Yah begitu lah,..

Biasanya kebijakan penataan ruang,hanya bisa memberikan perintah  (atau
merekomendasikan - istilah halusnya), kepada 'pengisi ruang'.. .tapi malah
jadi beban bagi para 'pengisi ruang' itu alias si masyarakat. 

Kalau mau fair sih, yah penatan ruang itu juga harus memberikan perintah
kepada pemerintah supaya si pemerintah ini menjadi 'pengisi ruang' itu
sehingga apa yang diingnkan bisa sesuai,. 

Kalau contoh kawasan cagar budaya atau bangunan cagar budaya,.. 

Pemerintah yah investasi lah di situ,.. Jangan cuman nyuruh masyarakat, jaga
rumahnya baik2 ya.

Bagusnya sih akuisisi lahan cagar budaya tersebut,... beri insentive
langsung, investasi pembangunan renovasi, rehabilitasinya,..   kalau gak ada
investasi dari pemda yah, sama juga bohong,.. 

 

Seperti juga kebijakan penataan ruang untuk tidak memperbolehkan petani
mengubah lahan irigasi teknisnya,... 

Bisanya hanya memberikan perintah kepada masyarakat petani ,. .tapi tidak
memberikan perintah kepada pemda,.. 

Pemda lah yang harus akuisisi lahan tersebut, dan rawat dengan baik-baik,..
biar pemda tau sendiri dan merasakan sendiri betapa susahnya mempertahankan
lahan irigasi teknis, kalau sudah tidakmenguntungkan lagi,. 

 

Mungkin harus ada dua kombinasi: menerapakan legal enforcement,.. tapi juga
dengan active public landdevelopment yang dilakukan pemda sendiri, artinya
jangan Cuma di belakang meja saja mengeluarkan ijin, tapi be a public land
developer like private developer do.  Gov should invest and develop. 

 

Dan setidaknya kita harus menyadari bagian-bagian dari  RTRW (di skala kota)
mana yang mesti fleksible dan mana yang harus rigid,. 

Sya rasa sih fair2 ajah tuh untuk mengakomodasi perubahan kegiatan di
kemang, demi menambah kualitas sosio-ekonomi dalam ruang tersebut,.. 

Tapi yang penting memang yang harus dijaga adalah kualitas fisik ruang
itu,.. mungkin ini yang agak rigid,. 

Seperti yang diuraikan Pak Fadjar,.  masalah dampak kebutuhan
parkir,kebutuhan infrastruktur limbah,.. 

Kalau kegiatan usaha di permukiman itu bisa ditata dengan meminimalisasi
dampak pembangunan yang buruk,.. Yah kenapa harus dipermasalahkan,..
diputihkan aja. 

Jadi RTRW di tingkat kawasan perkotaan seperti itu saya rasa memang harus
fleksible,..

Tapi yang tidak kompromisits adalah aturan pembangunannya harus menjaga
kualitas fisik ruang tersebut,..dan ini bisa saja pakai development code
(termasuk development impact considerations di dalamnya) .. Ditambah dengan
seperangkat pasukan inspector . atau polisi tata ruang (yang diinginkan oleh
Bu Reny)

 

Jadi Fleksibilitas dan responsiveness RTRW sepertinya keharusan untuk  tetap
memelihara dan mengejar kedinamisan 

Dan development code + polisi tata ruang, itu mungkin yang lebih rigid dan
harus diikat sebuah peraturan perundang2an,.. 

 

Kalau soal kelembagaan management penataan ruang,... 

Kenapa harus ada SKPD khusus ya,... apa nanti tidak terjebak dalam tempurung
SKPD itu sendiri,. 

Kalau Jakarta yang baru melantik Deputi Gubernur khusus Penataan Ruang
mestinya bisa mengaktifkan badan koordinasi yang harusnya tugasnya bisa
beyond sbuah SKPD dan tidak dilecehkan ,. 

Macam BKTRD dulu,...

Dan kalau bisa, tidak hanya merumuskan kebijakan2 saja,. .tapi juga program2
intervensi yang ada unsur investasi publiknya dan proyek2 pemngembangan
lahan. 

Jadi kalau market sudah gagal dikendalikan, mungkin pemda bisa mengintevensi
dengan berlaku sebagai pelaku pasar dengan menjadi public land developer
tapi membawa misi2 tata ruang tertentu.. 

BUMD-BUMD yang bergiat di bidang land development atau yang terkait dengan
pemanfaatan ruang, mestinya bisa diberdayakan toh,.. tapi kemana mereka yah,
.. kecuali mengeruk pendapatan untuk memberikandeviden ke pemda dan
komisarisnya yang adalah pejabat2 pemda itu sendiri,.. 

 

 

Begitu  recehan saya..

 

Best Regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com 

 

"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White

 

:::... Indo-MONEV ...:::

Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People
anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to
the work on monitoring and evaluation and other related development issues
including development aid works, particularly in Indonesia.

Join in by sending an email to:  [email protected] 

Find also Indo-MONEV in facebook:
<http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts>
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Risfan M
Sent: 22 March 2009 08:46
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...

