Ben, keinginan itu bisa dibentuk dan diarahkan. Dalam hal ini, mestinya pemkot 
bisa mengambil peran. Bukan membiarkan. Dalihnya jangan selalu "keinginan 
pasar". Di sinilah kemudian swasta mengambil peran, dgn insting bisnis yg jeli 
termasuk dalam mengamati "celah" peraturan, jadilah mereka berhasil mengubah 
Kemang. 

Saya ingat, di tahun 1998, saya pernah hadir langsung pada proses penyegelan 
beberapa toko di Kemang yg dipimpin langsung Walikota Jaksel. Alasannya, mereka 
menyalahi aturan, ijin, rumah dijadikan toko. Karena itu, penyegelan tidak 
dilakukan pada semua bangunan, sekalipun bersebelahan. Pak Wali bilang, ini 
juga untuk peringatan bagi yang lain, agar tidak melanggar. Tapi tidak usah 
menunggu lama, seminggu kemudian toko-2 yg disegel itu, kembali beroperasi. 
Loh.....

salam,
nita






________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, March 23, 2009 18:09:06
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...


Nit,sy pikir bkn pem yg kalah,tp memang scr agregrat masy menginginkan hal 
tsb.simple sj,media masa tdk memuat hal ini scr serius,sbg contoh
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From:  arinynta 
Date: Mon, 23 Mar 2009 17:55:17 +0800 (SGT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

salut untuk pemkot jakarta... yang sekali lagi kalah dengan kemauan swasta.
di sini, tidak ada ada yg salah dengan RTR-nya. yg salah dan ini yg pertama 
kali menjadi penyebabnya adalah pemberian ijin. 
berdalih di zona residensial diperbolehkan ada ruang komersial maka dibukalah 
ijin tersebut. sayangnya, pemberi ijin lupa, sampai seberapa banyak dan di mana 
saja ijin itu bisa diberikan. akhirnya, ya kebablasan.
dan daripada "dilarang" tapi terus dilanggar, dan makin kelihatan "mandul"-nya 
aturan yg dibuat pemkot (malu dong, dibilang pemkot ga berkutik), ya akhirnya 
alih fungsi "diresmikan" saja.
jadi seperti kata Beni, ini solusi win win.... jelas win bagi 
investor/pengusaha, "win" juga bagi pemkot ... apalagi  kalau dilihat dari segi 
pendapatan daerah... jelas perubahan fungsi  beberapa lokasi di kemang dari 
residensial jadi komersial, sangat menguntungkan. pendapatan bagi daerah tak 
cuma dari PBB, juga dari pajak restoran, hiburan, parkir, reklame dll...

setelah kemang, mana lagi yg akan "diresmikan" pelanggarannya?


salam
nita




________________________________
From: "behermawan@ yahoo.com" <beherma...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Monday, March 23, 2009 16:26:33
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...


Pemutihan kemang mrpkn cara pemda yg paling win win,baik pengusaha,pem n 
sebagian (bs jd sbgn besar) masyarakat yg saling berbagi keuntungan.memang adlh 
pemda yg seharusnya sbg guardian angel tmsk pemerintah.tp dgn perspektif sinis 
sy ga yakin pem bs berdiri tegak atau istilah p.iman menegakan benang basah, 
membela regulasi yg mungkin belum tepat pd saat skrg.atau mkn kita perlu pem 
atau birokrasi yg tangguh bkn pengusaha yg tangguh.atau kita perlu peraturan yg 
tangguh.just dream about it
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From:  btsamia...@yahoo. com
Date: Sun, 22 Mar 2009 08:54:09 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...


Dear all.
 
Ciri-ciri kawasan permukiman yang rawan alih fungsi ke komersial adalah :
1.  Lokasinya "Central Place", yaitu lokasi relatif berada "di tengah" dari 
kawasan  perumahan di sekitarnya. Jadi bukan lokasi relatif "di pinggir".
2.Berada di jalan umum utama yang terusan, atau menghubungkan dua atau lebih 
kawasan-kawasan lain. Klas jalan minimal Lokal Sekunder.
3. Ada embrio kegiatan komersial, misalnya ada mal, atau swalayan.
4. Pertumbuhan ekonomi (bukan pertumbuhan penduduk) cukup tinggi, kira-kira 
lebih dari 6%.
 
Dari semua faktor-faktor tersebut, kayaknya faktor kedua, yaitu fungsi jalan, 
adalah faktor  yang paling menentukan. Coba misalnya dibuat jalan buntu 
sehingga fungsi sekundernya hilang, maka kemungkinan besar alih fungsi tidak 
akan terjadi.

Tapi bagi kawasan yang sudah terlanjur berkembang dan mulai didominasi 
komersial, maka hampir tidak mungkin menghentikannya (tidak mungkin menutup 
jalan begitu saja). Cara insentif maupun disinsentif tidak akan mampu 
membendung alih fungsi  karena nilai insentif yang diberikan masih kalah dengan 
"market value" ataupun disinsentif sebagai penalti masih lebih rendah dari 
"gain" yang diperoleh. Pelibatan masyarakat setempat penting, tetapi 
kecenderungan akan berpihak pada alih fungsi (kecuali masyarakat pemerhati 
heritage) daripada mempertahankannya.

Sekarang tinggal bagaimana persepsi Daerah terhadap fenomena alih fungsi ini, 
apakah mengikuti dinamika saja, artinya akan mengalihfungsikan saja sebagaimana 
adanya, ataukan mempertahankannya. Cara pertama, yaitu mengalihfungsikan, 
caranya sangat gampang  dengan memutihkan saja; tetapi cara mempertahankan, 
maka mau tak mau Daerah harus menguasai tanah kawasan yang mau dipertahankan 
dengan cara membeli. Contohnya di Denpasar, untuk mempertahankan sawah yang ada 
di tengah kota, maka tanah pertanian itu sudah dibeli oleh Daerah. Dengan 
demikian tanah sawah yang berada di kota itu bisa tetap dipertahankan. Begitu 
juga bila Daerah ingin  membuka Ruang Terbuka Hijau yang masih dimiliki 
pribadi, atau melestarikan bangunan-bangunan sejarah, ya harus membelinya 
(sebagaimana yang diusulkan oleh Dwiagus dan Risfan).

Masalahnya apabila perubahan fungsi itu terjadi pada suatu kawasan yang luas 
dan sangat progresif, maka cara penguasaan tanah dengan membeli tidaklah 
mungkin, contohnya Kemang dan kawasan-kawasan lain di Jakarta. Jadi, suka tidak 
suka, ya harus diputihkan.

Diskursus tentang Kemang ini dan kaitan dengan RTR memang soal keteknikan 
pendekatan penataan ruang pada kawasan yang sangat cepat berkembang. Sebagian 
teman-teman menganjurkan agar RTR diubah saja sesuai dengan dinamika, sebagian 
berpendapat semua dipulangkan pada kehendak  masyarakat saja, dan sebagian 
kecil mengusulkan dengan cara mempertahankan melalui mekanisme insentif dan 
disinsentif. Dari semua pendapat itu, persoalan yang belum terjawab adalah 
apakah "blue print" semacam Zoning Regulation itu perlu bagi  kawasan yang 
begitu cepat berkembang, kalau toh nantinya diputihkan juga.

Saya dulu pernah melontarkan bahwa RTR bagi kawasan kota itu ibaratnya baju.. 
Kalau kota yang lambat pertumbuhannya, maka RTR bagi kota bersangkutan seperti 
baju kedodoran. Akhirnya baju itu tak sempat dipakai karena kedodoran.. 
Sebaliknya bagi kota yang begitu cepat perkembangannya, maka RTR bagi kota 
macam ini seperti baju kekecilan. Dipakai, tapi nggak lama karena kemudian 
kekecilan dan tidak bisa dipakai lagi. Pada akhirnya RTR hanya cocok bagi kota 
yang pertumbuhannya sedang-sedang saja. Jadi bagi kota-kota besar yang 
pertumbuhan cepat, maka penataan ruangnya tidak dengan cara pen-zoning-an, 
tetapi dengan pendekatan lain, misalnya pendekatan manajemen ruang dan 
teknik-teknik ke-engineering- an yang memadai.

