Pak BTS ysh,

Saya kurang tahu dan kurang bisa menjelaskan kebijakan-kebijakan
perumahan di atas tahun 1996, apalagi saat ini sudah banyak kebijakan
baru yang diterbitkan. Mungkin bisa kita tanyakan kepada banyak pakar di
milis ini, seperti tentunya Ibu Reny, Ibu Ramalis, Pak Pingky, Jehan,
Herlambang, dll, juga rekan-rekan CK seperti Pak Edward, Catuy, dll.
Dari aspek konstruksi ada Pak Rahmat, Cak Andri, dll. Termasuk
perbandingannya di Perancis, Jepang, Amerika, dll. Mudah-mudahan ada
yang nyahut. Salam.



-ekadj

--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...>
wrote:
>
>
> Dear all.
>
> Mungkin Bung Eka tahu atau milister lainnya tahu, mohon penjelasannya.
>
> Seperti diketahui bahwa Pemerintah menggalakkan pembangunan rusun
sederhana (rusunawa) sewa dan rusun sederhana milik (rusunami). Untuk
mewujudkan rencana itu, maka Pemerintah meminta bantuan pemda untuk
menyediakan tanahnya. Jadi rusunawa dan rusunami yang didirikan di atas
tanah milik pemda sehingga status tanahnya hak pakai dan di atasnya ada
HGB. HGB ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
>
> Saya ingin mendiskusikan soal rusunami, bukan rusunawa, mungkin Anda
salah satu pemilik unit rusunami. Jadi kalau Anda memiliki unit
rusunami, maka Anda mempunyai Hak Guna Bangun selama 30 tahun dan bisa
diperpanjang 20 tahun. Masalahnya itu bangunan rusun sederhana (rusuna),
bukan rusun mewah seperti apartemen. Kalau sudah berusia 30 tahun,
bagaimana kondisi bangunan rusuna? Apakah masih layak diperpanjang 20
tahun lagi? Untuk itu pasti dilakukan audit bangunan. Kalau ternyata
tidak layak, karena akan membahayakan penghuni bila terus diperpanjang,
maka tak bisa lain harus di-demolish (dibongkar). Kalau demikian,
pemilikan rusunami itu ya cuma 30 tahun saja. Kalau Anda wariskan kepada
anak, ya cuma sisanya saja sekitar 15-20 tahun saja, habis itu tak
tersisa properti apapun.
>
> Betulkah demikian? Saya pengin tahu betul.
>
> Thanks. CU. BTS.
>

Kirim email ke