Yah begitu lah,.. Biasanya kebijakan penataan ruang,hanya bisa memberikan perintah (atau merekomendasikan - istilah halusnya), kepada 'pengisi ruang'.. .tapi malah jadi beban bagi para 'pengisi ruang' itu alias si masyarakat.
Kalau mau fair sih, yah penatan ruang itu juga harus memberikan perintah kepada pemerintah supaya si pemerintah ini menjadi 'pengisi ruang' itu sehingga apa yang diingnkan bisa sesuai,. Kalau contoh kawasan cagar budaya atau bangunan cagar budaya,.. Pemerintah yah investasi lah di situ,.. Jangan cuman nyuruh masyarakat, jaga rumahnya baik2 ya. Bagusnya sih akuisisi lahan cagar budaya tersebut,... beri insentive langsung, investasi pembangunan renovasi, rehabilitasinya,.. kalau gak ada investasi dari pemda yah, sama juga bohong,.. Seperti juga kebijakan penataan ruang untuk tidak memperbolehkan petani mengubah lahan irigasi teknisnya,... Bisanya hanya memberikan perintah kepada masyarakat petani ,. .tapi tidak memberikan perintah kepada pemda,.. Pemda lah yang harus akuisisi lahan tersebut, dan rawat dengan baik-baik,.. biar pemda tau sendiri dan merasakan sendiri betapa susahnya mempertahankan lahan irigasi teknis, kalau sudah tidakmenguntungkan lagi,. Mungkin harus ada dua kombinasi: menerapakan legal enforcement,.. tapi juga dengan active public landdevelopment yang dilakukan pemda sendiri, artinya jangan Cuma di belakang meja saja mengeluarkan ijin, tapi be a public land developer like private developer do. Gov should invest and develop. Dan setidaknya kita harus menyadari bagian-bagian dari RTRW (di skala kota) mana yang mesti fleksible dan mana yang harus rigid,. Sya rasa sih fair2 ajah tuh untuk mengakomodasi perubahan kegiatan di kemang, demi menambah kualitas sosio-ekonomi dalam ruang tersebut,.. Tapi yang penting memang yang harus dijaga adalah kualitas fisik ruang itu,.. mungkin ini yang agak rigid,. Seperti yang diuraikan Pak Fadjar,. masalah dampak kebutuhan parkir,kebutuhan infrastruktur limbah,.. Kalau kegiatan usaha di permukiman itu bisa ditata dengan meminimalisasi dampak pembangunan yang buruk,.. Yah kenapa harus dipermasalahkan,.. diputihkan aja. Jadi RTRW di tingkat kawasan perkotaan seperti itu saya rasa memang harus fleksible,.. Tapi yang tidak kompromisits adalah aturan pembangunannya harus menjaga kualitas fisik ruang tersebut,..dan ini bisa saja pakai development code (termasuk development impact considerations di dalamnya) .. Ditambah dengan seperangkat pasukan inspector . atau polisi tata ruang (yang diinginkan oleh Bu Reny) Jadi Fleksibilitas dan responsiveness RTRW sepertinya keharusan untuk tetap memelihara dan mengejar kedinamisan Dan development code + polisi tata ruang, itu mungkin yang lebih rigid dan harus diikat sebuah peraturan perundang2an,.. Kalau soal kelembagaan management penataan ruang,... Kenapa harus ada SKPD khusus ya,... apa nanti tidak terjebak dalam tempurung SKPD itu sendiri,. Kalau Jakarta yang baru melantik Deputi Gubernur khusus Penataan Ruang mestinya bisa mengaktifkan badan koordinasi yang harusnya tugasnya bisa beyond sbuah SKPD dan tidak dilecehkan ,. Macam BKTRD dulu,... Dan kalau bisa, tidak hanya merumuskan kebijakan2 saja,. .tapi juga program2 intervensi yang ada unsur investasi publiknya dan proyek2 pemngembangan lahan. Jadi kalau market sudah gagal dikendalikan, mungkin pemda bisa mengintevensi dengan berlaku sebagai pelaku pasar dengan menjadi public land developer tapi membawa misi2 tata ruang tertentu.. BUMD-BUMD yang bergiat di bidang land development atau yang terkait dengan pemanfaatan ruang, mestinya bisa diberdayakan toh,.. tapi kemana mereka yah, .. kecuali mengeruk pendapatan untuk memberikandeviden ke pemda dan komisarisnya yang adalah pejabat2 pemda itu sendiri,.. Begitu recehan saya.. Best Regards, Benedictus Dwiagus S. http://bdwiagus.blogspot.com http://bdwiagus.multiply.com "The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to watch somebody else doing it wrong, without comment." - T. H. White :::... Indo-MONEV ...::: Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on monitoring and evaluation and other related development issues including development aid works, particularly in Indonesia. Join in by sending an email to: [email protected] Find also Indo-MONEV in facebook: <http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts> http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Risfan M Sent: 22 March 2009 08:46 To: [email protected] Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... Rekans ysh, Bung Djarot, Bung Indra Budiman membawa diskusi kepada jalur kajian manajemen perubahan suatu permukiman. Di samping sudut pandang "hukum" yang berujung pada kesimpulan "kalah tau menang". Kita juga bisa membuatnya sebagai "kajian perubahan lingkungan perkotaan". Coba tengok gambar/peta stadia kota, maka akan tampak dulu bagaimana, sekarang bagaimana. Kalau Bung Djarot mencoba memproyeksikannya ke kasus Kotabaru Yogya (Mentengnya Yogya?). Barangkali istilah blue-print kurang pas untuk konservasi. Boleh jadi ini menyangkut trend atau skenario perubahan, dan bagaimana meresponsnya. Kita bisa coba berfikir bukan dalam skenario "win - lose" tapi "challenge - response". Tentu ada kekuatan eksternal maupun internal kawasan (Kotabaru) yang bekerja. Kekuatan eksternal, bisa jadi desakan kearah kegiatan komersial, mengingat lokasinya tak jauh dari Tugu, Malioboro dan Jalan ke Solo sebagai pusat kota atau CBD. Secara internal, warga termasuk institusi yang tinggal di situ memang menikmati nilai lokasi karena aksesibilitas yang tinggi. Tapi kisah klasiknya bagaimana 'ketahanan ekonomi' mereka. Orang kaya lama yang menghuni (ini kawasan berdiri th 1920an ya) apakah masih 'cukup kaya' untuk memeliharanya? Bayar PBB? Biasanya kan pensiunan, atau keturunannya sebagian saja di situ, atau lebih baik jual saja agar warisannya mudah dibagi. Lalu pembeli, atau penghuni baru: apakah mereka membeli untuk rumah tinggal? Maukah orang yang beli rumah seharga di atas Rp 1M itu tinggal di tempat yang kian hiruk-pikuk karena transportasi kota itu? Mungkin di bagian-bagian tertentu masih tenang ya. Kalau dibanding dengan Jakarta, ada kasus Menteng, ada Kebayoran Baru. Lingkungan Kebayoran Baru sudah banyak yang beralih fungsi atau taraf "stress" terutama sekitar jalan utama. Kalau kawasan Menteng, khusus bagian intinya masih lebih tenang, karena 'orang kaya' yang beli dari 'priyayi lama' akan bangga berumah di lingkungan super-elite itu. Tarif PBB tidak sensitif bagi kantong mereka. Upaya konservasi memang harus diterapkan bagi lingkungan seperti Menteng, Kebayoran Baru, Kotabaru Yogya, kawasan sejenis di Malang (jalan dengan nama gunung: Ijen, Semeru, Merbabu), kawasan Darmo Surabaya. Tapi bagaimana menghindari skenario "menang - kalah", yang biasanya banyak kalah nya. Apakah masih layak berobsesi bahwa ada Pemda yang begitu strong, konsisten. Mengingat walikota ganti lima tahunan. Peruntukan komersial masih lebih menguntungkan jangka pendek bagi keuangan daerah untuk kota, yang tak bisa mengharap bagi hasil eksploitasi SDA. Mengharap pressure group, dari kelompok mana ya? Arsitek dan planner tak semua punya komitmen besar untuk itu? Budayawan biasanya ya himbauan moral saja, mana bisa melawan hasrat komersial (?). Solusi yang umumnya dipikirkan ialah: "pertahankan bentuk/ struktur, oke lah perubahan fungsi". Itupun mesti diberlakukan selektif. Tapi strateginya, mestinya ya berilah insentif bagi penghuni supaya betah setidaknya mempertahankan bentuk arsitekturnya. Kasi keringanan PBB, kemudahan utilitas, kemudahan lain. Tapi repotnya Pemerintah sendiri kan tidak satu policy untuk konservasi itu. Ada Taru/CK dan Dis Parbud yang mau konservasi, ada BPKD yang mau pajak/ retribusinya, ada Bina Marga, yang mau melebarkan jalan, Dishub yang bikin trayek angkot lewat situ, dst. Terakhir, asumsi pokok kita bahwa kalau RTRW sudah di Perda kan, sudah aman. Tapi perda sendiri, atas persetujuan Pemda, Dewan kan bisa berubah. Itu mungkin yang terlintas di pikiran saya Bung Djarot. Tentu setiap kemunkinan skenarionya ada di antara yang optimis dan pesimis. Kisah arsitek yang melestasika Kampung Batik Laweyan, barangkali contoh optimismenya. Tapi jangan seperti pelestarian Kawasan Condet di Jakarta, yang meminta warga (umum tradisional, ekonomi lemah) untuk jadi kawasan asli Betawi, sementara tetangganya dapat windfall money karena harga tanah yang selangit. Sekali lagi, salah satu kuncinya, apa insentif bagi warga yang (harus) melestarikannya. Damai di bumi, Risfan Munir www.ecoplano.blogspot.com

