Pak Risfan yang baik, terima kasih atas pencerahannya yang begitu mengesankan. 
Saya setuju bahwa tampaknya yang mendasar adalah dengan pendekatan "tantangan 
dan jawaban" bukannya "kalah-menang"...barangkali karena ada konsep tentang 
bahwa yang abadi adalah perubahan itu sendiri. 

Ada teman yang bergiat di Kotagede mengusung pendekatan siklikal yaitu ekonomi 
- konservasi, mirip Kampung Laweyan, tetapi tampaknya daya tarik budaya 
Kotagede dan fundamental ekonomi serta budaya lokalnya nggak mencukupi untuk 
menggerakkan siklus dalam teori itu. Skenarionya, kegiatan ekonomi berbasis 
keunikan potensi lokal diharapkan berkembang, kemudian ujungnya "dengan suka 
rela" masyarakat yang sudah relatif sejahtera mau melestarikan warisan 
budayanya. Tetapi tampaknya ada arus budaya lain yang kurang diperhitungkan, 
misalnya gempuran konsumerisme atau hedonisme ternyata nyaris menghancurkan 
kegiatan-kegiatan yang dilandasi konsep tersebut.

Bahkan, kejadian gempa bumi dahsyat Mei 2006 tampaknya menjadi pukulan telak 
yang betul-betul mematikan Kotagede.....batal jadi pusat budaya lama dengan 
manajemen baru berbasis masyarakat sadar wisata....masyarakat penguhuni KG 
bahkan sampai menjual joglo-joglo kuno sejak era kerajaan Pajang 
sekalipun.....untuk makan alias memenuhi kebutuhan primer.....Apakah konsep 
pengelolaan ruang kota juga memperhitungkan aspek budaya aktual sedemikian rupa 
sehingga dapat meminimalkan efek negatif bahkan mengubahnya menjadi dorongan 
positif ? 

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://arsitekturnusantara.wordpress.com

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sun, 3/22/09, Risfan M <[email protected]> wrote:
From: Risfan M <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: [email protected]
Date: Sunday, March 22, 2009, 8:45 AM











    
            Rekans ysh,

Bung Djarot, Bung Indra Budiman membawa diskusi kepada jalur kajian manajemen 
perubahan suatu permukiman.

Di samping sudut pandang "hukum" yang berujung pada kesimpulan "kalah tau 
menang". Kita juga bisa membuatnya sebagai "kajian perubahan lingkungan 
perkotaan". Coba tengok gambar/peta stadia kota, maka akan tampak dulu 
bagaimana, sekarang bagaimana.

Kalau Bung Djarot mencoba memproyeksikannya ke kasus Kotabaru Yogya (Mentengnya 
Yogya?). Barangkali istilah blue-print kurang pas untuk konservasi. Boleh jadi 
ini menyangkut trend atau skenario perubahan, dan bagaimana meresponsnya. Kita 
bisa coba berfikir bukan dalam skenario "win - lose" tapi "challenge - 
response".

Tentu ada kekuatan eksternal maupun internal kawasan (Kotabaru) yang bekerja. 
Kekuatan eksternal, bisa jadi desakan kearah kegiatan komersial, mengingat 
lokasinya tak jauh dari Tugu, Malioboro dan Jalan ke Solo sebagai pusat kota 
atau CBD.

Secara internal, warga termasuk institusi yang tinggal di situ memang menikmati 
nilai lokasi karena aksesibilitas yang tinggi. Tapi kisah klasiknya bagaimana 
'ketahanan ekonomi' mereka. Orang kaya lama yang menghuni (ini kawasan berdiri 
th 1920an ya) apakah masih 'cukup kaya' untuk memeliharanya? Bayar PBB? 
Biasanya kan pensiunan, atau keturunannya sebagian saja di situ, atau lebih 
baik jual saja agar warisannya mudah dibagi.
Lalu pembeli, atau penghuni baru: apakah mereka membeli untuk rumah tinggal? 
Maukah orang yang beli rumah seharga di atas Rp 1M itu tinggal di tempat yang 
kian hiruk-pikuk karena transportasi kota itu? Mungkin di bagian-bagian 
tertentu masih tenang ya.

Kalau dibanding dengan Jakarta, ada kasus Menteng, ada Kebayoran Baru. 
Lingkungan Kebayoran Baru sudah banyak yang beralih fungsi atau taraf "stress" 
terutama sekitar jalan utama. Kalau kawasan Menteng, khusus bagian intinya 
masih lebih tenang, karena 'orang kaya' yang beli dari 'priyayi lama' akan 
bangga berumah di lingkungan super-elite itu. Tarif PBB tidak sensitif bagi 
kantong mereka.

Upaya konservasi memang harus diterapkan bagi lingkungan seperti Menteng, 
Kebayoran Baru, Kotabaru Yogya, kawasan sejenis di Malang (jalan dengan nama 
gunung: Ijen, Semeru, Merbabu), kawasan Darmo Surabaya. Tapi bagaimana 
menghindari skenario "menang - kalah", yang biasanya banyak kalah nya.