 

Rekans ysh,

Bung Djarot, Bung Indra Budiman membawa diskusi kepada jalur kajian
manajemen perubahan suatu permukiman.

Di samping sudut pandang "hukum" yang berujung pada kesimpulan "kalah tau
menang". Kita juga bisa membuatnya sebagai "kajian perubahan lingkungan
perkotaan". Coba tengok gambar/peta stadia kota, maka akan tampak dulu
bagaimana, sekarang bagaimana.

Kalau Bung Djarot mencoba memproyeksikannya ke kasus Kotabaru Yogya
(Mentengnya Yogya?). Barangkali istilah blue-print kurang pas untuk
konservasi. Boleh jadi ini menyangkut trend atau skenario perubahan, dan
bagaimana meresponsnya. Kita bisa coba berfikir bukan dalam skenario "win -
lose" tapi "challenge - response".

Tentu ada kekuatan eksternal maupun internal kawasan (Kotabaru) yang
bekerja. Kekuatan eksternal, bisa jadi desakan kearah kegiatan komersial,
mengingat lokasinya tak jauh dari Tugu, Malioboro dan Jalan ke Solo sebagai
pusat kota atau CBD.

Secara internal, warga termasuk institusi yang tinggal di situ memang
menikmati nilai lokasi karena aksesibilitas yang tinggi. Tapi kisah
klasiknya bagaimana 'ketahanan ekonomi' mereka. Orang kaya lama yang
menghuni (ini kawasan berdiri th 1920an ya) apakah masih 'cukup kaya' untuk
memeliharanya? Bayar PBB? Biasanya kan pensiunan, atau keturunannya sebagian
saja di situ, atau lebih baik jual saja agar warisannya mudah dibagi.
Lalu pembeli, atau penghuni baru: apakah mereka membeli untuk rumah tinggal?
Maukah orang yang beli rumah seharga di atas Rp 1M itu tinggal di tempat
yang kian hiruk-pikuk karena transportasi kota itu? Mungkin di bagian-bagian
tertentu masih tenang ya.

Kalau dibanding dengan Jakarta, ada kasus Menteng, ada Kebayoran Baru.
Lingkungan Kebayoran Baru sudah banyak yang beralih fungsi atau taraf
"stress" terutama sekitar jalan utama. Kalau kawasan Menteng, khusus bagian
intinya masih lebih tenang, karena 'orang kaya' yang beli dari 'priyayi
lama' akan bangga berumah di lingkungan super-elite itu. Tarif PBB tidak
sensitif bagi kantong mereka.

Upaya konservasi memang harus diterapkan bagi lingkungan seperti Menteng,
Kebayoran Baru, Kotabaru Yogya, kawasan sejenis di Malang (jalan dengan nama
gunung: Ijen, Semeru, Merbabu), kawasan Darmo Surabaya. Tapi bagaimana
menghindari skenario "menang - kalah", yang biasanya banyak kalah nya.

Apakah masih layak berobsesi bahwa ada Pemda yang begitu strong, konsisten.
Mengingat walikota ganti lima tahunan. Peruntukan komersial masih lebih
menguntungkan jangka pendek bagi keuangan daerah untuk kota, yang tak bisa
mengharap bagi hasil eksploitasi SDA. 

Mengharap pressure group, dari kelompok mana ya? Arsitek dan planner tak
semua punya komitmen besar untuk itu? Budayawan biasanya ya himbauan moral
saja, mana bisa melawan hasrat komersial (?).

Solusi yang umumnya dipikirkan ialah: "pertahankan bentuk/ struktur, oke lah
perubahan fungsi". Itupun mesti diberlakukan selektif.

Tapi strateginya, mestinya ya berilah insentif bagi penghuni supaya betah
setidaknya mempertahankan bentuk arsitekturnya. Kasi keringanan PBB,
kemudahan utilitas, kemudahan lain. 

Tapi repotnya Pemerintah sendiri kan tidak satu policy untuk konservasi itu.
Ada Taru/CK dan Dis Parbud yang mau konservasi, ada BPKD yang mau pajak/
retribusinya, ada Bina Marga, yang mau melebarkan jalan, Dishub yang bikin
trayek angkot lewat situ, dst.

Terakhir, asumsi pokok kita bahwa kalau RTRW sudah di Perda kan, sudah aman.
Tapi perda sendiri, atas persetujuan Pemda, Dewan kan bisa berubah.

Itu mungkin yang terlintas di pikiran saya Bung Djarot. Tentu setiap
kemunkinan skenarionya ada di antara yang optimis dan pesimis. 
Kisah arsitek yang melestasika Kampung Batik Laweyan, barangkali contoh
optimismenya.
Tapi jangan seperti pelestarian Kawasan Condet di Jakarta, yang meminta
warga (umum tradisional, ekonomi lemah) untuk jadi kawasan asli Betawi,
sementara tetangganya dapat windfall money karena harga tanah yang selangit.


Sekali lagi, salah satu kuncinya, apa insentif bagi warga yang (harus)
melestarikannya.

Damai di bumi,
Risfan Munir
www.ecoplano.blogspot.com






Kirim email ke