Thanks. CU. BTS.

--- On Fri, 3/20/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:

From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 5:44 AM

Pak Ibn,

Ayo maju terus....? Bade kamana Kang?

Kata ustadz, "umat mundur karena meninggalkan Kitab Suci." maka Penataan Ruang 
(saya tidak bilang Planner) mundur karena "meninggalkan UUPR".

Jelas amanatnya musti menangani "perencanaan, pemanfaatan, pengendalian" , tapi 
selama ini yang digarap baru "perencanaan" . Aspek intervensi pemanfaatan, 
aspek pengendalian belum tergarap dengan memadai.

UUPR mengamanatkan 3 bentuk intervensi: LAW  ENFORCEMENT, INVESTASI Pemerintah 
(pembangunan sarana, prasarana), INSENTIF/DISINSENTI F.

(1) LAW ENFORCEMENT, atai police power, ini mengandalkan instrumen hukum. 
Pertanyaannya: siapkan dasar-dasar, argumentasi hukum dari zoning dan rencana 
detailnya? Bagaimana kalau yang kita bilang 'pelanggar' juga pakai lawyer dan 
planner.
(2) INVESTASI, atau eminent domain, oleh pemerintah atau yang disponsorinya. . 
Pada zaman
Ali Sadikin struktur kota Jakarta terbentuk karena pembangunan struktur jalan 
utama kota dan pusat-pusat seperti Blok M, Jatinegara, Glodok, Grogol, dst. 
Saat ini bagaimana RTRWK menjawab kebutuhan dinamika ekonomi/sosial penduduk? 
Dihadapkan pada realita pertumbuhan spontan karena desakan ekonomi masyarakat. 
Bagaimana respons pemkot?

(3) INSENTIF/DISINSENTI F. Apa insentif bagi pemilik rumah dan kavling di jalan 
utama yang disebut. PBB naik terus. Kalau dia harus mengkonservasi struktur, 
menjaga halamannya yang  hijau, sesuai RTRWK. Oleh pemerintah dia justru 
"dihukum" dengan PBB yang super tinggi. Maka saat ada tawaran buka toko, 
dibukalah, mungkin kongsi. Setidaknya untuk bayar PBB 

Sudah waktunya kita menggarap dimensi PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN, serta 
mencari formula PERERENCANAAN kawasan super dinamis.

Sebaiknya tidak digunakan istilah fatalistik: apa gunanya RTRWK (BTS), atau 
tata ruang melawan "mekanisme pasar". Tapi
mencari solusi dengan menerapkan UUPR secara lebih lengkap.

Damai di bumi,
Risfan Munir

From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com>
Sent: Friday, March 20, 2009 7:43 AM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Pak ImanSoed dan Pak BTS,
Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan 
regulasi lokal seperti di Kemang dll itu...

Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus  yg 
progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 
5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak 
keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri 
kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) ..

Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya 
"disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang 
(dinas tata kota masih ada ngga ya ?) ..

TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di 
Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya 
(sering kebagian padatnya traffic),
bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan
..lha persil 500 m (rumah sdh 15 thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...!

Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg 
komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat 
ada  mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 
premium ...

JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, 
konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" 
....

Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" ...

Have a nice weekend,
Wassalam, IT
IBNU TAUFAN,
Jakarta Selatan, Indonesia
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: isoedradjat@ yahoo.com
Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000
To: <refere...@yahoogro u ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan,  
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: btsamia...@yahoo. com
Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogro u ps.com>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA..

Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula  melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan
permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda  paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda 
sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih 
fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial).

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.


________________________________
 Get your new Email address!  
Grab the Email name you've always wanted before someone else does! 
   


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke