Bung Dwiagus ysh,

Anda betul, seperti saya sampaikan sebelumnya (menurut textbook ataupun UUPR) 
ada tiga instrument kebijakan penataan ruang:
(1) police power, (2) eminent domain atau investasi pemerintah, dan (3) 
insentif/disinsentif. Kalau boleh keatif mungkin bisa ditambah ke (4) 
partisipasi masyarakat.

Eminent domain atau investasi pemerintah dulu menjadi andalan karena pemerintah 
pusat dan daerah mampu membangun banyak jaringan jalan baru. Mampu membangun 
pusat-pusat sarana kegiatan. Seperti Ali Sadikin membangun struktur kota Jakata 
dengan pusat-pusat lingkungannya. Juga Perumnas sempat membangun kota-kota 
baru. Cipta Karya membangun site & services, dst. Juga Bina Marga membangun 
jaringan-jaringan jalan utama, termasuk permukiman transmigrasi. 
Tapi kemampuan investasi seperti itu kian terbatas. Sekarang mengandalkan 
swasta. Dan, mau tak mau ya di kawasan yang pay-back periode nya bagus. Swasta 
kan harus bayar bunga bank dst.

Skema insentif/disinsentif, kalau berarti pajak/retribusi, kayaknya DepKeu 
sangat membatasi itu. Justru PBB yang mahal mendorong pemilik rumah alih fungsi 
ke komersial. Mungkin bisa dicari insentif dalam bentuk lain.

Skema "police power"? Ya, itulah kisahnya. DJPR atau Dinas Taru kan bukan unit 
penegak hukum. Itu tugas Satpol PP, polisi. Dan hasilnya, "the song remain the 
same" (kata Led Zepplin).

Barangkali yang layak dilakukan adalah pendekatan "partisipatif" atau kemitraan 
antara "pemerintah - penghuni/pemilik lahan - pelaku ekonomi". Dulu ada model 
Citra Niaga di Samarinda, ada model Kampung Batik Laweyan, Kali Code, dst. 
Umumnya berprinsip "mixed use boleh, asal building code, zoning code dipatuhi". 
Mungkin begitu?

Sebetulnya pembangunan kawasan baru yang hasilnya adalah "tertib tata ruang" 
banyak terjadi oleh pengembang swasta. Tapi umumnya planner anti swasta (walau 
sama LSM umumnya juga anti), jadi tidak masuk wacana. Sehingga yang tampak ya 
masalah saja. 

Damai di bumi,
Risfan Munir


-----Original Message-----
From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]>
Sent: Sunday, March 22, 2009 11:36 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

Yah begitu lah,….
Biasanya kebijakan penataan ruang,hanya bisa memberikan perintah  (atau 
merekomendasikan – istilah halusnya), kepada ‘pengisi ruang’.. .tapi malah jadi 
beban bagi para ‘pengisi ruang’ itu alias si masyarakat. 
Kalau mau fair sih, yah penatan ruang itu juga harus memberikan perintah kepada 
pemerintah supaya si pemerintah ini menjadi ‘pengisi ruang’ itu sehingga apa 
yang diingnkan bisa sesuai,… 
Kalau contoh kawasan cagar budaya atau bangunan cagar budaya,…. 
Pemerintah yah investasi lah di situ,…. Jangan cuman nyuruh masyarakat, jaga 
rumahnya baik2 ya…
Bagusnya sih akuisisi lahan cagar budaya tersebut,….. beri insentive langsung, 
investasi pembangunan renovasi, rehabilitasinya,..   kalau gak ada investasi 
dari pemda yah, sama juga bohong,.. 
 
Seperti juga kebijakan penataan ruang untuk tidak memperbolehkan petani 
mengubah lahan irigasi teknisnya,….. 
Bisanya hanya memberikan perintah kepada masyarakat petani ,. .tapi tidak 
memberikan perintah kepada pemda,.. 
Pemda lah yang harus akuisisi lahan tersebut, dan rawat dengan baik-baik,.. 
biar pemda tau sendiri dan merasakan sendiri betapa susahnya mempertahankan 
lahan irigasi teknis, kalau sudah tidakmenguntungkan lagi,… 
 
Mungkin harus ada dua kombinasi: menerapakan legal enforcement,.. tapi juga 
dengan active public landdevelopment yang dilakukan pemda sendiri, artinya 
jangan Cuma di belakang meja saja mengeluarkan ijin, tapi be a public land 
developer like private developer do.  Gov should invest and develop. 
 
Dan setidaknya kita harus menyadari bagian-bagian dari  RTRW (di skala kota) 
mana yang mesti fleksible dan mana yang harus rigid,… 
Sya rasa sih fair2 ajah tuh untuk mengakomodasi perubahan kegiatan di kemang, 
demi menambah kualitas sosio-ekonomi dalam ruang tersebut,.. 
Tapi yang penting memang yang harus dijaga adalah kualitas fisik ruang itu,. 
mungkin ini yang agak rigid,… 
Seperti yang diuraikan Pak Fadjar,…  masalah dampak kebutuhan parkir,kebutuhan 
infrastruktur limbah,.. 
Kalau kegiatan usaha di permukiman itu bisa ditata dengan meminimalisasi dampak 
pembangunan yang buruk,…. Yah kenapa harus dipermasalahkan,.. diputihkan aja. 
Jadi RTRW di tingkat kawasan perkotaan seperti itu saya rasa memang harus 
fleksible,..
Tapi yang tidak kompromisits adalah aturan pembangunannya harus menjaga 
kualitas fisik ruang tersebut,..dan ini bisa saja pakai development code 
(termasuk development impact considerations di dalamnya) …. Ditambah dengan 
seperangkat pasukan inspector … atau polisi tata ruang (yang diinginkan oleh Bu 
Reny)
 
Jadi Fleksibilitas dan responsiveness RTRW sepertinya keharusan untuk  tetap 
memelihara dan mengejar kedinamisan 
Dan development code + polisi tata ruang, itu mungkin yang lebih rigid dan 
harus diikat sebuah peraturan perundang2an,.. 
 
Kalau soal kelembagaan management penataan ruang,….. 
Kenapa harus ada SKPD khusus ya,….. apa nanti tidak terjebak dalam tempurung 
SKPD itu sendiri,… 
Kalau Jakarta yang baru melantik Deputi Gubernur khusus Penataan Ruang mestinya 
bisa mengaktifkan badan koordinasi yang harusnya tugasnya bisa beyond sbuah 
SKPD dan tidak dilecehkan ,… 
Macam BKTRD dulu,…..
Dan kalau bisa, tidak hanya merumuskan kebijakan2 saja,. .tapi juga program2 
intervensi yang ada unsur investasi publiknya dan proyek2 pemngembangan lahan… 
Jadi kalau market sudah gagal dikendalikan, mungkin pemda bisa mengintevensi 
dengan berlaku sebagai pelaku pasar dengan menjadi public land developer tapi 
membawa misi2 tata ruang tertentu…. 
BUMD-BUMD yang bergiat di bidang land development atau yang terkait dengan 
pemanfaatan ruang, mestinya bisa diberdayakan toh,.. tapi kemana mereka yah, .. 
kecuali mengeruk pendapatan untuk memberikandeviden ke pemda dan komisarisnya 
yang adalah pejabat2 pemda itu sendiri,.. 
 
 
Begitu  recehan saya..
 
Best Regards,
 
Benedictus Dwiagus S.
http://bdwiagus.blogspot.com
http://bdwiagus.multiply.com 
 
"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to 
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White
 
:::... Indo-MONEV ...:::
Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere 
in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on 
monitoring and evaluation and other related development issues including 
development aid works, particularly in Indonesia.
Join in by sending an email to:  [email protected] 
Find also Indo-MONEV in facebook: 
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 
 
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Risfan M
 Sent: 22 March 2009 08:46
 To: [email protected]
 Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
 
Rekans ysh,
 
 Bung Djarot, Bung Indra Budiman membawa diskusi kepada jalur kajian manajemen 
perubahan suatu permukiman.
 
 Di samping sudut pandang "hukum" yang berujung pada kesimpulan "kalah tau 
menang". Kita juga bisa membuatnya sebagai "kajian perubahan lingkungan 
perkotaan". Coba tengok gambar/peta stadia kota, maka akan tampak dulu 
bagaimana, sekarang bagaimana.
 
 Kalau Bung Djarot mencoba memproyeksikannya ke kasus Kotabaru Yogya 
(Mentengnya Yogya?). Barangkali istilah blue-print kurang pas untuk konservasi. 
Boleh jadi ini menyangkut trend atau skenario perubahan, dan bagaimana 
meresponsnya. Kita bisa coba berfikir bukan dalam skenario "win - lose" tapi 
"challenge - response".
 
 Tentu ada kekuatan eksternal maupun internal kawasan (Kotabaru) yang bekerja. 
Kekuatan eksternal, bisa jadi desakan kearah kegiatan komersial, mengingat 
lokasinya tak jauh dari Tugu, Malioboro dan Jalan ke Solo sebagai pusat kota 
atau CBD.
 
 Secara internal, warga termasuk institusi yang tinggal di situ memang 
menikmati nilai lokasi karena aksesibilitas yang tinggi. Tapi kisah klasiknya 
bagaimana 'ketahanan ekonomi' mereka. Orang kaya lama yang menghuni (ini 
kawasan berdiri th 1920an ya) apakah masih 'cukup kaya' untuk memeliharanya? 
Bayar PBB? Biasanya kan pensiunan, atau keturunannya sebagian saja di situ, 
atau lebih baik jual saja agar warisannya mudah dibagi.
 Lalu pembeli, atau penghuni baru: apakah mereka membeli untuk rumah tinggal? 
Maukah orang yang beli rumah seharga di atas Rp 1M itu tinggal di tempat yang 
kian hiruk-pikuk karena transportasi kota itu? Mungkin di bagian-bagian 
tertentu masih tenang ya.
 
 Kalau dibanding dengan Jakarta, ada kasus Menteng, ada Kebayoran Baru. 
Lingkungan Kebayoran Baru sudah banyak yang beralih fungsi atau taraf "stress" 
terutama sekitar jalan utama. Kalau kawasan Menteng, khusus bagian intinya 
masih lebih tenang, karena 'orang kaya' yang beli dari 'priyayi lama' akan 
bangga berumah di lingkungan super-elite itu. Tarif PBB tidak sensitif bagi 
kantong mereka.
 
 Upaya konservasi memang harus diterapkan bagi lingkungan seperti Menteng, 
Kebayoran Baru, Kotabaru Yogya, kawasan sejenis di Malang (jalan dengan nama 
gunung: Ijen, Semeru, Merbabu), kawasan Darmo Surabaya. Tapi bagaimana 
menghindari skenario "menang - kalah", yang biasanya banyak kalah nya.
 
 Apakah masih layak berobsesi bahwa ada Pemda yang begitu strong, konsisten 
Mengingat walikota ganti lima tahunan. Peruntukan komersial masih lebih 
menguntungkan jangka pendek bagi keuangan daerah untuk kota, yang tak bisa 
mengharap bagi hasil eksploitasi SDA. 
 
 Mengharap pressure group, dari kelompok mana ya? Arsitek dan planner tak semua 
punya komitmen besar untuk itu? Budayawan biasanya ya himbauan moral saja, mana 
bisa melawan hasrat komersial (?).
 
 Solusi yang umumnya dipikirkan ialah: "pertahankan bentuk/ struktur, oke lah 
perubahan fungsi". Itupun mesti diberlakukan selektif.
 
 Tapi strateginya, mestinya ya berilah insentif bagi penghuni supaya betah 
setidaknya mempertahankan bentuk arsitekturnya. Kasi keringanan PBB, kemudahan 
utilitas, kemudahan lain. 
 
 Tapi repotnya Pemerintah sendiri kan tidak satu policy untuk konservasi itu. 
Ada Taru/CK dan Dis Parbud yang mau konservasi, ada BPKD yang mau pajak/ 
retribusinya, ada Bina Marga, yang mau melebarkan jalan, Dishub yang bikin 
trayek angkot lewat situ, dst.
 
 Terakhir, asumsi pokok kita bahwa kalau RTRW sudah di Perda kan, sudah aman. 
Tapi perda sendiri, atas persetujuan Pemda, Dewan kan bisa berubah.
 
 Itu mungkin yang terlintas di pikiran saya Bung Djarot. Tentu setiap 
kemunkinan skenarionya ada di antara yang optimis dan pesimis. 
 Kisah arsitek yang melestasika Kampung Batik Laweyan, barangkali contoh 
optimismenya.
 Tapi jangan seperti pelestarian Kawasan Condet di Jakarta, yang meminta warga 
(umum tradisional, ekonomi lemah) untuk jadi kawasan asli Betawi, sementara 
tetangganya dapat windfall money karena harga tanah yang selangit. 
 
 Sekali lagi, salah satu kuncinya, apa insentif bagi warga yang (harus) 
melestarikannya.
 
 Damai di bumi,
 Risfan Munir
 www.ecoplano.blogspot.com
 
 
 
 
 

Kirim email ke