Apakah masih layak berobsesi bahwa ada Pemda yang begitu strong, konsisten. 
Mengingat walikota ganti lima tahunan. Peruntukan komersial masih lebih 
menguntungkan jangka pendek bagi keuangan daerah untuk kota, yang tak bisa 
mengharap bagi hasil eksploitasi SDA. 

Mengharap pressure group, dari kelompok mana ya? Arsitek dan planner tak semua 
punya komitmen besar untuk itu? Budayawan biasanya ya himbauan moral saja, mana 
bisa melawan hasrat komersial (?).

Solusi yang umumnya dipikirkan ialah: "pertahankan bentuk/ struktur, oke lah 
perubahan fungsi". Itupun mesti diberlakukan selektif.

Tapi strateginya, mestinya ya berilah insentif bagi penghuni supaya betah 
setidaknya mempertahankan bentuk arsitekturnya. Kasi keringanan PBB, kemudahan 
utilitas, kemudahan lain. 

Tapi repotnya Pemerintah sendiri kan tidak satu policy untuk konservasi itu. 
Ada Taru/CK dan Dis Parbud yang mau konservasi, ada BPKD yang mau pajak/ 
retribusinya, ada Bina Marga, yang mau melebarkan jalan, Dishub yang bikin 
trayek angkot lewat situ, dst.

Terakhir, asumsi pokok kita bahwa kalau RTRW sudah di Perda kan, sudah aman. 
Tapi perda sendiri, atas persetujuan Pemda, Dewan kan bisa berubah.

Itu mungkin yang terlintas di pikiran saya Bung Djarot. Tentu setiap kemunkinan 
skenarionya ada di antara yang optimis dan pesimis. 
Kisah arsitek yang melestasika Kampung Batik Laweyan, barangkali contoh 
optimismenya.
Tapi jangan seperti pelestarian Kawasan Condet di Jakarta, yang meminta warga 
(umum tradisional, ekonomi lemah) untuk jadi kawasan asli Betawi, sementara 
tetangganya dapat windfall money karena harga tanah yang selangit. 

Sekali lagi, salah satu kuncinya, apa insentif bagi warga yang (harus) 
melestarikannya.

Damai di bumi,
Risfan Munir
www.ecoplano. blogspot. com





From: Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>
Sent: Saturday, March 21, 2009 8:29 AM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Pak Risfan, matur nuwun atas pencerahannya. Saya kira kita perlu sangat 
memperhitungkan sebuah konsep yang namanua "umur perencanaan" . Memang 
tampaknya sepele, tetapi ini sebenarnya dahsyat, sebab mengandung kerendahan 
hati yang dilandasi konsep kesementaraan. Seorang planner saya kira ada di 
dalam ketegangan situasi sementara, mirip situasi sementara dalam pandangan 
Popper itu. Benar Pak, blueprint barangkali diperlukan, tetapi toh umurnya 
hanya sementara. Saya setuju dengan blueprint yang sementara semacam itu, 
supaya jejak-jejak perencanaan justru memperkaya kehidupan. Saya tidak tahu 
benar bagaimana "blueprint" kawasan Kotabaru di Jogja yang awalnya adalah 
permukiman elite orang kaya Belanda masa lalu dan sekarang sedikit-demi sedikit 
mulai menguat karakter komersialnya. Apakah ahli-ahli planning bisa mengarahkan 
perkembangan Kotabaru menjadi apa 20 tahun ke depan ? Barangkali harus belajar 
kemampuan seperti Mama Lorenz ya ???

Salam,

 Djarot Purbadi

 http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
 http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
 http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Fri, 3/20/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:
From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 4:35 PM

Mas Djarot, Walau samar saya menangkap 'pesan' njenengan. Bahkan John Friedman, 
salah satu bapak planning itu, juga mewanti-wanti soal cara pandang "blue-print 
planning". Karena komunitas kota sudah seperti organism yang tumbuh dinamis, 
diluar dugaan "ibunya" sendiri sekalipun. Siapa yang bisa meramal dengan akurat 
saat ini.Para analis ekonomi (bidang yang katanya paling kuantitatif) 
tercanggih sekalipun saat ini tak lebih baik dari Mama Lorenz. Kita bisa bikin 
blue-print, tapi bisakah kita meramal (kecuali yang pesimistik) tentang tebal 
kocek pemerintah atau masyarakat untuk melaksanakannya? Kapasitas kelembagaan 
untuk pengendalian? Jumlah orang miskin, sektor informal kota? Celakanya semua 
ini memberi tekanan kepada "relevansi" suatu blue-print kota. Tapi toh, Pemda 
dan masyarakat perlu "kepastian" atau setidaknya "pedoman" bagi lokasi tempat 
tinggal dan usahanya di peta kota. Jadi bagaimana "pedoman" yang pas itu? Yang 
tidak tampak
 sebentar-sebentar harus "disesuaikan" , sehingga hilang wibawanya? Inilah 
mungkin tantangan bagi kita. Damai,Risfan Munir  

--- On Fri, 3/20/09, Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com> wrote:

From: Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 3:13 AM

Dear Sobats,

Jika ruang kota atau kawasan merupakan "teks" maka makna keberadaannya 
tergantung pada konteks yang berlapis-lapis. Kadang konteks kita kenali dengan 
baik tetapi kiranya banyak konteks yang tidak kita kenali. Celakanya "the 
hidden contexts" tersebut sangat dinamis jika ada di kawasan yang berubah 
dinamis juga Ketika konteks berubah maka teks juga akan mengalami perubahan. 
Kasus Kemang barangkali bisa dibaca dengan cara demikian. Lagi pula, ketika 
suatu rencana "membeku" menjadi blueprint atau semacamnya, maka makna rencana 
tersebut menjadi "berubah" karena sebenarnya konteks empiris berubah sementara 
konteks yang digunakan dalam proses perencanaannya tentunya tetap.

