Bung Deden, saya pernah mengamati dan sangat simpati dengan para PKL beberapa 
tahun yang lalu. Setelah waktu berjalan, mereka mengorganisasi diri dan menjadi 
"kuat" lantas tidak ada perbaikan di dalam PKL itu sendiri. Mereka bahkan 
menggunakan tampilan PKL untuk membungkus bisnis besar yang sudah mereka miliki 
karena perjalanan waktu. Dalam blog saya tentang penghuni kota ada contoh 
seorang juragan PKL yang perilakunya tetap sama seperti sebelum menjadi besar. 
Dia tidak punya etos untuk meningkatkan kualitas substansialnya. Saya akhirnya 
kurang berminat memperhatikan PKL sebab kenyamanan ruang kota justru 
dikorbankan, bahkan ada PKL yang konon berujar kapling yang didudukinya (di 
Malioboro) akan diturunkan kepada anak-cucunya. Lha ini kan namanya formalisasi 
ruang informal secara sepihak dengan menghalalkan banyak cara.

Saya tidak anti PKL, tidak juga anti organisasi PKL untuk memperjuangkan 
eksistensinya di ruang-ruang kota, tetapi seharusnya juga ada peningkatan 
kualitas menjadi PKL yang lebih baik jika memang masa depan kota-koya di 
Indonesia tidak bisa lepas dan steril dari PKL. Pendulumnya kan bergerak dari 
"kota yang indah" atau "kota yang hidup", nah kalau saya ya memilih "kota yang 
indah dan hidup"....

Soal daftar menu saja, misalnya, PKL di Malioboro memasang "sepotong ayam 
goreng" seharga sekian, nggak pernah jelas satuannya yang rasional, maka orang 
akan bisa kecewa dengan cara seperti itu. Sepotong itu seberapa, sebab bisa 
berbeda-beda. Nah kalau konsepnya "rasa KFC harga kaki lima" disertai ruang 
layanan yang nyaman, tentu keberadaan PKL akan menarik. Nggak kumuh terus atau 
bau kecut terus ketika kita lesehan dan makan di tendanya. Saingannya jelas, 
toko makanan dan antar PKL.

Tetapi ya patut disyukuri, mencantumkan adanya daftar menu saja sudah sebuah 
kemajuan...kemajuan budaya PKL, ....mungkin bahkan sebuah loncatan !

Salam,



Djarot Purbadi



http://arsitekturnusantara.wordpress.com

http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sun, 11/16/08, Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [referensi] Street vendors
To: [email protected]
Date: Sunday, November 16, 2008, 9:13 AM










    
            Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street 
vendors...
Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang 
expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg 
menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy 
sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep 
urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di 
jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan 
adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL.
Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk 
"Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa 
hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of 
vending".
Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara 
khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan 
kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah 
adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal 
sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya?
Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
Salam dari Savannah,
Deden Rukmana

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke