye presiden lhoh ini !

Salam,



Djarot Purbadi



http://penghunikota.wordpress.com


--- On Sat, 11/22/08, Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Saturday, November 22, 2008, 9:03 AM










    
            Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh,
 
Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy melihat adanya 
kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti dikembangkan. Bukan 
dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya , tapi perannya sbg bagian dari 
ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg adanya fakta bhw meskipun PKL 
itu sektor informal, tapi spt dibilang di Malioboro, mereka bisa mengklaim 
bahwa ruang jualannya bisa diturunkan ke anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan 
dlm literature ttg informality. Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal 
dg sistem warisan tsb. 
Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan. 
 
Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal ini, ayo.. kita 
tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg keunikan sektor informal 
di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih banyak lagi keunikan 
sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data ttg sektor informal di 
Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah data tsb. utk pengembangan 
keilmuan sektor informal tsb. 
 
Buat Bu Cut Safana,
Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg sektor 
informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, tolong japri di 
[EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen berbuat sesuatu buat negara yg 
kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga bermanfaat buat karir sy di 
sini.
 
Terima kasih..
 
Salam dari Savannah,
Deden Rukmana





From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM
Subject: Bls: [referensi] Street vendors





Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban informality dalam 
konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam 
waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) tentang 
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan Informal. Diharapkan 
tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami sangat 
berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, agar 
peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.
 
Salam....... ......... ......... ..(cut safana) 





Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
Topik: [referensi] Street vendors




Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors...
Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang 
expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg 
menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy 
sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep 
urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di 
jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan 
adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL.
Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk 
"Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa 
hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of 
vending".
Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara 
khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan 
kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah 
adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal 
sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya?
Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
Salam dari Savannah,
Deden Rukmana


Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 




      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke