Pak Risfan ysh. 
Saya kembali pada statement saya dulu kala. Apakah masyarakat, akademisi, 
pemerintah dsb mempunyai pemahaman sama tentang tata ruang? RTRW misalnya, apa 
sih maksudnya? Apa yang diatur disitu? Bisa tidak dijadikan rujukan dalam 
mengawasi, mengendalikan pembangunan. Apa sih arti dari sesuai dengan tata 
ruang? Saya bisa berbeda dengan bapak dalam mensikapi sesuatu ijin yanh 
diajukan walauapun kita seperguruan hehe...

Pengalaman singkat dalam proses sertifikasi dan juga pelatihan zoning 
regulation membuat saya semakin yakin bahwa belum banyak orang memahami tata 
ruang. Bukan lantas berarti saya yang paling tahu lho. Saya juga masih 
menggugat/bertanya tentang beberapa hal. 

Salam,
Roos Akbar
Send on Fri, Mar 20, 2009 at 17:28:44 
Bold Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Risfan M <[email protected]>

Date: Fri, 20 Mar 2009 02:17:42 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...


Mas Efha dan rekans ysh,
 
Saya pikir kasus "pemutihan" peruntukan lahan kawasan Kemang perlu dibedakan 
dengan kasus seperti stadion, alun-alun atau ruang publik jadi Mal, beda juga 
dengan kapung padat, pasar tradisional disulap jadi rumah mewah, "pasar 
modern". Kasus Kemang, adalah rumah-rumah di jalan utama kota, oleh pemiliknya 
atau penyewanya dimanfaatkan dan dirubah fungsinya menjadi cafe, rumah makan 
dan sebagainya. 
Alih fungsi seperti ini, kalau kita mau studi, layak jadi kajian.
 
Jadi saran Anda class action mungkin kurang pas, karena penghuninya sendiri 
yang merubah fungsinya. Yang perlu dikecualikan adalah yang merubahnya menjadi 
high rise building.
 
Mas Fajar yang sedang studi, mungkin sebaiknya adanya kasus seperti ini bisa 
dijadikan perangsang bagi diskusi URBAN PLANNING di kota yang tumbuh pesat di 
dunia ketiga.
 
Kalau kita berkutat pada diskusi pada "Pemda loyo" vs "planning selalu benar" 
itu sepertinya sudah termasuk "tembang kenangan". Tapi apa sih sesungguhnya 
yang terjadi. Kalau Pemda lemah, itu sebetulnya terhadap apa dan siapa. Kalau 
KDH nya diintervensi oleh konglomerat, penguasa atasan, oke lah. Tapi kalau 
yang terjadi adalah dimana-mana, di hampir semua jalan primer, sekunder kota 
terjadi alih rumah jadi warung, toko, dst. (sya tidak bicara skala Mal). Apa 
yang sesungguhnya terjadi dengan kehidupan penduduk, apa yang mendorong mereka 
untuk melakukan itu? Adakah di lingkungan akademis, yang serius mengkaji 
masalah itu.
 
Apa implikasinya kepada URBAN PLANNING DI KOTA TUMBUH PESAT DI DUNIA KETIGA. 
Karena kalau yang harus di tertibkan oleh Dinas Tata Kota adalah seluruh jalan 
primer dan sekunder kota, so pasti "Pemda lemah".
 
Apa Urban Planning doktrinnya seperti itu: buka usaha hanya boleh di "zona 
merah"? Berarti tiap usaha harus punya kios, kantor terpisah dari rumah. Lalu 
bagaimana dengan UMKM yang partisipannya lebih dari 90% warga? Ini negara dunia 
ketiga Bung.
 
Pada masa lalu "Spatial Plan" memang sempat jadi "leader pembangunan". Rencana 
tata ruang jadi arahan bagi pembangunan infrastruktur nasional, regional, 
lokal. Ada pembangunan perumahan skala besar oleh pemerintah. Ada pembangunan 
pusat perdagangan (Blok M, Jatinegara, Senen, Glodok, Grogol) dan pusat 
kegiatan ekonomi, kawasan pelabuhan dst. Sehingga tata ruang ekonomi juga 
di-lead oleh pemerintah.
 
Tapi sekarang, pemerintah dan masyarakat sama-sama "apa adanya" (Sekali lagi 
saya tidak bicara proyek konglomerat, juga kelompok miskin - tapi ekonomi warga 
biasa, mayoritas atau median warga kota).
 
Saya sempat diskusi dengan rekan Mas Fajar, sesama UNDIP. Dia bilang, ya memang 
perencanaan ruang di negara kita berdasar PERATURAN pak, bukan realita yang 
berkembang. D.p.l atas dasar "pokok"nya. Tentu saya tidak percaya, dulu di 
Cipta Karya ada kajian TATA RUANG DINAMIS. Saya lupa isinya secara persis, tapi 
dari istilahnya saja nampaknya mencerminkan kebutuhan akan norma-norma, 
kaidah-kaidah, pendekatan penataan ruang untuk kota yang tumbuh dinamis, dengan 
pola kegiatan ekonomi kota dunia ketiga yang memang begini inilah. 
 
Kesimpulan saya, (1) kita tidak bisa lagi menerapkan pola pikir "win-lose" 
paradigm. Bukan era perencanaan dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembangunan 
parasana/sarana. Sementara dinamika masyarakat ya seperti itu. Masak mayoritas 
warga kota yang salah. Atau Pemda harus selalu yang salah, karena tidak bisa 
mengatur "mayoritas tend warga".
 