Artinya, ilmu perencanaan selalu dalam keadaan gamang, sebab relasi konteks 
dengan teks yang digarap keduanya obyek yang dinamis. Dinamikanya kadang tidak 
terduga, sebab menyangkut dimensi kuantitatif maupun kualitatif. Apakah begitu 
? Kasus Kemang rasanya seperti gugurnya sebuah konsep karena perubahan yang 
terjadi pada fenomena empiris dalam pemikiran induktif naif !

Salam,

Djarot Purbadi

--- On Fri, 3/20/09, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> 
wrote:
From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 1:53 PM

Rekan referensiers ysh, Ada nggak kemungkinan terjadinya "class action" sebagai 
respon dikeluarkannya kebijakan pemutihan tsb? Dalam pandangan saya, pemutihan 
dari kawasan permukiman menjadi kawasan bisnis dan perdagangan tidak boleh 
dilakukan sekedar mengubah "warna" peruntukan kawasan saja. Tapi hal itu harus 
dilakukan dengan melalui suatu kajian yang mendalam yang termasuk kajian 
terhadap dampak perubahan, persetujuan dari masyarakat yang terkait dan/terkena 
dampak perubahan tersebut, dsb, dan harus dilakukan oleh sekelompok tim yang 
independen yang juga meliputi wakil dari akademik, tokoh masyarakat sebagai 
bagian dari tim tsb (ini berdasarkan peraturan tentang Pedoman Perubahan 
Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan di tahun 1996, kalau nggak salah, yang 
bentuk aturannya kalau saya nggak salah ingat adalah Permendagri. ..). Dari 
hasil kajian tersebut, akan keluar rekomendasi yang bisa berupa perubahan 
diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau
 usulan perubahan ditolak Saya tidak terlampau memahami bagaimaba kasus yag di 
Kemang, namun kalau menurut pemikiran dengan akal sehat, perubahan dari kawasan 
permukiman ke kawasan perdagangan akan memerlukan banyak perubahan, terutama 
perubahan dalam kebutuhan pelayanan infrastruktur. Misalnya, jalan yang 
dbutuhkan tidak lagi berupa jalan dengan standar jalan lingkungan, namun 
mestinya lebih lebar karena bangkitan dan tarikan pergerakan kawasan 
perdagangan jauh lebih besar daripada bangkitan dan tarikan pergerakan dari 
kawasan permukiman; pipa suplay penyediaan air pun mungkin perlu diperbesar 
agar kegiatan perdagangan yang berlangsung tidak kemudian mengandalkan air 
tanah, kawasan perdagangan juga memerlukan ruang parkir yang lebih luas 
daripada kawasan permukiman dan apakah ketersediaan fasilitas ini telah 
dipersiapkan di Kemang ketika pemda mengubah peruntukkannya. . Dan masih banyak 
hal lainnya yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum
 melakukan perubahan peruntukkan lahan tsb, mungkin... Apabila rekan-rekan 
referensiers ada yg lebih tahu bagaimana situasinya di Kemang, mohon bisa 
di-sharre informasi tsb. Terima kasih. Mungkin sekian dulu pendapat saya. 
Semoga pendapat kecil ini bisa menjadi suatu kontribusi bagi diskusi kita. juga 
saya berharap juga bisa sebagai suatu kontribusi kecil  untuk ...MENUJU 
INDONESIA MULIA... MULA BANGSANYA... MULIA RAKYATNYA... Salam, Fadjar Undip
 
--- On Fri, 3/20/09, Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> wrote:

From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Friday, March 20, 2009, 7:43 AM

Pak ImanSoed dan Pak BTS,
Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan 
regulasi lokal seperti di Kemang dll itu...

Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus yg 
progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 
5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak 
keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri 
kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) ..

Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya 
"disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang 
(dinas tata kota masih ada ngga ya ?) ..

TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di 
Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya 
(sering kebagian padatnya traffic),
bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan ..lha persil 500 m (rumah sdh 15 
thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...!

Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg 
komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat 
ada mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 
premium ..

JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, 
konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" 
....

Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" ..

Have a nice weekend,
Wassalam, IT IBNU TAUFAN,
Jakarta Selatan, Indonesia
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: isoedradjat@ yahoo.com
Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
 Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, 
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning. Powered by Telkomsel BlackBerry®From: btsamia...@yahoo. com
Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
 
Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial).

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.






 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke