Para Milister Ysh,
Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang 
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan UU No 26/2007 sedang 
disusun, dan saat ini telah masuk ke Draft 5. RPP yang terdiri dari 10 
(sepuluh) bab ini antara lain mengatur Kriteria dan Tata Cara Peninjauan 
Kembali RTR. Salah satu klausul menyatakan bahwa : a. 'Penetapan peninjauan 
kembali dilakukan dengan : Keputusan Menteri untuk................dst.b. 
Keputusan Gubernur untuk..............dst. . c. Keputusan 
Bupati/Walikota.untuk..........dst.
Untuk kriteria  'peninjauan kembali' telah diatur dalam RPP ini, dan kriteria 
tersebut diatur agar tidak dengan mudah melakukan peninjauan kembali rtrw yang 
ada ataupun dalam usaha untuk melakukan pemutihan. Namun untuk out put 
'peninjau kembali' : "a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap rtr; 
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rtr" adanya tetap kembali ke 
tangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota lagi.
Halo Pak Dadang Rukmana, Pak Eka Dj, Pak Rezeki, Pak Doni, ...........bagaimana 
penyelesaian fenomena Kemang, dll  ini,  adakah hal-hal yang dapat diakomodir 
di RPP ?, karena kekuatan hukum positif tidak ada di NSPK. (tetapi btw, umur 
rencana fungsi kawasan Kemang ini  sudah berapa tahun ya ..........?).

Khusus untuk Pak Eka : jangan lupa Dep. PU punya Puslitbang Permukiman, yang 
didalamnya ada Balai Tata Ruang, Bangunan dan Kawasan lho. Kalau dapat mereka 
aktif di 'refrensi' ini, dan dapat membuat kajian atau model-2 yang lebih baik. 

Salam.


________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, March 22, 2009 5:54:09 PM
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...



Dear all.
 
Ciri-ciri kawasan permukiman yang rawan alih fungsi ke komersial adalah :
1. Lokasinya "Central Place", yaitu lokasi relatif berada "di tengah" dari 
kawasan  perumahan di sekitarnya. Jadi bukan lokasi relatif "di pinggir".
2.Berada di jalan umum utama yang terusan, atau menghubungkan dua atau lebih 
kawasan-kawasan lain. Klas jalan minimal Lokal Sekunder.
3. Ada embrio kegiatan komersial, misalnya ada mal, atau swalayan.
4. Pertumbuhan ekonomi (bukan pertumbuhan penduduk) cukup tinggi, kira-kira 
lebih dari 6%.
 
Dari semua faktor-faktor tersebut, kayaknya faktor kedua, yaitu fungsi jalan, 
adalah faktor  yang paling menentukan. Coba misalnya dibuat jalan buntu 
sehingga fungsi sekundernya hilang, maka kemungkinan besar alih fungsi tidak 
akan terjadi.

Tapi bagi kawasan yang sudah terlanjur berkembang dan mulai didominasi 
komersial, maka hampir tidak mungkin menghentikannya (tidak mungkin menutup 
jalan begitu saja). Cara insentif maupun disinsentif tidak akan mampu 
membendung alih fungsi karena nilai insentif yang diberikan masih kalah dengan 
"market value" ataupun disinsentif sebagai penalti masih lebih rendah dari 
"gain" yang diperoleh. Pelibatan masyarakat setempat penting, tetapi 
kecenderungan akan berpihak pada alih fungsi (kecuali masyarakat pemerhati 
heritage) daripada mempertahankannya.

Sekarang tinggal bagaimana persepsi Daerah terhadap fenomena alih fungsi ini, 
apakah mengikuti dinamika saja, artinya akan mengalihfungsikan saja sebagaimana 
adanya, ataukan mempertahankannya. Cara pertama, yaitu mengalihfungsikan, 
caranya sangat gampang dengan memutihkan saja; tetapi cara mempertahankan, maka 
mau tak mau Daerah harus menguasai tanah kawasan yang mau dipertahankan dengan 
cara membeli. Contohnya di Denpasar, untuk mempertahankan sawah yang ada di 
tengah kota, maka tanah pertanian itu sudah dibeli oleh Daerah. Dengan demikian 
tanah sawah yang berada di kota itu bisa tetap dipertahankan. Begitu juga bila 
Daerah ingin membuka Ruang Terbuka Hijau yang masih dimiliki pribadi, atau 
melestarikan bangunan-bangunan sejarah, ya harus membelinya (sebagaimana yang 
diusulkan oleh Dwiagus dan Risfan).

Masalahnya apabila perubahan fungsi itu terjadi pada suatu kawasan yang luas 
dan sangat progresif, maka cara penguasaan tanah dengan membeli tidaklah 
mungkin, contohnya Kemang dan kawasan-kawasan lain di Jakarta. Jadi, suka tidak 
suka, ya harus diputihkan.

Diskursus tentang Kemang ini dan kaitan dengan RTR memang soal keteknikan 
pendekatan penataan ruang pada kawasan yang sangat cepat berkembang. Sebagian 
teman-teman menganjurkan agar RTR diubah saja sesuai dengan dinamika, sebagian 
berpendapat semua dipulangkan pada kehendak masyarakat saja, dan sebagian kecil 
mengusulkan dengan cara mempertahankan melalui mekanisme insentif dan 
disinsentif. Dari semua pendapat itu, persoalan yang belum terjawab adalah 
apakah "blue print" semacam Zoning Regulation itu perlu bagi kawasan yang 
begitu cepat berkembang, kalau toh nantinya diputihkan juga.

Saya dulu pernah melontarkan bahwa RTR bagi kawasan kota itu ibaratnya baju.. 
Kalau kota yang lambat pertumbuhannya, maka RTR bagi kota bersangkutan seperti 
baju kedodoran. Akhirnya baju itu tak sempat dipakai karena kedodoran.. 
Sebaliknya bagi kota yang begitu cepat perkembangannya, maka RTR bagi kota 
macam ini seperti baju kekecilan. Dipakai, tapi nggak lama karena kemudian 
kekecilan dan tidak bisa dipakai lagi. Pada akhirnya RTR hanya cocok bagi kota 
yang pertumbuhannya sedang-sedang saja. Jadi bagi kota-kota besar yang 
pertumbuhan cepat, maka penataan ruangnya tidak dengan cara pen-zoning-an, 
tetapi dengan pendekatan lain, misalnya pendekatan manajemen ruang dan 
teknik-teknik ke-engineering- an yang memadai.

Thanks. CU. BTS.

--- On Fri, 3/20/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:

From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 5:44 AM

Pak Ibn,

Ayo maju terus....? Bade kamana Kang?

Kata ustadz, "umat mundur karena meninggalkan Kitab Suci." maka Penataan Ruang 
(saya tidak bilang Planner) mundur karena "meninggalkan UUPR".

Jelas amanatnya musti menangani "perencanaan, pemanfaatan, pengendalian" , tapi 
selama ini yang digarap baru "perencanaan" . Aspek intervensi pemanfaatan, 
aspek pengendalian belum tergarap dengan memadai.

UUPR mengamanatkan 3 bentuk intervensi: LAW ENFORCEMENT, INVESTASI Pemerintah 
(pembangunan sarana, prasarana), INSENTIF/DISINSENTI F.

(1) LAW ENFORCEMENT, atai police power, ini mengandalkan instrumen hukum. 
Pertanyaannya: siapkan dasar-dasar, argumentasi hukum dari zoning dan rencana 
detailnya? Bagaimana kalau yang kita bilang 'pelanggar' juga pakai lawyer dan 
planner.
(2) INVESTASI, atau eminent domain, oleh pemerintah atau yang disponsorinya. . 
Pada zaman
Ali Sadikin struktur kota Jakarta terbentuk karena pembangunan struktur jalan 
utama kota dan pusat-pusat seperti Blok M, Jatinegara, Glodok, Grogol, dst. 
Saat ini bagaimana RTRWK menjawab kebutuhan dinamika ekonomi/sosial penduduk? 
Dihadapkan pada realita pertumbuhan spontan karena desakan ekonomi masyarakat. 
Bagaimana respons pemkot?

(3) INSENTIF/DISINSENTI F. Apa insentif bagi pemilik rumah dan kavling di jalan 
utama yang disebut. PBB naik terus. Kalau dia harus mengkonservasi struktur, 
menjaga halamannya yang hijau, sesuai RTRWK. Oleh pemerintah dia justru 
"dihukum" dengan PBB yang super tinggi. Maka saat ada tawaran buka toko, 
dibukalah, mungkin kongsi. Setidaknya untuk bayar PBB 

Sudah waktunya kita menggarap dimensi PEMANFAATAN dan PENGENDALIAN, serta 
mencari formula PERERENCANAAN kawasan super dinamis.

Sebaiknya tidak digunakan istilah fatalistik: apa gunanya RTRWK (BTS), atau 
tata ruang melawan "mekanisme pasar". Tapi
mencari solusi dengan menerapkan UUPR secara lebih lengkap.

Damai di bumi,
Risfan Munir

From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com>
Sent: Friday, March 20, 2009 7:43 AM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Pak ImanSoed dan Pak BTS,
Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan 
regulasi lokal seperti di Kemang dll itu...

Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus yg 
progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 
5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak 
keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri 
kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) ..

Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya 
"disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang 
(dinas tata kota masih ada ngga ya ?) ..

TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di 
Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya 
(sering kebagian padatnya traffic),
bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan
..lha persil 500 m (rumah sdh 15 thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...!

Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg 
komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat 
ada mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 
premium ...

JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, 
konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" 
....

Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" ...

Have a nice weekend,
Wassalam, IT
IBNU TAUFAN,
Jakarta Selatan, Indonesia
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: isoedradjat@ yahoo.com
Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000
To: <refere...@yahoogro u ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, 
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: btsamia...@yahoo. com
Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogro u ps.com>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA..

Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan
permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial).

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.





      

Kirim email ke