(2) Kita juga tidak bisa cuma mengandalkan peraturan untuk mengendalikan. 
Karena yang dihadapi adalah trend skala massa. Apa tidak lebih baik belajar 
dari situ, "apa yang dibutuhkan" masyarakat, daripada menerapkan 
standar-standar ruang yang jadul, yang tidak pernah di-update sesuai realita 
warga kota negara kita selama ini (katakanlah 20 tahn ke belakang). Seperti apa 
sih standar ruang kota kita itu? Siapa yang memutuskan? Apa dasar kajiannya? 
Juga standar satuan dan klasifikasi land-use nya. 
Bukan mau ngajak sok akademis untuk nyari-nyari yang tak ada. Tapi mau ngajak 
mendiskusikan fenomena "planning vs dinamika kota tumbuh cepat" ini bagaimana 
menyikapinya, menyiasatinya? Ini bukan soal kalah menang khan?
 
Bisa saja sih bilang, "Ah, dasar Pemda saja brengsek!" Tapi ibarat mayoritas 
mahasiswa kita gak lulus, "it must be something wrong" toh? Dan ini layak 
dikaji?
 
Damai di bumi,
Risfan Munir
www.ecoplano.blogspot.com
 
 
 
 
 
 


--- On Fri, 3/20/09, [email protected] <[email protected]> 
wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: [email protected]
Date: Friday, March 20, 2009, 1:53 AM











Rekan referensiers ysh,
 
Ada nggak kemungkinan terjadinya "class action" sebagai respon dikeluarkannya 
kebijakan pemutihan tsb? Dalam pandangan saya, pemutihan dari kawasan 
permukiman menjadi kawasan bisnis dan perdagangan tidak boleh dilakukan sekedar 
mengubah "warna" peruntukan kawasan saja. Tapi hal itu harus dilakukan dengan 
melalui suatu kajian yang mendalam yang termasuk kajian terhadap dampak 
perubahan, persetujuan dari masyarakat yang terkait dan/terkena dampak 
perubahan tersebut, dsb, dan harus dilakukan oleh sekelompok tim yang 
independen yang juga meliputi wakil dari akademik, tokoh masyarakat sebagai 
bagian dari tim tsb (ini berdasarkan peraturan tentang Pedoman Perubahan 
Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan di tahun 1996, kalau nggak salah, yang 
bentuk aturannya kalau saya nggak salah ingat adalah Permendagri. ..). Dari 
hasil kajian tersebut, akan keluar rekomendasi yang bisa berupa perubahan 
diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau usulan perubahan ditolak.
 
Saya tidak terlampau memahami bagaimaba kasus yag di Kemang, namun kalau 
menurut pemikiran dengan akal sehat, perubahan dari kawasan permukiman ke 
kawasan perdagangan akan memerlukan banyak perubahan, terutama perubahan dalam 
kebutuhan pelayanan infrastruktur. Misalnya, jalan yang dbutuhkan tidak lagi 
berupa jalan dengan standar jalan lingkungan, namun mestinya lebih lebar karena 
bangkitan dan tarikan pergerakan kawasan perdagangan jauh lebih besar daripada 
bangkitan dan tarikan pergerakan dari kawasan permukiman; pipa suplay 
penyediaan air pun mungkin perlu diperbesar agar kegiatan perdagangan yang 
berlangsung tidak kemudian mengandalkan air tanah, kawasan perdagangan juga 
memerlukan ruang parkir yang lebih luas daripada kawasan permukiman dan apakah 
ketersediaan fasilitas ini telah dipersiapkan di Kemang ketika pemda mengubah 
peruntukkannya. . Dan masih banyak hal lainnya yang harus dipersiapkan terlebih 
dahulu sebelum melakukan perubahan peruntukkan
 lahan tsb, mungkin...
 
Apabila rekan-rekan referensiers ada yg lebih tahu bagaimana situasinya di 
Kemang, mohon bisa di-sharre informasi tsb. Terima kasih.
 
Mungkin sekian dulu pendapat saya. Semoga pendapat kecil ini bisa menjadi suatu 
kontribusi bagi diskusi kita. juga saya berharap juga bisa sebagai suatu 
kontribusi kecil  untuk ...MENUJU INDONESIA MULIA... MULA BANGSANYA... MULIA 
RAKYATNYA...
 
Salam,
 
Fadjar Undip

 

--- On Fri, 3/20/09, Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> wrote:


From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 7:43 AM




Pak ImanSoed dan Pak BTS,
Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan 
regulasi lokal seperti di Kemang dll itu...

Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus yg 
progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 
5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak 
keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri 
kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) ..

Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya 
"disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang 
(dinas tata kota masih ada ngga ya ?) ..

TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di 
Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya 
(sering kebagian padatnya traffic), 
bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan ..lha persil 500 m (rumah sdh 15 
thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...! 

Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg 
komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat 
ada mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 
premium ...

JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, 
konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" 
....

Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" ..

Have a nice weekend,
Wassalam, IT 
IBNU TAUFAN,
Jakarta Selatan, Indonesia
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: isoedradjat@ yahoo.com
Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...



Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, 
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: btsamia...@yahoo. com
Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...




Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). 

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.


















      

Kirim email ke